600 WNI Dipulangkan Paksa dari Saudi karena Gunakan Visa Non Haji
A
A
A
JEDDAH - Jumlah Warga Indonesia ( WNI ) yang dideportasi oleh pemerintah Arab Saudi selama Agustus 2019 mencapai 1.200 orang. Separuhnya dipulangkan paksa karena berangkat haji tanpa visa haji.
"Selama Agustus, WNI yang sudah dideportasi lebih dari 1.200. Dari jumlah total yang dideportasi selama bulan Agustus tersebut sekitar 600 orang berhaji tanpa visa haji dan tesrekh haji," kata Konsul Jenderal (Konjen) Republik Indonesia di Jeddah Mohammad Hery Saripudin, Jumat (6/9/2019).
Menurut Hery, sanksi bagi WNI yang tertangkap menggunakan visa kerja dan ziarah untuk berhaji cukup berat. Sebelum dideportasi, mereka diinapkan di rumah tahanan. Selain itu, nama yang bersangkutan juga masuk daftar hitam (black list) tidak dapat masuk ke Arab Saudi dalam kurun waktu 5-7 tahun.
"KJRI Jeddah akan mengawal dan memberikan pelayanan dan perlindungan kepada mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku sebagai bentuk kehadiran negara di tengah-tengah warganya," katanya.
Atas kasus ini, Konjen mengimbau kepada masyarakat Indonesia untuk berhati-hati menyikapi tawaran berhaji. Jangan mudah tergiur rayuan bisa berangkat haji tanpa antre.
"Calon haji sebelum berangkat pastikan menggunakan visa haji. Bukan visa kerja, visa ziarah atau visa event/season. Karena bisa dipastikan akan menghadapi masalah pada saat kepulangan karena melanggar keimigrasian," katanya.
Hery Saripudin berharap para pelaku ditindak tegas guna mencegah terulangnya kembali modus penipuan ini. Sebab apa yang dilakukan oknum perusahaan atau travel tersebut sangat merugikan jamaah haji.
"Kita bekerja sama dengan pihak terkait di Tanah Air untuk mengambil tindakan tegas kepada agen yang sudah melakukan penipuan," katanya.
"Selama Agustus, WNI yang sudah dideportasi lebih dari 1.200. Dari jumlah total yang dideportasi selama bulan Agustus tersebut sekitar 600 orang berhaji tanpa visa haji dan tesrekh haji," kata Konsul Jenderal (Konjen) Republik Indonesia di Jeddah Mohammad Hery Saripudin, Jumat (6/9/2019).
Menurut Hery, sanksi bagi WNI yang tertangkap menggunakan visa kerja dan ziarah untuk berhaji cukup berat. Sebelum dideportasi, mereka diinapkan di rumah tahanan. Selain itu, nama yang bersangkutan juga masuk daftar hitam (black list) tidak dapat masuk ke Arab Saudi dalam kurun waktu 5-7 tahun.
"KJRI Jeddah akan mengawal dan memberikan pelayanan dan perlindungan kepada mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku sebagai bentuk kehadiran negara di tengah-tengah warganya," katanya.
Atas kasus ini, Konjen mengimbau kepada masyarakat Indonesia untuk berhati-hati menyikapi tawaran berhaji. Jangan mudah tergiur rayuan bisa berangkat haji tanpa antre.
"Calon haji sebelum berangkat pastikan menggunakan visa haji. Bukan visa kerja, visa ziarah atau visa event/season. Karena bisa dipastikan akan menghadapi masalah pada saat kepulangan karena melanggar keimigrasian," katanya.
Hery Saripudin berharap para pelaku ditindak tegas guna mencegah terulangnya kembali modus penipuan ini. Sebab apa yang dilakukan oknum perusahaan atau travel tersebut sangat merugikan jamaah haji.
"Kita bekerja sama dengan pihak terkait di Tanah Air untuk mengambil tindakan tegas kepada agen yang sudah melakukan penipuan," katanya.
(rhs)