Disertasi Soal Keabsahan Hubungan Seksual Sebelum Nikah Jadi Sorotan DPR

Rabu, 04 September 2019 - 10:52 WIB
Disertasi Soal Keabsahan...
Disertasi Soal Keabsahan Hubungan Seksual Sebelum Nikah Jadi Sorotan DPR
A A A
JAKARTA - Disertasi mahasiswa S3 Universitas Islam Negeri (UIN) Yogyakarta, Abdul Azis tentang “Konsep Milk al-Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Non Marital” yang disidangkan melalui ujian terbuka pada Rabu (28/8/2019), menjadi sorotan DPR.

Wakil Ketua Komisi 8 DPR dari Fraksi Gerindra Sodik Mudjahid mengatakan, pihaknya mengakui dan menjunjung tinggi kebebasan ilmiyah dan kebebasan akademis di perguruan tinggi yang dijamin undang-undang (UU) untuk mengkaji secara ilmiyah semua aspek alam dan bidang kehidupan umat manusia.

Kendati begitu, menurutnya, sebagai lembaga akademisi dan lembaga ilmiyah, seharusnya UIN Sunan Kalijaga mampu memahami dengan cermat dinamika yang sedang berkembang di masyarakat Indonesia dalam hal perilaku seks dan pernikahan.

Dikatakan Mujahid, dinamika masyarakat Indonesia dalam perilaku dan hubungan seks yang saat ini berkembang dengan sangat pesat ada tiga yakni pertama perilaku seks bebas di luar nikah yang dilakukan kaum remaja hingga lansia. "Bahkan beberapa pelakunya melakukan perekaman adegan tersebut. Hal ini sangat bertentangan dengan nilai Pancasila," ujar Mujahid dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 4 September 2019.

Kedua yakni munculnya keresahan, keprihatinan, bahkan ketakutan para orangtua, pendidik, tokoh agama, tokoh masyarakat, para aparat keamanan dan aparat hukum atas dinamika seks bebas di sebagian masyarakat Indonesia yang mengarah kepada kebebesan seks di masyarakat Barat. (Baca juga: MUI Menyesalkan Penguji dan Promotor Loloskan Disertasi Zina )

Dinamika ketiga, kata Mujahid, kerja keras dan usaha tanpa lelah dari para orang tua, guru, tokoh agama, tokoh masyarakat bahkan aparat hukum dan keamanan untuk mencegah berkembangnya dimamika seks bebas yang bertentangan dengan nilai Pancasila, yakni bertentangan dengan agama dan budaya masyarakat Indonesia yang akan menghancurkan moral dan lembaga rumah tangga masyarakat Indonesia.

Dia menilai, Rektor, Direktur Pascasarjana dan promotor dari Abdul Azis telah melakukan kesalahan ESQ
sehingga UIN Sunan Kalijaga sebagai lembaga akademisi, lembaga ilmiah dan lembaga agama Islam, dinilai gagal memahami tiga dinamika dan kekhawatiran masyarakat tersebut. "Akibatnya, UIN Sunan Kalijaga melakukan kegiatan ilmiyah yang menambah maraknya budaya seks bebas yang bertentangan dengan nilai Pancasila serta menambah keresahan, kekhawatiran dan ketakutan orang tua atau masyarakat akan budaya seks bebas di luar nikah," tuturnya.

Dikatakan Mujahid, jika rektor, direktur Pascasarjana dan promotor peka, UIN Sunan Kalijaga, seharusnya melakukan kegiatan ilmiyah untuk mencegah budaya seks bebas dan menghapuskan kekhawatiran orang tua dan masyarakat. (Baca juga: Ustaz Miftah Pertanyakan Logika Disertasi Zina Abdul Aziz )

"Kegagalan pimpinan UIN Sunan Kalijaga dalam memahami dinamika perilaku seks bebas yang bertentangan dengan Pancasila serta nilai agama dan budaya rakyat Indonesia, tidak kalah bahayanya dengan kegagalan dalam memahami faham radikalisme yang dicurigai berkembang di kampus- kampus dan komunitas lainnya," urainya.

Karena itu, Presiden melalui Menteri Agama, diminta mencopot Direktur Pasca Sarjana dan Rektor UIN Sunan Kalijaga dan menggantinya dengan guru besar yang bukan hanya kredibel dari sisi akedemis, tapi mempunyai kepekaan sosial dan komitmen yang tinggi kepada Pancasila dan moral bangsa Indonesia. (Baca juga: Disertasi Keabsahan Hubungan Seksual Non Marital Dikritisi Penguji )

"Kami menyampaikan apresiasi kepada MUI atas penjelasan dan pernyataan sikapnya, serta mengajak para akedemisi, para ulama, para tokoh agama, para tokoh masyarakat, pemerintah, legislator dan aparat penegak hukum untuk memberikan penjelasan, pendidikan, pembinaan, regulasi, kebijakan dan langkah-langkah yang tepat dan benar dalam prmbinaan perilaku seksual dan pernikahan di kalangan masyarakat Indonesia," pungkasnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1222 seconds (0.1#10.140)