Jelang Subuh, Dirut PTPN III Serahkan Diri ke KPK Terkait Kasus Suap Gula
A
A
A
JAKARTA - Tersangka penerima suap Direktur Utama PT Perkebunan Nusanta (PTPN) III (Persero) Dolly P Pulungan akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (4/9/2019) jelang subuh.
"Tersangka DPU (Dolly P Pulungan), Direktur Utama PTPN III telah dibawa ke KPK dan sedang dalam proses pemeriksaan. Yang bersangkutan menyerahkan diri ke KPK dini hari tadi, sekitar jelang subuh," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/9/2019) pagi.
Febri memaparkan, Dolly P Pulungan bersama Direktur Pemasaran PTPN III (Persero) I Kadek Kertha Laksana telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap SGD345.000 dari tersangka pemberi suap pemilik PT Fajar Mulia Transindo (FMT) Pieko Nyotosetiadi. Suap ini terkait dengan distribusi gula yang masuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III (Persero) tahun 2019.
Mantan pegawai fungsional pada Direktorat Gratifikasi KPK ini mengungkapkan, tersangka I Kadek Kertha Laksana telah merampungkan pemeriksaan Rabu pagi. Bersamaan dengan itu Kertha kemudian digelandang ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK yang berada di Pomdam Jaya Guntur. "Tersangka IKL ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," bebernya.
Febri menambahkan, untuk tersangka Pieko Nyotosetiadi memang belum ditangkap saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (2/9/2019) hingga Selasa (3/9/2019). Karenanya KPK mengimbau dengan keras agar Pieko segera menyerahkan diri.
Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif menyatakan, dalam proses pengurusan dan pembahasan distribusi gula PTPN III (Persero) untuk PT Fajar Mulia Transindo sebelumnya ada pertemuan antara tersangka Pieko, tersangka Dolly, dan Ketua Umum Dewan Pembina Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Arum Sabil di Hotel Shangrila, Jakarta pada 31 agustus 2019. Di sini Dolly menyampaikan ke Pieko bahwa ada persoalan pribadi Dolly.
Karenanya Dolly membutuhkan uang untuk penyelesaian masalah pribadinya. Penyelesaian itu akan dilakukan melalui Arum. Dolly meminta Kertha menemui Pieko untuk permintaan uang. Singkat cerita terbaru penyerahan SGD345.000 dari Pieko melalui stafnya ke Kertha pada Senin (2/9/2019) sore.
"Untuk ASB (Arum Sabil) nanti kita kembangkan dalam lanjutan penyidikan kasus ini," ujar Syarif.
"Tersangka DPU (Dolly P Pulungan), Direktur Utama PTPN III telah dibawa ke KPK dan sedang dalam proses pemeriksaan. Yang bersangkutan menyerahkan diri ke KPK dini hari tadi, sekitar jelang subuh," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/9/2019) pagi.
Febri memaparkan, Dolly P Pulungan bersama Direktur Pemasaran PTPN III (Persero) I Kadek Kertha Laksana telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap SGD345.000 dari tersangka pemberi suap pemilik PT Fajar Mulia Transindo (FMT) Pieko Nyotosetiadi. Suap ini terkait dengan distribusi gula yang masuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III (Persero) tahun 2019.
Mantan pegawai fungsional pada Direktorat Gratifikasi KPK ini mengungkapkan, tersangka I Kadek Kertha Laksana telah merampungkan pemeriksaan Rabu pagi. Bersamaan dengan itu Kertha kemudian digelandang ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK yang berada di Pomdam Jaya Guntur. "Tersangka IKL ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," bebernya.
Febri menambahkan, untuk tersangka Pieko Nyotosetiadi memang belum ditangkap saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (2/9/2019) hingga Selasa (3/9/2019). Karenanya KPK mengimbau dengan keras agar Pieko segera menyerahkan diri.
Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif menyatakan, dalam proses pengurusan dan pembahasan distribusi gula PTPN III (Persero) untuk PT Fajar Mulia Transindo sebelumnya ada pertemuan antara tersangka Pieko, tersangka Dolly, dan Ketua Umum Dewan Pembina Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Arum Sabil di Hotel Shangrila, Jakarta pada 31 agustus 2019. Di sini Dolly menyampaikan ke Pieko bahwa ada persoalan pribadi Dolly.
Karenanya Dolly membutuhkan uang untuk penyelesaian masalah pribadinya. Penyelesaian itu akan dilakukan melalui Arum. Dolly meminta Kertha menemui Pieko untuk permintaan uang. Singkat cerita terbaru penyerahan SGD345.000 dari Pieko melalui stafnya ke Kertha pada Senin (2/9/2019) sore.
"Untuk ASB (Arum Sabil) nanti kita kembangkan dalam lanjutan penyidikan kasus ini," ujar Syarif.
(pur)