Capim KPK Lutfi: Pemberantasan Korupsi Tak Boleh Pakai Momentum
A
A
A
JAKARTA - Calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lutfi Jayadi Kurniawan menilai, penetapan tersangka tidak boleh menggunakan momentum. Lutfi berpendapat, pemberantasan korupsi harus tepat berbasiskan data.
"Dalam pemberantasan korupsi tidak boleh menggunakan momentum untuk membuat tersangka harus buat momentum tidak, tetapi itu harus tepat berbasis bukti data, jadi harus menghindarkan momentum," ujar Lutfi dalam uji kelayakan dan kepatutan di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks, Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019).
(Baca juga: Soal Konpers Etik Firli Bahuri, Alexander Marwata Akui KPK Tak Kompak)
Lutfi menilai, pemberantasan korupsi juga tidak boleh berkaitan dengan kepentingan dan situasi politik. Dia melanjutkan, pemberantasan korupsi harus bekerja sesuai dengan mandat undang-undang.
"Jadi harus menghindari dan menghilangkan, bahwa pemberantasan korupsi itu harus melihat momentum," ujar Pendiri Malang Corruption Watch ini.
Karena lanjut dia, KPK bagian dari aparat penegak hukum. Apalagi menurutnya, KPK merupakan pelaksana undang-undang. "Harus teguh patuh kepada undang-undang dengan moralitas tinggi dan integritas baik," pungkasnya.
"Dalam pemberantasan korupsi tidak boleh menggunakan momentum untuk membuat tersangka harus buat momentum tidak, tetapi itu harus tepat berbasis bukti data, jadi harus menghindarkan momentum," ujar Lutfi dalam uji kelayakan dan kepatutan di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks, Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019).
(Baca juga: Soal Konpers Etik Firli Bahuri, Alexander Marwata Akui KPK Tak Kompak)
Lutfi menilai, pemberantasan korupsi juga tidak boleh berkaitan dengan kepentingan dan situasi politik. Dia melanjutkan, pemberantasan korupsi harus bekerja sesuai dengan mandat undang-undang.
"Jadi harus menghindari dan menghilangkan, bahwa pemberantasan korupsi itu harus melihat momentum," ujar Pendiri Malang Corruption Watch ini.
Karena lanjut dia, KPK bagian dari aparat penegak hukum. Apalagi menurutnya, KPK merupakan pelaksana undang-undang. "Harus teguh patuh kepada undang-undang dengan moralitas tinggi dan integritas baik," pungkasnya.
(maf)