Agus Rahardjo Ungkap Keberadaan KPK Kini di Ujung Tanduk
A
A
A
JAKARTA - Persoalan serius nampaknya menghampiri Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan tugasnya memberantas korupsi di Indonesia. Belum selesai polemik calon pimpinannya, muncul lagi Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Kami harus menyampaikan kepada publik bahwa saat ini KPK berada di ujung tanduk. Bukan tanpa sebab. Semua kejadian dan agenda yang terjadi dalam kurun waktu belakangan ini membuat kami harus menyatakan kondisi yang sesungguhnya saat ini," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/9/2019).
Agus mengatakan, terkait seleksi pimpinan KPK yang telah menghasilkan 10 nama calon pimpinan yang di dalamnya terdapat orang yang bermasalah. Menurutnya hal itu akan membuat kerja KPK terbelenggu dan sangat mudah diganggu oleh berbagai pihak.
Terkait revisi UU KPK, terdapat sembilan persoalan di draf yang beresiko melumpuhkan Kerja KPK, yaitu Independensi KPK terancam, lalu Penyadapan dipersulit dan dibatasi, pembentukan dewan pengawas yang dipilih oleh DPR dan sumber penyelidik dan penyidik dibatasi.
Persoalan lainnya yakni, Penuntutan Perkara Korupsi Harus Koordinasi dengan Kejaksaan Agung, lalu Perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria, kewenangan pengambilalihan perkara di penuntutan dipangkas, dan kewenangan strategis pada proses Penuntutan dihilangkan, serta Kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan serta pemeriksaan LHKPN dipangkas.
Maka dari itu Agus menyatakan, pihaknya menolak revisi UU KPK tersebut. Karena menurutnya, KPK belum dirasa butuh dan juga RUU itu dapat melemahkan kinerja KPK.
"Atas kondisi tersebut di atas, KPK perlu menyampaikan sikap menolak revisi Undang Undang
KPK karena kami tidak membutuhkan revisi undang-undang untuk menjalankan pemberantasan korupsi. Apalagi jika mencermati materi muatan RUU KPK yang beredar, justru rentan melumpuhkan fungsi-fungsi KPK sebagai lembaga independen pemberantas korupsi," tegasnya.
"Kami harus menyampaikan kepada publik bahwa saat ini KPK berada di ujung tanduk. Bukan tanpa sebab. Semua kejadian dan agenda yang terjadi dalam kurun waktu belakangan ini membuat kami harus menyatakan kondisi yang sesungguhnya saat ini," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/9/2019).
Agus mengatakan, terkait seleksi pimpinan KPK yang telah menghasilkan 10 nama calon pimpinan yang di dalamnya terdapat orang yang bermasalah. Menurutnya hal itu akan membuat kerja KPK terbelenggu dan sangat mudah diganggu oleh berbagai pihak.
Terkait revisi UU KPK, terdapat sembilan persoalan di draf yang beresiko melumpuhkan Kerja KPK, yaitu Independensi KPK terancam, lalu Penyadapan dipersulit dan dibatasi, pembentukan dewan pengawas yang dipilih oleh DPR dan sumber penyelidik dan penyidik dibatasi.
Persoalan lainnya yakni, Penuntutan Perkara Korupsi Harus Koordinasi dengan Kejaksaan Agung, lalu Perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria, kewenangan pengambilalihan perkara di penuntutan dipangkas, dan kewenangan strategis pada proses Penuntutan dihilangkan, serta Kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan serta pemeriksaan LHKPN dipangkas.
Maka dari itu Agus menyatakan, pihaknya menolak revisi UU KPK tersebut. Karena menurutnya, KPK belum dirasa butuh dan juga RUU itu dapat melemahkan kinerja KPK.
"Atas kondisi tersebut di atas, KPK perlu menyampaikan sikap menolak revisi Undang Undang
KPK karena kami tidak membutuhkan revisi undang-undang untuk menjalankan pemberantasan korupsi. Apalagi jika mencermati materi muatan RUU KPK yang beredar, justru rentan melumpuhkan fungsi-fungsi KPK sebagai lembaga independen pemberantas korupsi," tegasnya.
(maf)