Jawab KPK, Pansel Tegaskan Tak Temukan Pelanggaran Firli Bahuri

Kamis, 12 September 2019 - 17:11 WIB
Jawab KPK, Pansel Tegaskan Tak Temukan Pelanggaran Firli Bahuri
Jawab KPK, Pansel Tegaskan Tak Temukan Pelanggaran Firli Bahuri
A A A
JAKARTA - Panitia Seleksi (Pansel) angkat bicara mengenai pernyataan Komisi Pemberantasan Korupi (KPK) yang menyatakan salah satu calon pimpinan (capim) KPK Firli Bahuri melakukan dugaan pelanggaran berat.

Sekadar informasi, KPK menyebut dugaan pelanggaran berat dilakukan Firli saat menjabat Deputi Penindakan KPK.

"Sebagai bentuk tanggung jawab Pansel kepada publik terkait 10 nama capim, saya perlu memberikan dan meluruskan pernyataan tersebut," kata Wakil Ketua Pansel Capim KPK, Indriyanto Seno Adji dalam keterangan tertulis kepada SINDOnews, Kamis (12/9/2019). (Baca Juga: KPK Putuskan Capim Firli Diduga Lakukan Pelanggaran Berat)

Dia perlu angkat bicara karena persoalan ini menjadi domain pansel di ruang publik yang telah memutuskan meloloskan 10 capim KPK, termasuk Firli Bahuri.

Menurut Indriyanto, Firli memiliki penilaian yang terbaik dan dapat dipertanggungjawabkan. Penilaian itu didasarkan serangkaian tes, sejak tahap uji administratif, uji kompetensi, baik objective test dan pembuatan makalah, uji psikotes, pemeriksaan, uji profile assessment, tes kesehatan dan wawancara/uji publik.

"Ini sudah menjadi keputusan bulat pansel," tandasnya.

Bahkan, sambung Indiryanto, Pansel sudah melakukan cross examination terhadap positif negatif hasil rekam jejak Firli, baik dari Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Narkotika Nasional (BNN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Polri, kejaksaan, bahkan KPK.

Begitu juga, kata dia, hasil rekam jejak yang diserahkan langsung oleh Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) KPK kepada Pansel telah dilakukan uji silang dengan rekam jejak dari lembaga-lembaga terkait tersebut.

Dia menegaskan Pansel juga tidak menemukan sama sekali wujud keputusan Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) KPK secara formil yang memutuskan secara definitif adanya pelanggaran berat etik dari Firli Bahuri

Bahkan saat tahap wawancara atau uji publik, kata dia, Firli sudah mengklarifikasi dan menjelaskan tidak ada keputusan dari DPP.

Dia memaparkan Pansel secara eksploratif telah mendalami masukan-masuan dari KPK, masyarakat sipil, juga tidak menemukan kuputusan formal DPP atas pelanggaran etik Firli.

"Kecuali pernyataan-pernyataan, rumusan-rumusan dan ucapan-ucapan obscuur yang dapat menciptakan stigma dan labelisasi negatif kepada capim," tuturnya.

Menurut dia, pernyataan, rumusan dan ucapan mengenai dugaan pelanggaran berat Firli yang dikemas dalam bentuk tersebar di ruang publik ini dapat menciptakan “misleading statement” dan “character assassination”.

"Yang tentunya merugikan harkat martabat capim, apalagi bila Pernyataan ini justru untuk menciptakan labelisasi stigma negatif dari tujuan eliminasi tahapan fit and proper test capim di DPR," katanya.

Sebaiknya terlepas prokontra dan suka tidak suka, kata dia, semua pihak terkait kepentingan hasil fit and proper test DPR dapat bersikap bijak dan tidak prejudice bahkan menebar kebencian.

"Pernyataan-pernyataan menyesatkan dengan stigma ini sudah mewujudkan demokrasi yang tidak sehat dan melanggar tataran hukum di ruang publik terbuka yang harus dihormati. Semua pihak sebaiknya mempercayakan semua mekanisme fit and proper test kepada DPR bagi siapa pun capim yang terpilih," tutur Indriyanto.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6185 seconds (0.1#10.140)