Temui Wapres, Wali Kota se-APEKSI Bahas Empat Hal Krusial di Daerah
A
A
A
GORONTALO - Sejumlah wali kota yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), Jumat (30/8/19) siang tadi menggelar pertemuan dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden. Ada empat hal yang menjadi topik pembahasan hangat, antara para wali kota dengan Wakil Presiden. Di antaranya, tentang kenaikan iuran BPJS, pendidikan, dana kelurahan, dan P3K.
Wali Kota Gorontalo Marten Taha, juga mantan Ketua Komwil IV APEKSI menjelaskan, semua wali kota menolak kenaikan iuran BPJS. Sebab, kenaikan iuran BPJS ini tidak seimbang dengan kinerja BPJS di masing-masing daerah termasuk Kota Gorontalo. Misalnya, masih ditemukan adanya tunggakan baik pembayaran insentif dokter.
Tidak hanya itu, karena menunggaknya iuran yang dibayarkan BPJS, mengakibatkan sejumlah Rumah Sakit dan unit pelayanan kesehatan di Kota Gorontalo, kesulitan membeli obat. Marten tegaskan, kalau BPJS ingin iuran dinaikkan, maka kinerjanya pula harus ditingkatkan.
"Kami tahu kalau BPJS defisit sekitar Rp24 triliun. Namun, jika ingin menaikkan iuran, harus disesuaikan pula kinerja BPJS, khususnya dalam membayarkan insentif dokter dan layanan masyarakat. Apalagi, iuran yang dinaikkan BPJS ini dua kali lipat dari iuran sebelumnya," ujar Marten.
Sementara itu, Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany mengungkapkan, mengenai kenaikan iuran BPJS ini ada obsi yang diberikan oleh Jusuf Kalla. Yakni masing-masing daerah diberikan kesempatan, untuk menghitung berapa besar anggaran yang digunakan daerah, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dibidang kesehatan yang ada di BPJS.
"Usulnya Pak Wakil Presiden, kita hitung saja, berapa biaya kebutuhan kesehatan khususnya iuran BPJS di masing-masing daerah, nah itulah yang diberikan pemerintah pusat ke daerah," ungkap Airin.
Sedangkan pada program pendidikan, lanjut Airin, semua wali kota yang tergabung dalam APEKSI masih mendukung sistem zonasi, khususnya untuk penerimaan peserta didik baru. Sebagaiman termaktub dalam Permendikbud Nomor 51/2018 tentang penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2019/2020.
"Penerapan sistem zonasi mengharuskan calon peserta didik untuk menempuh pendidikan di sekolah yang memiliki radius terdekat dari domisilinya masing-masing. Peserta didik bisa memiliki opsi maksimal tiga sekolah," jelas Airin.
Kemudian mengenai P3K dan dana kelurahan, seluruh wali kota APEKSI meminta Pemerintah Pusat untuk menyamakan jumlah dana kelurahan, seperti dana desa.
"Supaya anggaran dana kelurahan bisa melayani pengentasan kemiskinan di setiap daerah. Bahkan bisa mengatasi persoalan sosial kemasyarakatan," tutup Airin.
Wali Kota Gorontalo Marten Taha, juga mantan Ketua Komwil IV APEKSI menjelaskan, semua wali kota menolak kenaikan iuran BPJS. Sebab, kenaikan iuran BPJS ini tidak seimbang dengan kinerja BPJS di masing-masing daerah termasuk Kota Gorontalo. Misalnya, masih ditemukan adanya tunggakan baik pembayaran insentif dokter.
Tidak hanya itu, karena menunggaknya iuran yang dibayarkan BPJS, mengakibatkan sejumlah Rumah Sakit dan unit pelayanan kesehatan di Kota Gorontalo, kesulitan membeli obat. Marten tegaskan, kalau BPJS ingin iuran dinaikkan, maka kinerjanya pula harus ditingkatkan.
"Kami tahu kalau BPJS defisit sekitar Rp24 triliun. Namun, jika ingin menaikkan iuran, harus disesuaikan pula kinerja BPJS, khususnya dalam membayarkan insentif dokter dan layanan masyarakat. Apalagi, iuran yang dinaikkan BPJS ini dua kali lipat dari iuran sebelumnya," ujar Marten.
Sementara itu, Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany mengungkapkan, mengenai kenaikan iuran BPJS ini ada obsi yang diberikan oleh Jusuf Kalla. Yakni masing-masing daerah diberikan kesempatan, untuk menghitung berapa besar anggaran yang digunakan daerah, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dibidang kesehatan yang ada di BPJS.
"Usulnya Pak Wakil Presiden, kita hitung saja, berapa biaya kebutuhan kesehatan khususnya iuran BPJS di masing-masing daerah, nah itulah yang diberikan pemerintah pusat ke daerah," ungkap Airin.
Sedangkan pada program pendidikan, lanjut Airin, semua wali kota yang tergabung dalam APEKSI masih mendukung sistem zonasi, khususnya untuk penerimaan peserta didik baru. Sebagaiman termaktub dalam Permendikbud Nomor 51/2018 tentang penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2019/2020.
"Penerapan sistem zonasi mengharuskan calon peserta didik untuk menempuh pendidikan di sekolah yang memiliki radius terdekat dari domisilinya masing-masing. Peserta didik bisa memiliki opsi maksimal tiga sekolah," jelas Airin.
Kemudian mengenai P3K dan dana kelurahan, seluruh wali kota APEKSI meminta Pemerintah Pusat untuk menyamakan jumlah dana kelurahan, seperti dana desa.
"Supaya anggaran dana kelurahan bisa melayani pengentasan kemiskinan di setiap daerah. Bahkan bisa mengatasi persoalan sosial kemasyarakatan," tutup Airin.
(pur)