M Hasanuddin Wahid Ditunjuk Jadi Sekjen PKB
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ) Muhaimin Iskandar telah menyusun formasi lengkap struktur kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB Periode 2019-2024. M Hasanuddin Wahid ditunjuk sebagai Sekjen PKB menggantikan M. Hanif Dhakiri yang menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Ideologi dan Kaderisasi
Sebagai sekjen, Hasanuddin Wahid didampingi sejumlah wakil sekjen di antaranya Anggia Emarini, Risharyudi Triwibowo, Dita Indahsari, Syaiful Huda, Eem Marhamah, dan Hindun Anisa. Keputusan Muhaimin Iskandar yang dalam Muktamar VI dipopulerkan dengan sebutan Gus Ami ini mengangkat posisi sekjen demi menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.
"Undang-undang meminta agar setiap keputusan partai yang membutuhkan representasi partai adalah ketum dan sekjen atau sebutan lain ya. Dan di AD-ART juga itu menjadi kewenangan ketum untuk menentukan," kata Wakil Ketua Umum Bidang Kesra dan Perekonomian yang juga Steering Committee Muktamar VI PKB, Ida Fauziyah di Kantor DPP PKB, Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat, Senin, (26/8/2019).
Ida mengatakan, Hasanuddin Wahid bukan orang baru di PKB. Sebelumnya dalam kepengurusan DPP PKB 2014-2019, Hasan menjabat sebagai wakil sekjen. Nantinya, fungsi sekjen akan lebih banyak untuk melakukan konsolidasi dan mengelola organsisasi secara internal.
Sebab, akan ada pembagian tugas kerja dengan ketua-ketua bidang yang juga didampingi para sekretaris. "Sekjen lebih berfungsi konsolidasi internal mengelola organisasi," paparnya. (Baca juga: PKB Bahas Sosok Sekjen Pengganti Hanif Dhakiri )
Selain itu, kewenangan sekjen akan mengikuti pada aturan yang ada dalam Undang-Undang Partai Politik. "Ketua-ketua bidang itu langsung didampingi sekeretaris sehingga fungsi koordinasinya sudah dilakukan ketua bersama sekretarisnya sehingga fungsi sekjen itu memang lebih pada konsolidasi internal organisasi," urainya.
Ida menambahkan, Gus Ami menginginkan bahwa karena setiap ketua bidang didampingi sekretaris maka semua pekerjaan sudah dibagi habis sehingga sekjen dan wakil-wakil sekjen hanya melakukan konsolidasi organisasi.
Sebagai sekjen, Hasanuddin Wahid didampingi sejumlah wakil sekjen di antaranya Anggia Emarini, Risharyudi Triwibowo, Dita Indahsari, Syaiful Huda, Eem Marhamah, dan Hindun Anisa. Keputusan Muhaimin Iskandar yang dalam Muktamar VI dipopulerkan dengan sebutan Gus Ami ini mengangkat posisi sekjen demi menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.
"Undang-undang meminta agar setiap keputusan partai yang membutuhkan representasi partai adalah ketum dan sekjen atau sebutan lain ya. Dan di AD-ART juga itu menjadi kewenangan ketum untuk menentukan," kata Wakil Ketua Umum Bidang Kesra dan Perekonomian yang juga Steering Committee Muktamar VI PKB, Ida Fauziyah di Kantor DPP PKB, Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat, Senin, (26/8/2019).
Ida mengatakan, Hasanuddin Wahid bukan orang baru di PKB. Sebelumnya dalam kepengurusan DPP PKB 2014-2019, Hasan menjabat sebagai wakil sekjen. Nantinya, fungsi sekjen akan lebih banyak untuk melakukan konsolidasi dan mengelola organsisasi secara internal.
Sebab, akan ada pembagian tugas kerja dengan ketua-ketua bidang yang juga didampingi para sekretaris. "Sekjen lebih berfungsi konsolidasi internal mengelola organisasi," paparnya. (Baca juga: PKB Bahas Sosok Sekjen Pengganti Hanif Dhakiri )
Selain itu, kewenangan sekjen akan mengikuti pada aturan yang ada dalam Undang-Undang Partai Politik. "Ketua-ketua bidang itu langsung didampingi sekeretaris sehingga fungsi koordinasinya sudah dilakukan ketua bersama sekretarisnya sehingga fungsi sekjen itu memang lebih pada konsolidasi internal organisasi," urainya.
Ida menambahkan, Gus Ami menginginkan bahwa karena setiap ketua bidang didampingi sekretaris maka semua pekerjaan sudah dibagi habis sehingga sekjen dan wakil-wakil sekjen hanya melakukan konsolidasi organisasi.
(cip)