Politikus PDIP Sebut Revisi UU KPK Sudah Disepakati DPR-Pemerintah
Rabu, 04 September 2019 - 19:25 WIB
Politikus PDIP Sebut Revisi UU KPK Sudah Disepakati DPR-Pemerintah
A
A
A
JAKARTA - Agenda rapat paripurna DPR pada Kamis 5 September 2019 besok cukup mengejutkan kalangan media.
Sebab di dalam agenda itu ternyata terdapat agenda usulan Revisi Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang selama ini menuai prokontra. Ada empat poin usulan revisi dalam UU tersebit.
Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu membenarkan agenda usulan revisi tersebut. Bahkan, DPR dan pemerintah secara bersana-sama menyepakati untuk melakukan revisi.
“Ya itu kan sudah, kasusnya kan sudah lama itu ada di baleg. Pemerintah dan DPR kan sudah (membahas-red) 2017 lalu ya itu sudah menyepakati empat hal untuk dilakukan revisi terbatas terhadap UU KPK itu,” kata Masinton saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (4/9/2019).
Menurut Masinton, kesepakatan sudah dilakukan antara DPR dan pemerintah yang diwakili oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP) kala itu, Luhut Binsar Panjaitan. Pemerintah bersama DPR sudah sepakat untuk melakukan revisi UU KPK dengan 4 agenda utama.
“2017 itu kan sudah pemerintah menyampaikan kan, sepakat dengan revisi untuk melakukan revisi empat hal, terkait dengan penyadapan, dewan pengawas, kewenangan SP3 dan tentang pegawai KPK,” tuturnya. (Baca juga: Penjabaran Empat Poin Usulan Revisi UU KPK )
Terkait dengan banyaknya pihak yang menentang revisi UU KPK, Politikus PDIP itu berkilah bahwa UU KPK ini sudah berusia 17 tahun. Oleh karena itu, kata dia, wajar jika DPR dan pemerintah yang memiliki kewenangan legislasi melakukan review terhadap seluruh produk perundang-undangan, termasuk UU KPK.
“Apakah ini masih kompatibel sesuai dengan perkembangan zaman, kan gitu. Kita kan ingin penegakan hukum itu ke depan memiliki suatu kepastian, keadilan dan kemanfaatan,” ujar Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR itu
Sebab di dalam agenda itu ternyata terdapat agenda usulan Revisi Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang selama ini menuai prokontra. Ada empat poin usulan revisi dalam UU tersebit.
Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu membenarkan agenda usulan revisi tersebut. Bahkan, DPR dan pemerintah secara bersana-sama menyepakati untuk melakukan revisi.
“Ya itu kan sudah, kasusnya kan sudah lama itu ada di baleg. Pemerintah dan DPR kan sudah (membahas-red) 2017 lalu ya itu sudah menyepakati empat hal untuk dilakukan revisi terbatas terhadap UU KPK itu,” kata Masinton saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (4/9/2019).
Menurut Masinton, kesepakatan sudah dilakukan antara DPR dan pemerintah yang diwakili oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP) kala itu, Luhut Binsar Panjaitan. Pemerintah bersama DPR sudah sepakat untuk melakukan revisi UU KPK dengan 4 agenda utama.
“2017 itu kan sudah pemerintah menyampaikan kan, sepakat dengan revisi untuk melakukan revisi empat hal, terkait dengan penyadapan, dewan pengawas, kewenangan SP3 dan tentang pegawai KPK,” tuturnya. (Baca juga: Penjabaran Empat Poin Usulan Revisi UU KPK )
Terkait dengan banyaknya pihak yang menentang revisi UU KPK, Politikus PDIP itu berkilah bahwa UU KPK ini sudah berusia 17 tahun. Oleh karena itu, kata dia, wajar jika DPR dan pemerintah yang memiliki kewenangan legislasi melakukan review terhadap seluruh produk perundang-undangan, termasuk UU KPK.
“Apakah ini masih kompatibel sesuai dengan perkembangan zaman, kan gitu. Kita kan ingin penegakan hukum itu ke depan memiliki suatu kepastian, keadilan dan kemanfaatan,” ujar Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR itu
(dam)