Kuantitas dan Kualitas Legislasi DPR Masih Perlu Perbaikan

Kamis, 29 Agustus 2019 - 20:18 WIB
Kuantitas dan Kualitas...
Kuantitas dan Kualitas Legislasi DPR Masih Perlu Perbaikan
A A A
JAKARTA - Usia DPR yang ke-74 nampaknya belum membuat kinerja DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat mendapat sanjungan masyarakat. Dari fungsi legislasi misalnya, kuantitas dan kualitas undang-undang (UU) yang dihasilkan masih perlu perbaikan.

“Upaya DPR untuk membangun transparansi dengan membuka informasi patut diapresasi, meskipun antara rencana yang ingin dicapai dengan ekspektasi publik masih jauh panggang dari api,” ujar Koordinator Indonesia Parliamentary Center (IPC) Ahmad Hanafi kepada SINDOnews di Jakarta, Kamis (29/8/2019).

Hanafi berpandangan, kinerja legislasi DPR masih jauh dari target. Meskipun Ketua DPR mengklaim sudah mengesahkan 77 RUU, tapi yang harus dilihat tidak hanya seluruh RUU yang disahkan DPR yang sebagian besar merupakan RUU Kumulatif terbuka, yaitu 38 RUU sejak 2015.
Kumulatif terbuka itu berisi pengesahan perjanjian internasional, pengesahan Perppu maupun RUU APBN, RUU APBN-P dan pertanggungjawaban APBN. “Artinya, 77 RUU yang disahkan tersebut, sebagaimana disampaikan Ketua DPR masih jauh dari target yang ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional di luar kumulatif yaitu 189 RUU,” papar Hanafi.

Selain itu, lanjut dia, kualitas UU yang dihasilkan juga patut dipertanyakan, terutama dari sudut pandang representasi. UU yang baik adalah ketika disahkan tidak menyisakan komplain karena aspirasi publik telah diakomodir dan dikelola dengan baik pada saat pembahasan RUU terkait. Namun saat ini, ada 87 Gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap 9 UU yang disahkan oleh DPR sejak 2015.

“Gugatan ke MK adalah bentuk komplain terhadap materi dalam undang-undang oleh sejumlah kelompok masyarakat yang berkepentingan terhadap undang-undang tersebut,” tandasnya.

Karena itu, kata Hanafi, berdasarkan fakta di atas, DPR seharusnya mulai mereview ulang agenda Parlemen modern untuk dipertajam kembali pada periode berikutnya, yaitu Parlemen yang terbuka, representatif dan menggunakan teknologi informasi.

“Agenda Parlemen modern seharusnya mampu mengatasi komplain publik terhadap kinerja Parlemen dan meningkatkan efektifitas kerja para anggota DPR,” tutupnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0953 seconds (0.1#10.140)