Begini Kewenangan dan Tata Cara Pemilihan Dewan Pengawas KPK
A
A
A
JAKARTA - Tata cara pemilihan dan kewenangan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi isu yang menjadi perdebatan publik termasuk juga mendapatkan catatan dari berbagai fraksi dalam Revisi Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang KPK (UU KPK).
Dewas memiliki peranan yang sangat vital dalam pemberantasan korupsi. Bahkan, Dewas juga berhak membuat kode etik dan menindak pelanggaran etik Pimpinan dan seluruh pegawai KPK.
Dalam menjalankan fungai penyadapan, penyidik dan penyelidik harus meminta izin tertulis pada Dewas KPK sebagaimana Pasal 12B. Dan wajib melaporkan hasilnya kepada Dewas sebagaimana Pasal 12C ayat 2. Bahkan, dipertegas dalam bab khusus soal Dewas pada Bab VA.
Pasal 37B
(1) Dewan Pengawas bertugas:
a. mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi;
b. memberikan izin atau tidak memberikan izin Penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan;
c. menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi;
d. menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang ini;
e. menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
f. melakukan evaluasi kinerja pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Namun, Dewas juga berkewajiban untuk membuat laporan secara berkalankepada Presiden RI setiap tahunnya sebagaimana Pasal 37B ayat 2 dan 3.
(2) Dewan Pengawas membuat laporan pelaksanaan tugas secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Dewan juga diperkenankan untuk membwntuk organ pelaksana pengawas untuk menjalankan fungsi pengawasannya sebagaimana Pasal 37C.
(1) Dewan Pengawas dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37B membentuk organ pelaksana pengawas.
(2) Ketentuan mengenai organ pelaksana pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
Dewas KPK dipilih oleh Presiden lewat Panitia Seleksi (Pansel) yang kemudian ditentukan 5 orang terpilih dan dikonsultasikan ke DPR. Hal ini diatur dalam Pasal 37E.
(1) Ketua dan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37A diangkat dan ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
(2) Dalam mengangkat ketua dan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden Republik Indonesia membentuk panitia seleksi.
(3) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur Pemerintah Pusat dan unsur masyarakat.
(4) Setelah terbentuk, panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengumumkan penerimaan calon.
(5) Pendaftaran calon dilakukan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja secara terus menerus.
(6) Panitia seleksi mengumumkan kepada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan terhadap nama calon sebagaimana
dimaksud pada ayat (4).
(7) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan kepada panitia seleksi paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diumumkan.
(8) Panitia seleksi menentukan nama calon pimpinan yang akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia.
(9) Dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya daftar nama calon dari panitia seleksi, Presiden Republik Indonesia menyampaikan nama calon sebagaimana dimaksud pada ayat (8) kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dikonsultasikan.
(10) Presiden Republik Indonesia menetapkan ketua dan anggota Dewan Pengawas dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) selesai dilaksanakan.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan ketua dan anggota Dewan Pengawas diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Dan khusus untuk Dewas periode pertama, hanya ditunjuk oleh Presiden sebagaimana syarat yang telah diatur, khususnya soal syarat minimal pengalaman 15 tahun. Dewas periode pertama diangkat berbarengan dengan Pimpinan KPK.
Pasal 69A
(1) Ketua dan anggota Dewan Pengawas untuk pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden Republik Indonesia.
(2) Kriteria ketua dan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan Pasal 37D termasuk dan tidak terbatas pada aparat penegak hukum yang sedang menjabat dan yang telah berpengalaman paling sedikit 15
(lima belas) tahun.
(3) Penunjukan dan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk 1 (satu) kali masa jabatan sesuai masa jabatan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37A ayat (4).
(4) Pengangkatan ketua dan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan bersamaan dengan pengangkatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2023.
Dewas memiliki peranan yang sangat vital dalam pemberantasan korupsi. Bahkan, Dewas juga berhak membuat kode etik dan menindak pelanggaran etik Pimpinan dan seluruh pegawai KPK.
Dalam menjalankan fungai penyadapan, penyidik dan penyelidik harus meminta izin tertulis pada Dewas KPK sebagaimana Pasal 12B. Dan wajib melaporkan hasilnya kepada Dewas sebagaimana Pasal 12C ayat 2. Bahkan, dipertegas dalam bab khusus soal Dewas pada Bab VA.
Pasal 37B
(1) Dewan Pengawas bertugas:
a. mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi;
b. memberikan izin atau tidak memberikan izin Penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan;
c. menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi;
d. menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang ini;
e. menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
f. melakukan evaluasi kinerja pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Namun, Dewas juga berkewajiban untuk membuat laporan secara berkalankepada Presiden RI setiap tahunnya sebagaimana Pasal 37B ayat 2 dan 3.
(2) Dewan Pengawas membuat laporan pelaksanaan tugas secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Dewan juga diperkenankan untuk membwntuk organ pelaksana pengawas untuk menjalankan fungsi pengawasannya sebagaimana Pasal 37C.
(1) Dewan Pengawas dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37B membentuk organ pelaksana pengawas.
(2) Ketentuan mengenai organ pelaksana pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
Dewas KPK dipilih oleh Presiden lewat Panitia Seleksi (Pansel) yang kemudian ditentukan 5 orang terpilih dan dikonsultasikan ke DPR. Hal ini diatur dalam Pasal 37E.
(1) Ketua dan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37A diangkat dan ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
(2) Dalam mengangkat ketua dan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden Republik Indonesia membentuk panitia seleksi.
(3) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur Pemerintah Pusat dan unsur masyarakat.
(4) Setelah terbentuk, panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengumumkan penerimaan calon.
(5) Pendaftaran calon dilakukan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja secara terus menerus.
(6) Panitia seleksi mengumumkan kepada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan terhadap nama calon sebagaimana
dimaksud pada ayat (4).
(7) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan kepada panitia seleksi paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diumumkan.
(8) Panitia seleksi menentukan nama calon pimpinan yang akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia.
(9) Dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya daftar nama calon dari panitia seleksi, Presiden Republik Indonesia menyampaikan nama calon sebagaimana dimaksud pada ayat (8) kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dikonsultasikan.
(10) Presiden Republik Indonesia menetapkan ketua dan anggota Dewan Pengawas dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) selesai dilaksanakan.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan ketua dan anggota Dewan Pengawas diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Dan khusus untuk Dewas periode pertama, hanya ditunjuk oleh Presiden sebagaimana syarat yang telah diatur, khususnya soal syarat minimal pengalaman 15 tahun. Dewas periode pertama diangkat berbarengan dengan Pimpinan KPK.
Pasal 69A
(1) Ketua dan anggota Dewan Pengawas untuk pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden Republik Indonesia.
(2) Kriteria ketua dan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan Pasal 37D termasuk dan tidak terbatas pada aparat penegak hukum yang sedang menjabat dan yang telah berpengalaman paling sedikit 15
(lima belas) tahun.
(3) Penunjukan dan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk 1 (satu) kali masa jabatan sesuai masa jabatan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37A ayat (4).
(4) Pengangkatan ketua dan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan bersamaan dengan pengangkatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2023.
(pur)