Pansel Serahkan 12 Nama Calon Komisioner Komjak ke Menko Polhukam
A
A
A
JAKARTA - Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Kejaksaan (Komjak), Basrief Arief menyerahkan 12 nama calon Komisioner Komjak hasil seleksi kepada Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto.
“Tadi kita melapor, bahwa Pansel Komisi Kejaksaan telah selesai melakukan tugasnya untuk menseleksi para peserta calon Komisioner Komisi Kejaksaan dan tinggal laporan ini diteruskan ke presiden untuk ditetapkan sebagai komisionernya,” ujar Basrief di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta (28/8/2019).
Basrief mengungkapkan dari 86 orang yang mendaftar sebagai Komisioner Komjak, Pansel telah memilih 12 nama. Dan akan ditetapkan sebanyak 6 orang menjadi Komisioner Komjak.
“Jadi kita sudah pilih 12 dari peserta itu, peserta calon Komisioner Komisi Kejaksaan. Sudah terakhir dari 86 orang calon itu mengerucut sampai terakhir 12 itu akan diserahkan kepada Presiden Jokowi melalui Pak Menko. Itu nanti akan dipilih menjadi 6, sesuai dengan Perpres. Jadi nanti presiden menetapkan 6. Nah komisioner ini unsur dari masyarakat, kalau unsur pemerintah itu nanti Pak Menko langsung,” jelas Basrief.
Basrief mengungkapkan bahwa Pansel yang ia pimpin hanya melakukan seleksi untuk calon Komisioner Komjak dari unsur masyarakat. Sementara, pihak Kemenko Polhukam juga akan memberikan nama calon dari unsur pemerintah.
“Saya kira Pak Menko itu, dia sebagai yang memiliki kewenangan untuk menunjuk unsur dari pemerintah. Sementara kami ditunjuk presiden dengan Keppres 48/P 2 Mei 2019 untuk menseleksi dari unsur masyarakat.”
“Jadi sesuai dengan Perpres itu, Pansel akan memilih 12, terakhir ya 12 orang untuk diserahkan melalui Menko kepada presiden itu akan ditetapkan presiden 6 sebagai komisioner kejaksaan, unsur masyarakat. Jadi ada dua unsur, unsur pemerintah dan unsur masyarakat. Unsur pemerintah itu nanti Menko langsung menunjuk 3 orang di sana,” ungkap Basrief.
Basrief mengatakan 6 nama yang akan diseleksi lagi nantinya akan diserahkan melalui Menko Polhukam kepada presiden. “Saya kira tergantung presiden nanti. Jadi Menko akan menyampaikan itu semua ke presiden, nanti akan terbit Kepres menetapkan 6 orang unsur masyarakat sebagai komisioner ditambah 3 orang unsur pemerintah dari Menko,” tutupnya.
“Tadi kita melapor, bahwa Pansel Komisi Kejaksaan telah selesai melakukan tugasnya untuk menseleksi para peserta calon Komisioner Komisi Kejaksaan dan tinggal laporan ini diteruskan ke presiden untuk ditetapkan sebagai komisionernya,” ujar Basrief di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta (28/8/2019).
Basrief mengungkapkan dari 86 orang yang mendaftar sebagai Komisioner Komjak, Pansel telah memilih 12 nama. Dan akan ditetapkan sebanyak 6 orang menjadi Komisioner Komjak.
“Jadi kita sudah pilih 12 dari peserta itu, peserta calon Komisioner Komisi Kejaksaan. Sudah terakhir dari 86 orang calon itu mengerucut sampai terakhir 12 itu akan diserahkan kepada Presiden Jokowi melalui Pak Menko. Itu nanti akan dipilih menjadi 6, sesuai dengan Perpres. Jadi nanti presiden menetapkan 6. Nah komisioner ini unsur dari masyarakat, kalau unsur pemerintah itu nanti Pak Menko langsung,” jelas Basrief.
Basrief mengungkapkan bahwa Pansel yang ia pimpin hanya melakukan seleksi untuk calon Komisioner Komjak dari unsur masyarakat. Sementara, pihak Kemenko Polhukam juga akan memberikan nama calon dari unsur pemerintah.
“Saya kira Pak Menko itu, dia sebagai yang memiliki kewenangan untuk menunjuk unsur dari pemerintah. Sementara kami ditunjuk presiden dengan Keppres 48/P 2 Mei 2019 untuk menseleksi dari unsur masyarakat.”
“Jadi sesuai dengan Perpres itu, Pansel akan memilih 12, terakhir ya 12 orang untuk diserahkan melalui Menko kepada presiden itu akan ditetapkan presiden 6 sebagai komisioner kejaksaan, unsur masyarakat. Jadi ada dua unsur, unsur pemerintah dan unsur masyarakat. Unsur pemerintah itu nanti Menko langsung menunjuk 3 orang di sana,” ungkap Basrief.
Basrief mengatakan 6 nama yang akan diseleksi lagi nantinya akan diserahkan melalui Menko Polhukam kepada presiden. “Saya kira tergantung presiden nanti. Jadi Menko akan menyampaikan itu semua ke presiden, nanti akan terbit Kepres menetapkan 6 orang unsur masyarakat sebagai komisioner ditambah 3 orang unsur pemerintah dari Menko,” tutupnya.
(kri)