Ikuti Perkembangan Zaman, Revisi UU KPK Diperlukan

Kamis, 12 September 2019 - 18:52 WIB
Ikuti Perkembangan Zaman,...
Ikuti Perkembangan Zaman, Revisi UU KPK Diperlukan
A A A
JAKARTA - Hukum akan selalu tertinggal di belakang perkembangan zaman (het recht hink achter de feiten aan). Artinya revisi UU No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah sesuai dengan azas.

“Maknanya apa? Berarti hukum itu selalu memang harus diperbaiki. Itu sebuah naluriah hukum. Jadi memang sebenarnya KPK itu perlu diperbaiki, perlu diperkuat dengan caranya revisi UU KPK,” kata Ahli Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar kepada wartawan, Kamis (12/9/2019).

Ia mengakui ada beberapa pasal dalam draf usulan DPR yang bisa mengurangi independensi KPK. Namun, sebagian lainnya patut diapresiasi.

Salah satu usulan yang tepat adalah soal kewenangan SP3. Dengan kewenangan tersebut, KPK bisa menghentikan kasus-kasus yang memang secara hukum sudah tidak mungkin dituntaskan.

Misalnya alat bukti selesai (tidak cukup) atau terdakwa meninggal dunia. Jika tersangka meninggal dunia, dalam KUHAP, polisi dan jaksa bisa menghentikan perkara. “Tapi sekarang kalau di KPK ini mau diapain? Tidak bisa diapa-apain jadi mangkrak kasusnya. Sekarang ada 18 kasus mangkrak di KPK," ujarnya.

Akbar juga setuju adanya dewan pengawas yang berwenang mensupervisi operasi penyadapan di KPK. Menurut dia, setiap lembaga itu perlu diawasi agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang (abuse of authority).

"Sebenarnya di negara lain itu bahkan pengadilan yang berwenang memberi izin penyadapan. Tapi, di Indonesia bagus nih kita coba bikin badan pengawas independen, yang penting lembaganya ini harus hati-hati," jelasnya.
(poe)
Berita Terkait
Terima Banyak Komplain,...
Terima Banyak Komplain, Komisi III DPR Usul Dewas Ajukan Revisi RUU KPK
Lengkap! Kronologi UU...
Lengkap! Kronologi UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK hingga Pernyataan Terbaru Jokowi yang Picu Polemik
Pimpinan DPR Ungkap...
Pimpinan DPR Ungkap Tak Ada Usulan Bahas Revisi UU KPK
DPR Sahkan Revisi UU...
DPR Sahkan Revisi UU PPP
Aksi Tuntut Revisi UU...
Aksi Tuntut Revisi UU ITE
UU ASN Disahkan, Begini...
UU ASN Disahkan, Begini Nasib 2,3 Juta Pegawai Honorer
Berita Terkini
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Diterima, Hakim Nyatakan Surat Dakwaan Batal Demi Hukum
Breaking News! Hotman...
Breaking News! Hotman Paris Mundur sebagai Pengacara Febrie Adriansyah
Tok! PN Jaktim Terima...
Tok! PN Jaktim Terima Eksepsi Dokter Tifa, Persidangan Pembuktian Tak Dilanjut
Dokter Tifa Siap Hadapi...
Dokter Tifa Siap Hadapi Putusan Sela: Kalau Ditolak, Kami Maju Terus Ungkap Kebenaran
Hari Ini Kortas Tipikor...
Hari Ini Kortas Tipikor Polri Panggil Eks Wakapolri Oegroseno untuk Klarifikasi Lahan Sepolwan
Gantikan Febrie Adriansyah,...
Gantikan Febrie Adriansyah, Kuntadi Diharapkan Pulihkan Kepercayaan Publik
Infografis
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved