DPR Tunggu Pemerintah Serahkan Draf RUU Ibu Kota Baru
A
A
A
JAKARTA - Ketua Dewan perwakilan Rakyat (DPR), Bambang Soesatyo mengaku telah menerima surat dan kajian Ibu Kota baru dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun begitu pihaknya masih menunggu pemerintah menyerahkan draf rancangan undang-undang (RUU) Ibu Kota Baru untuk dibahas bersama-sama.
“Kami sedang menunggu rancangan undang-undangnya yang akan disampaikan pemerintah. Jadi masih dalam pengkajian. Pada prinsipnya, kami apapun jauh untuk kepentingan masyarakat pasti kami akan dukung,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (28/8/2019).
Calon Ketua Umum Partai Golkar ini mengatakan jika draf RUU diserahkan periode mendatang maka tidak akan dibahas pada periode ini.
“Kalau periode depan ya nanti membahasnya. Yang sekarang ini yang kami terima adalah hasil kajian yang disampaikan oleh kami dan mohon untuk beri dukungan,” jelasnya.
Ba,soet menyebut hasil kajian dan permohonan dukungan perpindahan Ibu Kota baru dari Presiden Jokowi telah disampaikan kepada anggota DPR.
“Nah itu sudah disampaikan kepada pihak internal, lalu sudah kita bahas di rapat pimpinan dan kita serahkan nanti Komisi II untuk melakukan pembahasannya. Jadi belum masuk kepada pembahasan undang-undang,” pungkasnya.
“Kami sedang menunggu rancangan undang-undangnya yang akan disampaikan pemerintah. Jadi masih dalam pengkajian. Pada prinsipnya, kami apapun jauh untuk kepentingan masyarakat pasti kami akan dukung,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (28/8/2019).
Calon Ketua Umum Partai Golkar ini mengatakan jika draf RUU diserahkan periode mendatang maka tidak akan dibahas pada periode ini.
“Kalau periode depan ya nanti membahasnya. Yang sekarang ini yang kami terima adalah hasil kajian yang disampaikan oleh kami dan mohon untuk beri dukungan,” jelasnya.
Ba,soet menyebut hasil kajian dan permohonan dukungan perpindahan Ibu Kota baru dari Presiden Jokowi telah disampaikan kepada anggota DPR.
“Nah itu sudah disampaikan kepada pihak internal, lalu sudah kita bahas di rapat pimpinan dan kita serahkan nanti Komisi II untuk melakukan pembahasannya. Jadi belum masuk kepada pembahasan undang-undang,” pungkasnya.
(kri)