Mendagri Dalami Permintaan Presiden Jokowi Soal Pemekaran Papua

Rabu, 11 September 2019 - 12:03 WIB
Mendagri Dalami Permintaan...
Mendagri Dalami Permintaan Presiden Jokowi Soal Pemekaran Papua
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mendalami permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas aspirasi tokoh Papua dan Papua Barat untuk memekarkan sejumlah daerah di Papua dan Papua Barat.

Namun, Tjahjo sendiri belum bisa memastikan apakah pemekaran tersebut memungkinkan untuk dilakukan dalam waktu dekat dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sendiri belum membahas itu

“Belum, belum dibahas. Belum bisa menjawab sekarang,” ujar Tjahjo seusai Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (11/9/2019).

Politikus PDIP ini memaparkan bahwa Kemendagri belum membahas soal pemekaran itu. Namun, pihaknya sudah menerima perintah dari Presiden untuk mengecek Undang-Undang (UU) terkait dengan aspirasi tokoh Papua untuk memekarkan sejumlah daerah di sana.

“Pemerintah tampung. Kami sedang cari dasar hukum untuk itu, karena itu kan keterkaitan dengan pemekaran dalam tanda petik provinsi sudah diatur di Undang-Undang Nomor 45 Tahun 99 (UU Pembentukan Benerapa Provinsi dan Kabupaten di Irian) kalau enggak salah, dasarnya itu. Jadi bukan istilahnya daerah otonomi baru (DOB), diatur dalam UU 45 tahun 1999,” terang Tjahjo.

Menurut Tjahjo, pemekaran Papua ini berbeda dengan DOB lainnya yang sedang dimoratorium. Pemekaran Papua ini masuk ke dalam kebijakan strategis nasional dan dasar UU-nya sudah ada, hanya saja masih tertunda

“Kemarin ditagih oleh tokoh-tokoh Papua. Dipertimbangkan. Kita cek dulu,” tandasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8285 seconds (0.1#10.140)