Dirut Petrokimia Gresik Bantah Terlibat Kasus Bowo Sidik
A
A
A
JAKARTA - Direktur Utama (Dirut) PT Petrokimia Gresik, Rahmad Pribadi membantah keterlibatannya dalam kasus dugaan suap anggota Komisi VI DPR, Bowo Sidik Pangarso.
Meski dicecar Jaksa KPK, Rahmad tetap enggan mengakui bila dirinya pernah memperkenalkan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) kepada Bowo Sidik guna memuluskan bisnis HTK dengan PT Pilog, sebagaimana pengakuan Bowo Sidik dan GM Komersil PT HTK Asty Winasti pada sidang sebelumnya.
"Saya harap bapak menjawab dengan jujur ya, karena bapak sudah disumpah di sini. Saksi dalam persidangan sebelumnya telah mengatakan bahwa bertemu dengan Anda dan Pak Bowo di Penang Bistro," tegas Jaksa KPK Ferdian Adi Nugroho dalam sidang terdakwa Bowo Sidik di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (4/9).
Menanggapi pertanyaan Jaksa KPK tersebut, Rahmad pun mengungkapkan bahwa semenjak beredar informasi di media yang mengkaitkan namanya dalam sebuah pertemuan di Penang Bistro tanggal 31 Oktober 2017, dirinya mengaingat-ingat kembali perihal tersebut.
Rahmad mengaku sempat menanyakan kepada kesekretariatan PT Semen Baturaja, lantaran pada saat itu Rahmad masih menjabat Dirut Semen Baturaja.
"Disampaikan bahwa ada beberapa agenda internal rapat direksi dintaranya ada juga makan siang di resto Penang Bistro, dan kolega yang tercatat adalah PT Danareksa Sekuritas. Kemudian saya telpon teman yang waktu bertemu yaitu direktur Danareksa Sekuritas Saidu Solihin," ujar Rahmad.
"Saya tanya apa benar kita maksi? Terus dijawab betul, terus saya tanya yang mengundang siapa? Danareksa Sekuritas. Kemudian saya tanyakan yang hadir siapa? Disebut ada staf dari Danareksa Sekuritas, kami dan terdakwa (Bowo Sidik). Lalu saya tanyakan apa yang kita bicarakan? Disampaikan oleh teman saya tidak ada pembicaraan yang spesifik. Saya datang agak terlambat dan di sana udah ada bapak Saidu dan jajarannya dan terdakwa (Bowo Sidik). Nah itu pertemuan saya dengan Bowo Sidik setelah pertemuan pertama pada 4 Agustus 2016," sambung Rahmad.
Pada sidang pekan lalu, Asty Winasti menjelaskan, bahwa perkara ini bermula dari PT HTK yang menyewakan kapal MTGriya Borneo kepada PT Kopindo Cipta (KCS) yang merupakan anak usaha PT Petrokimia Gresik untuk mengangkut amoniak dengan kontrak 5 tahun terhitung sejak 2013.
Namun di tengah jalan, kontrak HTK dengan KCS terhenti, dan mengalihkan urusan pengangkutan dsn pelayaran ke PT Pilog. "Kami keberatan dengan keputusan itu. Kami somasi PT KCS dan PIHC. Tapi tidak ada tanggapan," kata Asty.
Pascapenghentian kontrak tersebut, Asty mengaku sempat bertemu dengan Rahmad Pribadi pada tahun lalu. Dalam pertemuan itu, Rahmad Pribadi menawarkan solusi untuk mengenalkan Bowo Sidik sebagai pihak yang bisa membantu bernegosiasi dengan Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC).
"Sebelum kenal Bowo. Saya bertemu dengan Pak Rahmad Pribadi bersama Steven Wang di Pacific Place. Pak Rahmad Pribadi mengatakan bahwa Bowo Sidik bisa membantu sebagai orang yang kenal baik dengan Dirut PIHC," kata Asty.
Terdakwa Bowo Sidik pun berkali-kali membenarkan pengakuan Asty tersebut. Bowo mengaku terlibat pengurusan kontrak sewa kapal antara HTK dan Polog lantaran awalnya dihubungi Rahmad Pribadi, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Umum dan SDM Petrokimia Gresik.
Bowo mengaku, pertemuan dengan Rahmad didampingi pemilik PT Tiga Macan, Steven Wang. Rahmad dan Steven memintanya untuk membantu PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) yang diputus kontraknya.
"Kata Pak Rahmad, kontrak HTK diputus sepihak. Secara hukum, HTK sudah dimenangkan (pengadilan) tapi Pupuk Indonesia tidak mau melaksanakan," kata Bowo.
Kemudian lanjut Bowo, ketiganya mengatur janji kembali bertemu untuk kenalan dengan Asty yang meminta Bowo membantu HTK agar sewa kapal Humpuss dilanjutkan. "Saat itu baru saya dikenalkan dengan Bu Asty," kata Bowo.
Dalam kasus ini, Bowo Sidik Pangarso didakwa menerima suap sebesar 163.733 dollar Amerika Serikat (AS) atau setara sekitar Rp2,3 miliar dan uang tunai Rp311,02 juta secara bertahap. Suap itu diberikan oleh Marketing Manager PT HTK Asty Winasti atas sepengetahuan Direktur PT HTK Taufik Agustono.
Pemberian uang itu dimaksudkan agar Bowo membantu PT HTK mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan dan atau sewa kapal dengan PT Pilog.
Meski dicecar Jaksa KPK, Rahmad tetap enggan mengakui bila dirinya pernah memperkenalkan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) kepada Bowo Sidik guna memuluskan bisnis HTK dengan PT Pilog, sebagaimana pengakuan Bowo Sidik dan GM Komersil PT HTK Asty Winasti pada sidang sebelumnya.
"Saya harap bapak menjawab dengan jujur ya, karena bapak sudah disumpah di sini. Saksi dalam persidangan sebelumnya telah mengatakan bahwa bertemu dengan Anda dan Pak Bowo di Penang Bistro," tegas Jaksa KPK Ferdian Adi Nugroho dalam sidang terdakwa Bowo Sidik di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (4/9).
Menanggapi pertanyaan Jaksa KPK tersebut, Rahmad pun mengungkapkan bahwa semenjak beredar informasi di media yang mengkaitkan namanya dalam sebuah pertemuan di Penang Bistro tanggal 31 Oktober 2017, dirinya mengaingat-ingat kembali perihal tersebut.
Rahmad mengaku sempat menanyakan kepada kesekretariatan PT Semen Baturaja, lantaran pada saat itu Rahmad masih menjabat Dirut Semen Baturaja.
"Disampaikan bahwa ada beberapa agenda internal rapat direksi dintaranya ada juga makan siang di resto Penang Bistro, dan kolega yang tercatat adalah PT Danareksa Sekuritas. Kemudian saya telpon teman yang waktu bertemu yaitu direktur Danareksa Sekuritas Saidu Solihin," ujar Rahmad.
"Saya tanya apa benar kita maksi? Terus dijawab betul, terus saya tanya yang mengundang siapa? Danareksa Sekuritas. Kemudian saya tanyakan yang hadir siapa? Disebut ada staf dari Danareksa Sekuritas, kami dan terdakwa (Bowo Sidik). Lalu saya tanyakan apa yang kita bicarakan? Disampaikan oleh teman saya tidak ada pembicaraan yang spesifik. Saya datang agak terlambat dan di sana udah ada bapak Saidu dan jajarannya dan terdakwa (Bowo Sidik). Nah itu pertemuan saya dengan Bowo Sidik setelah pertemuan pertama pada 4 Agustus 2016," sambung Rahmad.
Pada sidang pekan lalu, Asty Winasti menjelaskan, bahwa perkara ini bermula dari PT HTK yang menyewakan kapal MTGriya Borneo kepada PT Kopindo Cipta (KCS) yang merupakan anak usaha PT Petrokimia Gresik untuk mengangkut amoniak dengan kontrak 5 tahun terhitung sejak 2013.
Namun di tengah jalan, kontrak HTK dengan KCS terhenti, dan mengalihkan urusan pengangkutan dsn pelayaran ke PT Pilog. "Kami keberatan dengan keputusan itu. Kami somasi PT KCS dan PIHC. Tapi tidak ada tanggapan," kata Asty.
Pascapenghentian kontrak tersebut, Asty mengaku sempat bertemu dengan Rahmad Pribadi pada tahun lalu. Dalam pertemuan itu, Rahmad Pribadi menawarkan solusi untuk mengenalkan Bowo Sidik sebagai pihak yang bisa membantu bernegosiasi dengan Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC).
"Sebelum kenal Bowo. Saya bertemu dengan Pak Rahmad Pribadi bersama Steven Wang di Pacific Place. Pak Rahmad Pribadi mengatakan bahwa Bowo Sidik bisa membantu sebagai orang yang kenal baik dengan Dirut PIHC," kata Asty.
Terdakwa Bowo Sidik pun berkali-kali membenarkan pengakuan Asty tersebut. Bowo mengaku terlibat pengurusan kontrak sewa kapal antara HTK dan Polog lantaran awalnya dihubungi Rahmad Pribadi, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Umum dan SDM Petrokimia Gresik.
Bowo mengaku, pertemuan dengan Rahmad didampingi pemilik PT Tiga Macan, Steven Wang. Rahmad dan Steven memintanya untuk membantu PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) yang diputus kontraknya.
"Kata Pak Rahmad, kontrak HTK diputus sepihak. Secara hukum, HTK sudah dimenangkan (pengadilan) tapi Pupuk Indonesia tidak mau melaksanakan," kata Bowo.
Kemudian lanjut Bowo, ketiganya mengatur janji kembali bertemu untuk kenalan dengan Asty yang meminta Bowo membantu HTK agar sewa kapal Humpuss dilanjutkan. "Saat itu baru saya dikenalkan dengan Bu Asty," kata Bowo.
Dalam kasus ini, Bowo Sidik Pangarso didakwa menerima suap sebesar 163.733 dollar Amerika Serikat (AS) atau setara sekitar Rp2,3 miliar dan uang tunai Rp311,02 juta secara bertahap. Suap itu diberikan oleh Marketing Manager PT HTK Asty Winasti atas sepengetahuan Direktur PT HTK Taufik Agustono.
Pemberian uang itu dimaksudkan agar Bowo membantu PT HTK mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan dan atau sewa kapal dengan PT Pilog.
(maf)