Kominfo Ajak TV Swasta Perkuat Isi Siaran di Perbatasan

Jum'at, 23 Agustus 2019 - 11:34 WIB
Kominfo Ajak TV Swasta...
Kominfo Ajak TV Swasta Perkuat Isi Siaran di Perbatasan
A A A
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengajak Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) atau televisi swasta untuk ikut menyukseskan program Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa, termasuk juga dalam memeratakan informasi lewat siaran televisi.

Direktur Penyiaran Kominfo Geryantika Kurnia memaparkan, pemerintah sudah menyediakan multiplexer (mux) di daerah perbatasan dalam hal ini di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), yang berbatasan langsung dengan Sabah, Malaysia. Baru TVRI dan dua televisi swasta yang mau bergabung mengisi konten siaran di perbatasan dengan format digital.

“Teman KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) sudah membagi genrenya. Saya sampaikan juga di perbatasan karena TVRI yang sudah siap, bagaimana mendorong konten yang sudah running well ikut di perbatasan. Harapannya, teman-teman TV swasta punya konten berkualitas bisa didorong,” kata Gery dalam diskusi terkait Kegiatan Digital di Perbatasan di Menteng, Jakarta, kemarin.

Karena itu, Gery juga mengajak televisi swasta lainnya ikut menghadirkan konten siaran berkualitas di daerah perbatasan. Terlebih pemerintah juga akan mempermudah izin dan membuat murah segala biaya yang diperlukan. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat perbatasan mendapatkan informasi sama dengan masyarakat di perkotaan dan pembatasan daerah jangkauan pun dihilangkan.

Keuntungan bagi televisi swasta, mereka bisa menyiarkan siaran analog dan digital dengan satu izin. “Insentifnya, mereka bisa bersiar analog dan digital, mereka bayar izin cuma satu. Perbatasan ini kita tidak moratorium untuk perbatasan. Untuk syarat, siaran selama 20 jam, silakan siaran,” katanya.

Menurut Gery, selama ini banyak masyarakat di daerah perbatasan menggunakan televisi berbayar karena tidak mendapatkan siaran lengkap dan itu merupakan pasar baru bagi televisi swasta. Misalnya di Batam, dengan adanya siaran dari televisi swasta ini, maka mereka tidak perlu bayar lagi untuk menonton televisi.

“Di Batam misalnya 10 televisi yang sudah analog, mereka pindah digital tidak perlu bayar lagi. Kalau mereka pindah ke digital, biaya frekuensi tidak ada lagi, nol. Sementara biasanya ada biaya frekuensi dan biaya izin. Kalau konten-konten di kota besar masuk ke perbatasan, saya yakin laris daripada mereka bayar. Ada izin dan sewa yang lebih murah, tinggal sewa ke TVRI, tinggal colok sediakan kontennya,” ujarnya.

Sementara itu, KPI akan mempermudah izin siaran LPS yang mau menyiarkan konten siaran berkualitas di daerah perbatasan.

“Undang-Undang Dasar 1945 yang sudah diamendemen, menarik karena merinci tentang hak asasi manusia. Pasal 28 ayat f, informasi adalah hak setiap warga negara tanpa terkecuali. Termasuk yang di Nunukan dan Papua punya hak sama dalam mendapatkan informasi. Informasi seperti apa yang diterima warga negara. Ini peran KPI,” kata Ketua KPI Agung Suprio.Agung menjelaskan, KPI dibentuk atas Undang-Undang Nomor 32/2002 tentang Penyiaran, yang kewenangannya adalah menetapkan standar siaran diterjemahkan dalam Peraturan KPI (PKPI) yang disebut Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) mengawasi siaran televisi dan radio. “Yang jelas, KPI memberikan rambu-rambu, tidak radikal, ramah terhadap anak, itulah informasi yang diberikan kepada negara,” kata Agung.

Selain itu, katanya, KPI juga bertugas membantu infrastruktur pemerintah dalam publik dan terlibat penyiaran di wilayah perbatasan. Sudah lama KPI ingin di daerah perbatasan tersiarkan konten televisi yang ada di Jakarta agar merata informasi yang diterima oleh seluruh masyarakat Indonesia termasuk di perbatasan.

Beberapa upaya sudah dilakukan, misalnya mempermudah perizinan. Karena itu, kata Agung, saat BAKTI Kominfo meminta masukkan, KPI mengusulkan agar slot multiplexer (mux) yang kosong di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), bisa dimanfaatkan oleh televisi swasta yang masuk ke Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) dan Asosiasi Televisi Nasional Indonesia( ATVNI).

KPI juga sudah menawarkan pada televisi yang tergabung dalam dua asosiasi itu. “2 (Mux) milik TVRI, 10 lainnya bisa dimanfaatkan televisi lain. Banyak televisi yang mau partisipasi apalagi gratis,” katanya. (Kiswondari)
(nfl)
Berita Terkait
Rilis Single Baru, HIVI!...
Rilis Single Baru, HIVI! dan Kemenkominfo Edukasi Anak Muda Melek Literasi Digital
Penampakan Kejagung...
Penampakan Kejagung Geledah Kantor Kominfo Terkait Korupsi BTS
Deretan Pengurus Pusat...
Deretan Pengurus Pusat ISKI Periode 2021-2024
Netizen Apresiasi BAKTI...
Netizen Apresiasi BAKTI Buat Indonesia Terkoneksi
JaWAra Jadi Jurus Jitu...
JaWAra Jadi Jurus Jitu Dorong Generasi Muda Berantas Hoaks
Kementerian Kominfo...
Kementerian Kominfo Sebut pedulilindungia.com Situs Palsu
Berita Terkini
Seskab Teddy dan Menteri...
Seskab Teddy dan Menteri Ara Sirait Bahas Target Bedah 400.000 Rumah
APH Didorong Usut Tuntas...
APH Didorong Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus
Sekjen PKS: Pemilih...
Sekjen PKS: Pemilih Muda Jadi Kunci, Kader Harus Siap Menangkan Pemilu 2029
Viral Dua WNI Diduga...
Viral Dua WNI Diduga Disekap di Myanmar, Polri Lakukan Koordinasi
DPR Minta KPK Transparan...
DPR Minta KPK Transparan Usut Kasus Dugaan Gratifikasi Menhut
Pengamat Respons Pernyataan...
Pengamat Respons Pernyataan Hotman Paris: Penetapan Tersangka Tak Perlu Izin ke Presiden
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved