Ikuti Perkembangan Zaman, Revisi UU KPK Diperlukan

Kamis, 12 September 2019 - 18:52 WIB
Ikuti Perkembangan Zaman, Revisi UU KPK Diperlukan
Ikuti Perkembangan Zaman, Revisi UU KPK Diperlukan
A A A
JAKARTA - Hukum akan selalu tertinggal di belakang perkembangan zaman (het recht hink achter de feiten aan). Artinya revisi UU No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah sesuai dengan azas.

“Maknanya apa? Berarti hukum itu selalu memang harus diperbaiki. Itu sebuah naluriah hukum. Jadi memang sebenarnya KPK itu perlu diperbaiki, perlu diperkuat dengan caranya revisi UU KPK,” kata Ahli Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar kepada wartawan, Kamis (12/9/2019).

Ia mengakui ada beberapa pasal dalam draf usulan DPR yang bisa mengurangi independensi KPK. Namun, sebagian lainnya patut diapresiasi.

Salah satu usulan yang tepat adalah soal kewenangan SP3. Dengan kewenangan tersebut, KPK bisa menghentikan kasus-kasus yang memang secara hukum sudah tidak mungkin dituntaskan.

Misalnya alat bukti selesai (tidak cukup) atau terdakwa meninggal dunia. Jika tersangka meninggal dunia, dalam KUHAP, polisi dan jaksa bisa menghentikan perkara. “Tapi sekarang kalau di KPK ini mau diapain? Tidak bisa diapa-apain jadi mangkrak kasusnya. Sekarang ada 18 kasus mangkrak di KPK," ujarnya.

Akbar juga setuju adanya dewan pengawas yang berwenang mensupervisi operasi penyadapan di KPK. Menurut dia, setiap lembaga itu perlu diawasi agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang (abuse of authority).

"Sebenarnya di negara lain itu bahkan pengadilan yang berwenang memberi izin penyadapan. Tapi, di Indonesia bagus nih kita coba bikin badan pengawas independen, yang penting lembaganya ini harus hati-hati," jelasnya.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5242 seconds (0.1#10.140)