Sri Bintang Pamungkas Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
A
A
A
JAKARTA - Sekelompok orang yang menamakan diri Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) melaporkan aktivis senior Sri Bintang Pamungkas ke polisi.
Pelaporan itu menyikapi beredarnya video di medsos yang isinya Sri Bintang mengajak masyarakat menggagalkan pelantikan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin sebagai Presiden-Wakli Presiden pada 20 Oktober 2019 mendatang.
Ketum PITI, Ipong Wijaya Kusuma mengatakan, laporannya itu sudah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan nomor LP/5572/IX/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tertanggal 4 September 2019.
Pasal yang ditersangkakan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 160 KUHP.
"Kami keberatan atas pernyataan video yang beredar di Youtube, sosmed, Facebook yang isinya SBP (Sri Bintang Pamungkas-red) mengajak rakyat Indonesia untuk menggagalkan pelantikan Presiden dan Wapres pada 20 Oktober 2019 mendatang. Saya anggap itu menghasut dan provokator, maksud dan tujuannya apa?" ujarnya kepada wartawan, Rabu (4/9/2019).
Untuk itu, kata dia, polisi harus menindak tegas Sri Bintang dan memproses hukum persoalan itu, jangan sampai dibiarkan begitu saja. Dia pun baru tahu adanya video itu beredar di media sosial pada Sabtu 31 Agustus 2019.
Dia terkejut lantaran SBP diketahui seorang pendidik dan dosen tapi malah mengajak masyarakyat untuk menjatuhkan dan menggagalkan pelantikan Presiden. Padahal, Presiden dan Wakil Presiden itu sudah terpilih secara sah dalam Pemilu 2019 kemarin.
"Bukti-bukti sudah saya serahkan, seperti flashdisk berisi video yang dimaksud, yakni berupa ajakan, hasutan, dan provokasi untuk menggagalkan pelantikan Presiden dan Wapres. Ini kalau dibiarkan tak benar, bisa kacau balau nanti, tentu meresahkan rakyat," tuturnya.
Pelaporan itu menyikapi beredarnya video di medsos yang isinya Sri Bintang mengajak masyarakat menggagalkan pelantikan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin sebagai Presiden-Wakli Presiden pada 20 Oktober 2019 mendatang.
Ketum PITI, Ipong Wijaya Kusuma mengatakan, laporannya itu sudah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan nomor LP/5572/IX/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tertanggal 4 September 2019.
Pasal yang ditersangkakan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 160 KUHP.
"Kami keberatan atas pernyataan video yang beredar di Youtube, sosmed, Facebook yang isinya SBP (Sri Bintang Pamungkas-red) mengajak rakyat Indonesia untuk menggagalkan pelantikan Presiden dan Wapres pada 20 Oktober 2019 mendatang. Saya anggap itu menghasut dan provokator, maksud dan tujuannya apa?" ujarnya kepada wartawan, Rabu (4/9/2019).
Untuk itu, kata dia, polisi harus menindak tegas Sri Bintang dan memproses hukum persoalan itu, jangan sampai dibiarkan begitu saja. Dia pun baru tahu adanya video itu beredar di media sosial pada Sabtu 31 Agustus 2019.
Dia terkejut lantaran SBP diketahui seorang pendidik dan dosen tapi malah mengajak masyarakyat untuk menjatuhkan dan menggagalkan pelantikan Presiden. Padahal, Presiden dan Wakil Presiden itu sudah terpilih secara sah dalam Pemilu 2019 kemarin.
"Bukti-bukti sudah saya serahkan, seperti flashdisk berisi video yang dimaksud, yakni berupa ajakan, hasutan, dan provokasi untuk menggagalkan pelantikan Presiden dan Wapres. Ini kalau dibiarkan tak benar, bisa kacau balau nanti, tentu meresahkan rakyat," tuturnya.
(dam)