Tak Miliki Kekuatan Hukum, Pemindahan Ibu Kota Dinilai Cacat Prosedur

Selasa, 27 Agustus 2019 - 13:26 WIB
Tak Miliki Kekuatan...
Tak Miliki Kekuatan Hukum, Pemindahan Ibu Kota Dinilai Cacat Prosedur
A A A
JAKARTA - Pernyataan Presiden Jokowi yang mengumumkan Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur sebagai lokasi ibu kota baru dinilai baru sebatas wacana. Pasalnya, rencana pemindahan ibu kota dari Jakarta itu belum memiliki kekuatan hukum.

"Proses pemindahan ibu kota itu bukan mindahkan kelurahan atau desa," ujar anggota Komisi II DPR RI, Yandri Susanto di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (27/8/2019).

Yandri mengaku sudah dua periode duduk di Komisi II DPR yang membidangi pemerintahan dalam negeri, otonomi daerah, aparatur dan reformasi birokrasi, kepemiluan, pertanahan serta reformasi agraria itu. Yandri berpendapat, memindahkan atau memekarkan kota saja memerlukan Undang-undang.

"Oleh karena itu menurut saya ini cacat prosedur. Seharusnya pemerintah mengajukan dulu RUU pemindahan ibu kota. Artinya pemerintah boleh memindahkan ibu kota tapi dengan syarat itu regulasinya mesti dipenuhi," kata Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI ini.

Dia melanjutkan, hingga saat ini rancangan undang-undang (RUU) tentang pemindahan ibu kota itu belum pernah dibahas DPR bersama pemerintah. Dia memberikan contoh yang belum pernah dibahas itu, lokasi ibu kota baru, luasnya, serta nasib bangunan atau aset pemerintah di Jakarta setelah ibu kota dipindahkan.

Selain itu, UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dicabut terlebih dahulu.

"Nah artinya saya memandang pengumuman Pak Jokowi kemarin baru hanya sekadar wacana, belum ada kekuatan hukum, belum legal, apalagi menyangkut anggaran, tapal batas dan jumlah luasan tanah atau hektare yang akan dipakai," katanya.
(cip)
Berita Terkait
Pimpinan DPD Ingin Pembangunan...
Pimpinan DPD Ingin Pembangunan IKN Nusantara On the Track
Komisi V DPR Dukung...
Komisi V DPR Dukung Kemenhub Bangun Konektivitas Transportasi IKN Baru
Daftar Lengkap 580 Anggota...
Daftar Lengkap 580 Anggota DPR yang Dilantik Hari Ini
SDI Sebut Sangat Berlebihan...
SDI Sebut Sangat Berlebihan Kinerja DPR RI Sekarang Dianggap Terburuk di Era Reformasi
Dua Fraksi DPR Enggan...
Dua Fraksi DPR Enggan Laporkan Kasus Corona Anggotanya
IKN Nusantara Dipastikan...
IKN Nusantara Dipastikan Punya Gedung DPR, Anggota Dewan Siap-siap Pindah
Berita Terkini
Eks Jubir KPK Febri...
Eks Jubir KPK Febri Diansyah Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK: Gak Pakai Rompi Ye!
Breaking News! Febrie...
Breaking News! Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Selesai Diperiksa, 2 Mobil Tahanan Siaga di Kejagung
Pemeriksaan Febrie Adriansyah...
Pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kejagung, Eks Penyidik KPK: Penahanan Penting agar Penyidikan Tak Diintervensi
Kritisi Rapat Pleno...
Kritisi Rapat Pleno IX AMPI, Wasekjen Leriadi: Produknya Cacat Hukum
Infografis
Joe Biden Secara Mental...
Joe Biden Secara Mental Tak Layak Miliki Kode Serangan Nuklir AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved