Habibie Wafat, Pemerintah Tetapkan Masa Berkabung Nasional Selama 3 Hari
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah menetapkan masa berkabung nasional selama tiga hari atas wafatnya Presiden ketiga Republik Indonesia, BJ Habibie.
Seperti diketahui Habibie wafat pada pukul 18.05 WIB di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto Jakarta.
“Kita menetapkan berkabung nasional selama tiga hari. Jadi nanti sampai 14 September,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno di kantornya, Rabu (11/9/2019). (Baca Juga: Innalillahi Wa Innaillahi Roji'un BJ Habibie Wafat)
Dia mengimbau agar masyarakat dan kantor-kantor lembaga pemerintahan mengibarkan bendera setengah tiang.
“Kami mengimbau masyarakat juga kepada kantor-kantor lembaga negara, pemeirntah baik di dalam maupun di luar negeri untuk mengibarkan bendera setengah tiang smapai tanggal 14 September 2019,” tuturnya.
Seperti diketahui Habibie wafat pada pukul 18.05 WIB di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto Jakarta.
“Kita menetapkan berkabung nasional selama tiga hari. Jadi nanti sampai 14 September,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno di kantornya, Rabu (11/9/2019). (Baca Juga: Innalillahi Wa Innaillahi Roji'un BJ Habibie Wafat)
Dia mengimbau agar masyarakat dan kantor-kantor lembaga pemerintahan mengibarkan bendera setengah tiang.
“Kami mengimbau masyarakat juga kepada kantor-kantor lembaga negara, pemeirntah baik di dalam maupun di luar negeri untuk mengibarkan bendera setengah tiang smapai tanggal 14 September 2019,” tuturnya.
(dam)