DPR Tunggu Pemerintah Ajukan RUU Pemindahan Ibu Kota

Rabu, 04 September 2019 - 11:09 WIB
DPR Tunggu Pemerintah Ajukan RUU Pemindahan Ibu Kota
DPR Tunggu Pemerintah Ajukan RUU Pemindahan Ibu Kota
A A A
BALI - Rencana pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur (Kaltim) yang sudah disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga saat ini baru disampaikan hasil kajian dan dimintakan dukungan dari parlemen. Namun, sampai saat ini DPR belum menerima draf rancangan undang-undang (RUU) mengenai pemindahan ibu kota.

Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan, setidaknya ada lima RUU yang terkait dengan rencana pemindahan ibu kota. ”Dan itu belum masuk (ke DPR), baru sekadar kajiannya. Kami akan dalami dan diskusikan dalam pansus,” ujar Bamsoet ditemui di sela pembukaan forum parlemen dunia bertajuk World Parliamentary Forum on Sustainable Development (WPFSD) di Bali, Rabu (4/9/2019).

Bamsoet mengatakan, DPR sudah memutuskan untuk membentuk panitia khusus (pansus) untuk menggali dan mempelajari hasil kajian rencana ibu kota. “Jadi masih jauh,” tuturnya.

Mengenai keinginan pemerintah agar pada pertengahan 2020 mendatang proses pemindahan sudah bisa dimulai dengan melakukan ground breaking untuk pembangunan insfrastruktur dasar di Kaltim, Bamsoet mengatakan hal itu bisa saja dilakukan jika pemerintah bisa segera mengirimkan draf RUU untuk dibahas dengan RPR.

”Tergantung kecepatan pemerintah dalam mengajukan RUU, kan ini usulan pemerintah. Yang penting ada 5 RUU yang harus menjadi inisiatif pemerintah terkait pemindahan ibu kota,” pungkasnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.0691 seconds (0.1#10.140)