Alexander Marwata Ingin Wadah Pegawai KPK Ditertibkan
A
A
A
JAKARTA - Salah satu Calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid V terpilih, Alexander Marwata ingin wadah pegawai (WP) KPK ditertibkan. Alexander mengatakan, WP KPK dibentuk untuk menjembatani komunikasi antara pegawai dengan komisioner.
"Itu sebetulnya tidak untuk yang lain. Bukan seperti itu. Nanti kita lihat akan kita tempatkan pada posisi yang seharusnya, itu," ujar Alexander Marwata di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019).
Dia mengatakan, WP KPK tidak bisa dibubarkan sepanjang Peraturan Pemerintahnya mengatur. "Ini seolah-olah di KPK ini kan jadi Jubir (Juru Bicara-red). Kan begitu, ke depan harus kita tertibkan itu. Siapa yang boleh bicara mengatasnamakan lembaga, repot nanti kalau semua orang bisa bicara ini akhirnya," katanya.
Dia berpendapat, WP KPK itu tidak bisa mengatasnamakan lembaga antirasuah tersebut. Dikatakannya, yang boleh mengatasnamakan KPK adalah juru bicara.
"Dan akan kita lihat lagi Jubir sebelum di press harus sepengetahuan pimpinan dia enggak bisa bicara misalnya tanpa sepengatahuan pimpinan, karena pimpinan harus tahu apa yang disampaikan Jubir karena dia mengatasnamakan pimpinan lembaga," ujarnya.
Maka itu, kata dia, fungsi awal pembentukan WP KPK harus dikembalikan. "Asal muasalannya tujuannya seperti apa. Itu saja kita kembalikan ke fungsinya," ujar Alexander yang juga merupakan Pimpinan KPK jilid IV ini.
"Itu sebetulnya tidak untuk yang lain. Bukan seperti itu. Nanti kita lihat akan kita tempatkan pada posisi yang seharusnya, itu," ujar Alexander Marwata di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019).
Dia mengatakan, WP KPK tidak bisa dibubarkan sepanjang Peraturan Pemerintahnya mengatur. "Ini seolah-olah di KPK ini kan jadi Jubir (Juru Bicara-red). Kan begitu, ke depan harus kita tertibkan itu. Siapa yang boleh bicara mengatasnamakan lembaga, repot nanti kalau semua orang bisa bicara ini akhirnya," katanya.
Dia berpendapat, WP KPK itu tidak bisa mengatasnamakan lembaga antirasuah tersebut. Dikatakannya, yang boleh mengatasnamakan KPK adalah juru bicara.
"Dan akan kita lihat lagi Jubir sebelum di press harus sepengetahuan pimpinan dia enggak bisa bicara misalnya tanpa sepengatahuan pimpinan, karena pimpinan harus tahu apa yang disampaikan Jubir karena dia mengatasnamakan pimpinan lembaga," ujarnya.
Maka itu, kata dia, fungsi awal pembentukan WP KPK harus dikembalikan. "Asal muasalannya tujuannya seperti apa. Itu saja kita kembalikan ke fungsinya," ujar Alexander yang juga merupakan Pimpinan KPK jilid IV ini.
(pur)