Mendagri Minta Bupati Talaud Kooperatif Jalani Pemeriksaan di KPK

Kamis, 02 Mei 2019 - 15:11 WIB
Mendagri Minta Bupati Talaud Kooperatif Jalani Pemeriksaan di KPK
Mendagri Minta Bupati Talaud Kooperatif Jalani Pemeriksaan di KPK
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip sebagai tersangka suap terkait pengadaan barang/jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2019.

Menanggapi itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta Sri Wahyumi untuk kooperatif dalam menjalani pemeriksaan di KPK. "Saya minta kepada saudara Sri Wahyumi, bupati untuk kooperatif mengikuti jalannya proses hukum yang oleh KPK. Saya kira KPK menahan, KPK melakukan OTT sudah cukup alat bukti yang ada," ujar Tjahjo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2019).

Meski Sri Wahyuni telah ditetapkan tersangka, Tjahjo berharap kepada penegak hukum dalam hal ini KPK dapat memproses kasus dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Ya kami sedih, kami sedih, kami prihatin ya. Kami sudah menyerahkan kepada KPK sebagai aparat penegak hukum, silakan diproses tetap menggunakan asas praduga tidak bersalah," kata Tjahjo.

Dalam kasus ini selain Sri Wahyumi, KPK juga menetapkan dua orang lainnya yakni Benhur Lalenoh (BNL) sebagai Timses Bupati Talaud serta Pengusaha dan Bernard Hanafi Kalalo (BHK) sebagai Pengusaha.

Sri Wahyumi Maria Manalip ditetapkan tersangka sebagai penerima suap dan gratifikasi dalam pengerjaan dua proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Talaud. Di mana kontraktor yang mengerjakan harus memberi fee sebesar 10%. Dimana fee 10% dari Bernard selaku pengusaha yang mengerjakan proyek dibelikan barang mewah yang diminta oleh Sri Wahyuni Maria Manalip.

Adapun barang mewah tersebut mencapai total Rp513.855.000. Rincian barang dan uang yang disita KPK adalah, tas merk Channel senilai Rp97,36 juta, jam tangan merk Rolex senilai Rp224,5 juta dan tas merek Balenciaga senilai Rp32,99 juta.

Kemudian anting berlian merk Adelle senilai Rp32,07 juta, cincin berlian merk Adelle senilai Rp76,92 juta dan uang tunai sekitar Rp50 juta.

Atas ulahnya, Sri dan Benhur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Bernard disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4071 seconds (0.1#10.140)