Ahli Hukum Nilai Pertemuan Irjen Firli dengan TGB Tak Langgar Kode Etik

Kamis, 12 September 2019 - 09:29 WIB
Ahli Hukum Nilai Pertemuan...
Ahli Hukum Nilai Pertemuan Irjen Firli dengan TGB Tak Langgar Kode Etik
A A A
JAKARTA - Ahli Hukum Pidana Kapitra Ampera menilai tidak ada pelanggaran berat yang dilakukan oleh eks Deputi Penindakan KPK Irjen Firli Bahuri terkait dengan pertemuannya dengan mantan Gubernur NTB Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB).

Pernyataan ini sekaligus membantah pernyataan dari Wakil Ketua KPK Saut Situmorang yang menuding bahwa Irjen Firli diduga telah melakukan dugaan pelanggaran berat ketika menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.

"Tidak ada etika yang dilanggar oleh Firli, dan itu dalam rangka undangan. Dan TGB itu bukan tersangka di KPK," ujar Kapitra melalui keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (12/9/2019).

Kapitra berpandangan, proses pemeriksaan pengawasan internal terkait kode etik di KPK telah salah konteks. Menurutnya, pertemuan yang dilarang dan terdapat pelanggaran kode etik adalah apabila TGB merupakan seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka di KPK.

"Tidak begitu lihat konteksnya, kalau dia ketemu tersangka yang diperiksa KPK (baru pelanggaran). Sampai saat ini TGB bukan tersangka, apa masalahnya," jelas Kapitra.

Dengan begitu, Kapitra menyebut bahwa KPK itu seakan-akan telah melawan hakikat manusia sebagai makhluk sosial. Mengingat, adanya pertemuan dengan tujuan interaksi satu sama lain adalah hal yang wajar.

Yang paling terpenting, dikatakan Kapitra adalah dalam pertemuan Irjen Firli dan TGB itu tidak ditemukan sedikitpun adanya percakapan atau komunikasi bahwa mereka melakukan deal-deal atau kesepakatan apapun.

"Firli orang yang diundang, dia juga waktu itu baru serah terima jabatan, tentu ada undangan didatangi, jadi apa yang salah itu juga seolah-olah tidak boleh didekati, itu kan pertemuan natural. Fungsi kita mahluk sosial hilang sama sekali. kenapa kemarin sore dirilis dan hari ini Firli di fit and proper test, ini tidak fair," tutup Kapitra.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7421 seconds (0.1#10.140)