Tok, Pimpinan MPR Jadi 10 Orang

Jum'at, 13 September 2019 - 17:54 WIB
Tok, Pimpinan MPR Jadi 10 Orang
Tok, Pimpinan MPR Jadi 10 Orang
A A A
JAKARTA - Dalam kurun waktu kurang dari dua jam, Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo selesai membahas revisi Undang-Undang Nomor 2/2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

Dengan demikian, MPR periode 2019-2024 akan dipimpin oleh 1 Ketua dan 9 Wakil Ketua di mana UU MD3 hasil revisi tersebut mengamanatkan adanya perwakilan setiap fraksi dan DPD dalam unsul pimpinan MPR.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU MD3 DPR, Totok Daryanto memaparkan, Rapat Panja revisi UU MD3 telah menyepakati seluruh materi muatan RUU di antaranya, penyempurnaan redaksi pada Pasal 15 ayat (1) beserta penjelasannya, sehingga Pasal 15 ayat (1) berbunyi, Pimpinan MPR terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua yang merupakan representasi dari masing-masing fraksi dan kelompok anggota yang dipilih dari dan oleh anggota MPR.

“Yang dimaksud dengan 'representasi' dari masing-masing fraksi dan kelompok anggota adalah setiap fraksi atau kelompok anggota mengajukan 1 (satu) orang Pimpinan MPR”,” kata Totok memaparkan hasil Rapat Panja RUU MD3 di Ruang Rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (13/9/2019).

Kemudian, lanjut Totok, menghapus ketentuan Pasal 427C tentang mekanisme pemilihan Pimpinan MPR dan ketentuan jumlah Pimpinan MPR yakni 1 Ketua dan 4 Wakil Ketua. “Karena sudah diatur dalam Pasal 15,” imbuhnya.

Karena itu, lanjut politikus PAN itu, berdasarkan ketentuan perundang-undangan mengenai peraturan pembentukan undang-undang, Panja berpendapat RUU tentang perubahan Ketiga atas Uu Nomor 17/2014 tentang MD3 dapat dilanjutkan pembahasannya dalam pembicaraan tingkat II pada Paripurna DPR.

“Yakni, pengambilan keputusan agar RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah ditetapkan sebagai Undang-Undang,” tambahnya.

Totok kemudian menanyakan persetujuan kepada seluruh fraksi dan pemerintah. Masing-masing fraksi menyampaikan pandangannnya secara tertulis kepada Pimpinan Baleg DPR, kecuali Nasdem yang akan menyampaikan pandangannya dalam rapat paripurna DPR.

Mendagri Tjahjo Kumolo menyetujui secara prinsip tentang rancangan perubahan ketiga UU MD3 beserta naskah akademiknya. Pemerintah juga bersedia membawa ini ke pengesahan tingkat II pada rapat paripurna DPR.

“Pemerintah bersedia untuk melanjutkan pembahasan rancangan UU tentang MD3 dalam sidang paripurna dan dapat disahkan menjadi Undang-Undang,” kata Tjahjo dalam rapat yang dimulai sejak pukul 14.30 sampai 16.30 WIB itu.

Kemudian, Pimpinan Baleg DPR, Pimpinan Panja DPR dan Pemerintah, Mendagri dan Anggota Panja lainnya maju ke depan untuk menandatangani pengesahan tingkat I atas revisi ketiga UU MD3.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6438 seconds (0.1#10.140)