Agus Rahardjo Ungkap Keberadaan KPK Kini di Ujung Tanduk

Kamis, 05 September 2019 - 20:29 WIB
Agus Rahardjo Ungkap...
Agus Rahardjo Ungkap Keberadaan KPK Kini di Ujung Tanduk
A A A
JAKARTA - Persoalan serius nampaknya menghampiri Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan tugasnya memberantas korupsi di Indonesia. Belum selesai polemik calon pimpinannya, muncul lagi Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Kami harus menyampaikan kepada publik bahwa saat ini KPK berada di ujung tanduk. Bukan tanpa sebab. Semua kejadian dan agenda yang terjadi dalam kurun waktu belakangan ini membuat kami harus menyatakan kondisi yang sesungguhnya saat ini," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/9/2019).

Agus mengatakan, terkait seleksi pimpinan KPK yang telah menghasilkan 10 nama calon pimpinan yang di dalamnya terdapat orang yang bermasalah. Menurutnya hal itu akan membuat kerja KPK terbelenggu dan sangat mudah diganggu oleh berbagai pihak.

Terkait revisi UU KPK, terdapat sembilan persoalan di draf yang beresiko melumpuhkan Kerja KPK, yaitu Independensi KPK terancam, lalu Penyadapan dipersulit dan dibatasi, pembentukan dewan pengawas yang dipilih oleh DPR dan sumber penyelidik dan penyidik dibatasi.

Persoalan lainnya yakni, Penuntutan Perkara Korupsi Harus Koordinasi dengan Kejaksaan Agung, lalu Perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria, kewenangan pengambilalihan perkara di penuntutan dipangkas, dan kewenangan strategis pada proses Penuntutan dihilangkan, serta Kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan serta pemeriksaan LHKPN dipangkas.

Maka dari itu Agus menyatakan, pihaknya menolak revisi UU KPK tersebut. Karena menurutnya, KPK belum dirasa butuh dan juga RUU itu dapat melemahkan kinerja KPK.

"Atas kondisi tersebut di atas, KPK perlu menyampaikan sikap menolak revisi Undang Undang
KPK karena kami tidak membutuhkan revisi undang-undang untuk menjalankan pemberantasan korupsi. Apalagi jika mencermati materi muatan RUU KPK yang beredar, justru rentan melumpuhkan fungsi-fungsi KPK sebagai lembaga independen pemberantas korupsi," tegasnya.
(maf)
Berita Terkait
Lengkap! Kronologi UU...
Lengkap! Kronologi UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK hingga Pernyataan Terbaru Jokowi yang Picu Polemik
Janji Kuatkan Komisi...
Janji Kuatkan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ganjar Buka Peluang Revisi Kembali UU KPK
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
Pegawai KPK Tolak Pelatihan...
Pegawai KPK Tolak Pelatihan Bela Negara di Kemenhan
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
Berita Terkini
Hotman Paris Ungkap...
Hotman Paris Ungkap Alasan Bersedia Menjadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Pimpin Panen Raya di...
Pimpin Panen Raya di Malang, Prabowo: Bukti TNI Hadir Perkuat Kemandirian Pangan
Don Ritto Gunakan Rumah...
Don Ritto Gunakan Rumah Febrie Adriansyah di Sentul untuk Operasional Yayasan
Febrie Adriansyah Tidak...
Febrie Adriansyah Tidak Ditahan, Kuasa Hukum: Sudah Mengundurkan Diri, Artinya Kooperatif
Komisi IX DPR Cecar...
Komisi IX DPR Cecar BGN usai Pamer Dapat WTP dari BPK: Jangan-jangan Dibikin-bikin
ICW Soroti Mutasi ASN...
ICW Soroti Mutasi ASN Kementerian PU, Diduga Hanya Jadi Alat Balas Dendam
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved