DPR Mendatang Bisa Ambil Alih Pembahasan UU yang Terbengkalai

Kamis, 29 Agustus 2019 - 18:40 WIB
DPR Mendatang Bisa Ambil Alih Pembahasan UU yang Terbengkalai
DPR Mendatang Bisa Ambil Alih Pembahasan UU yang Terbengkalai
A A A
JAKARTA - Fraksi-fraksi dalam Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat untuk mengubah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) terkait dengan diperbolehkannya DPR periode selanjutnya untuk mengambil alih (carry over) semua Rancangan Undang-Undang (RUU) yang terbengkalai yang dibuat dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR periode sebelumnya.

“Sebelumnya sebelum direvisi itu ada membataai bahwa pembahasan legislasi itu hanya pada periode ini. Periode DPR itu sesuai mandatnya lima tahun. Sehingga setiap Anggota DPR yang baru itu selalu dengan prolegnas yang baru sama sekali, tanpa mempertimbangkan prolegnas dan pembahasan-pembahasan yang sudah ada legislasi sebelumnya,” ujar Wakil Ketua Baleg DPR, Totok Daryanto seusai Rapat Baleg di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (29/8/2019).

Totok menjelaskan, dengan disepakatinya poin revisi UU PPP itu maka, DPR yang akan datang diperbolehkan untuk melanjutkan pembahasan RUU yang ada dalam Prolegnas DPR periode sekarang (2014-2019). Namun demikian, kewenangan ini sepenuhnya diserahkan pada DPR periode mendatang.

“Maka dikatakan di situ 'dapat'. Kemudian juga diperjelas bahwa evaluasi terhadap hasil legislasi yang ada sekarang di masa periode akan datang nanti, kita sebagai masa sidang pertama sudah nyusun prolegnas. Jadi sudah jelas kapan kita kemudian, soal keputusannya terserah kepada alat kelengkapan DPR yang akan datang,” paparnya.

Menurut Politikus PAN ini, semua fraksi sudah setuju mengenai poin pembahasan ini, begitu juga dengan pihak pemerintah. Hanya saja, tinggal menunggu waktu revisi UU PPP ini dibahas dan disetujui bersama dengan pemerintah di tingkat I, kemudian disahkan di tingkat II yakni Paripurna DPR.

Untuk itu, kata Totok, pihaknya berharap bahwa presiden segera memberikan kepada kementerian terkait untuk kemudian hal ini bisa dibahas dengan DPR bersama dengan Baleg.

“Langsung sekali ketemu pengesahan kesatu selesai, isinya seperti tadi. Jadi sebetulnya apa yang kita bahas dan kita putuskan itu ya sudah boleh dikatakan sudah tidak ada perubahan tinggal nunggu bersidang dari pemerintah. Nanti dia dibawa lagi ke paripurna, disahkan,” terang Totok.

Totok menuturkan, pemerintah pun sepakat dengan ketentuan ini karena pada kenyataannya banyak UU yang memang butuh waktu lebih panjang untuk dibahas lebih dari satu periode. Dan lagi, jika DPR periode mendatang mengulang lagi pembahasan dari awal, maka waktu dan anggaran untuk pembahasan sebelumnya jadi sia-sia.

“Jadi kalau tidak dibuka pintunya melalui perubahan UU ini, maka akan banyak anggaran yang sudah kita keluarkan dan seluruh upaya rapat, dan waktu yang dikorbankan anggota dewan itu sudah sia-sia,” ucapnya.

Perlu diketahui bahwa pada DPR periode 2014-2019 ini, masih ada 189 RUU dalam daftar panjang Prolegnas yang belum selesai pembahasannya atau bahkan belum tersentuh sama sekali.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9183 seconds (0.1#10.140)