Komisi III DPR Ingin Pegawai KPK Berstatus ASN

Kamis, 12 September 2019 - 22:28 WIB
Komisi III DPR Ingin Pegawai KPK Berstatus ASN
Komisi III DPR Ingin Pegawai KPK Berstatus ASN
A A A
JAKARTA - Komisi III DPR menduga, ada yang tidak beres dengan mekanisme kepemimpinan di internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu dibuktikan dari adanya tekanan dan intervensi yang dilakukan oleh Wadah Pegawai (WP) KPK dan ketidakharmonisan antarpimpinan KPK.

Anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu menjelaskan, pernyataan Calon Pimpinan (Capim) KPK incumbent Alexander Marwata mengaku, konferensi pers yang dilakukan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang terkait pelanggaran etik Capim Firli Bahuri.

Kemudian, pengakuan Alex itu langsung dibantah dengan konferensi pers Ketua KPK Agus Rahardjo yang mengaku keputusan konferensi pers kemarin atas persetujuan mayoritas pimpinan.

"Beliau (Alexander Marwata) menyatakan tiga pimpinan tidak mengetahui dan belum pernah ada proses putusan secara kelembagaan (soal konpers pelanggaran etik Firli). Kemudian menampakkan lembaga itu secara eksklusif di monopoli sama kepentingan yang namanya wadah politik KPK," kata Masinton di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019).

Menurut Masinton, desakan dan tekanan yang dilakukan oleh Wadah Pegawai KPK terhadap mekanisme kerja pimpinan sudah di luar batas, termasuk mempengaruhi soal keputusan konferensi pers pelanggaran etik Firli.

Menurut Masinton, saat ini WP KPK bukan lagi wadah pegawai, melainkan wadah politik. "Kalau kemarin wadah pegawai namanya, sekarang wadah politik. Ini yang menjadi kelompok penekan, menekan pimpinan, menekan publik melakukan pressure terhadap DPR," ujar politikus PDIP ini.

Kemudian, kasus dugaan pelanggaran etik Firli yang menemui mantan Gubernur NTB Muhammad Zainul Majdi atau yang biasa disapa TGB itu adalah kasus lama pada 2018 lalu. Oleh karenanya, menurut Masinton, WP KPK saat ini sudah bekerja tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Maka dari itu, Masinton meminta ke depan agar WP KPK diisi oleh aparatur sipil negara, sehingga mereka tidak dapat bergerak didasarkan kepentingan politik.

"Harus diubah ke depan, WP harus diisi oleh ASN agar tidak berpolitik, sehingga KPK tidak sakit-sakitan lagi. Kalau sekarang, (KPK) tubuhnya sakit, enggak sehat, banyak friksinya," tutupnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6834 seconds (0.1#10.140)