Politikus Gerindra Yakin Revisi UU 30/2002 Tak Melemahkan KPK
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond Junaidi Mahesa menilai, revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) tidak akan melemahkan lembaga tersebut.
Adapun salah satu poin dalam revisi UU KPK itu adalah kewenangan lembaga antikorupsi itu menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
"Masa dalam negara hari ini tidak ada kepastian hukum, karena tidak ada SP3 tentang kepastian orang hukum atau tidak, itu dianggap melemahkan, kan lucu," kata Desmond Junaidi Mahesa di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (5/9/2019).
(Baca juga: KPK Nilai Revisi UU Belum Dibutuhkan Saat Ini)
Menurut dia, SP3 diperlukan untuk suatu negara hukum. "Dalam negara hukum harus ada SP3, karena ini bicara tentang kepastian hukum. Kalau ada pesan ini melemahkan, kan dalam negara hukum harus ada kepastian hukum," kata politikus Partai Gerindra ini.
Di samping itu, poin lain dalam revisi UU itu adalah penyadapan dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pengawas KPK. Desmond pun setuju dengan itu. "Pertanyaannya, KPK sudah ada pengawas belum," ujarnya.
Maka itu, dewan pengawas KPK yang juga menjadi poin dalam revisi UU itu dianggapnya perlu. Sehingga, dia tidak sepakat jika revisi UU itu dianggap bakal melemahkan KPK.
"Bagi saya tidak ada sesuatu yang luar biasa, toh tidak ada orang lain yang intervensi, pengawas KPK sendiri," ungkapnya.
Adapun salah satu poin dalam revisi UU KPK itu adalah kewenangan lembaga antikorupsi itu menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
"Masa dalam negara hari ini tidak ada kepastian hukum, karena tidak ada SP3 tentang kepastian orang hukum atau tidak, itu dianggap melemahkan, kan lucu," kata Desmond Junaidi Mahesa di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (5/9/2019).
(Baca juga: KPK Nilai Revisi UU Belum Dibutuhkan Saat Ini)
Menurut dia, SP3 diperlukan untuk suatu negara hukum. "Dalam negara hukum harus ada SP3, karena ini bicara tentang kepastian hukum. Kalau ada pesan ini melemahkan, kan dalam negara hukum harus ada kepastian hukum," kata politikus Partai Gerindra ini.
Di samping itu, poin lain dalam revisi UU itu adalah penyadapan dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pengawas KPK. Desmond pun setuju dengan itu. "Pertanyaannya, KPK sudah ada pengawas belum," ujarnya.
Maka itu, dewan pengawas KPK yang juga menjadi poin dalam revisi UU itu dianggapnya perlu. Sehingga, dia tidak sepakat jika revisi UU itu dianggap bakal melemahkan KPK.
"Bagi saya tidak ada sesuatu yang luar biasa, toh tidak ada orang lain yang intervensi, pengawas KPK sendiri," ungkapnya.
(maf)