Kronologi OTT Bupati Muara Enim

Selasa, 03 September 2019 - 23:35 WIB
Kronologi OTT Bupati Muara Enim
Kronologi OTT Bupati Muara Enim
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan kronologi dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjadikan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani. OTT tersebut terkait dugaan Suap terkait Proyek-proyek pada Dinas PUPR di Kabupaten Muara Enim tahun 2019.

Dari OTT itu KPK membawa empat orang ke Jakarta, yakni Bupati Kabupaten Muara Enim, Ahmad Yani (AYN); Elfin Muhtar (EM), Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim; Robi Okta Fahlefi (ROF), Swasta dari PT Enra Sari; dan Edy Rahmadi (ERA) staf ROF.

Awal mula, KPK mendapat informasi akan ada penyerahan uang sebagai bagian dari komitmen fee 10% dari proyek yang didapatkan oleh ROF , Swasta kepada Bupati AYN melalui EM, Kabid Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

"Pada 2 September 2019 sekitar pukul 15.30 tim melihat ROF bersama stafnya bertemu EM yang didampingi stafnya duduk bersama di sebuah Restoran Mie Ayam di Palembang," ujar Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPK, Selasa (3/9/2019).

Pukul 15.40, KPK melihat telah terjadi dugaan penyerahan uang dari ROF kepada EM di tempat tersebut.Setelah penyerahan uang terlaksana, sekitar pukul 17.00 WIB, tim mengamankan EM dan ROF beserta staf masing- masing dan mengamankan uang sejumlah USD35.000.

Secara paralel, pukul 17.31 WIB, Tim KPK mengamankan Bupati Muara Enim AYN di kantornya secara terpisah di Muara Enim dan mengamankan beberapa dokumen.

"Setelah melakukan pengamanan di Rumah dan ruang kerja ROF, ruang kerja EM serta ruang kerja Bupati, tim kemudian membawa tiga orang ke Jakarta sekitar pukul 20.00 dan Bupati pada 3 September 2019 pukul 07.00 WIB. Tim kemudian melakukan pemeriksaan awal di Gedung Merah Putih KPK," jelasnya.

Atas ulahnya, Robi sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan sebagai pihak penerima, Ahmad Yani dan Elfin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8152 seconds (0.1#10.140)