Kasus Suap Proyek Drainase DIY, KPK Geledah Kantor PT Manira Arta Mandiri
A
A
A
SOLO - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor PT Manira Arta Mandiri terkait kasus dugaan suap proyek drainase di Yogyakarta. Penggeledahan berlangsung sekitar 4,5 jam.
Penggeledahan kantor di Jalan Mawar Timur II Blok AB Nomor 16, Perumahan Fajar Indah, Desa Baturan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar berlangsung Rabu (21/8/2019) malam sekitar pukul 20.00 WIB hingga Kamis (22/8) dini hari sekitar pukul 24.30 WIB. Penggeledahan sebagai tindaklanjut setelah KPK menetapkan GJ Ana Kusuma, direktur utama perusahaan itu sebagai tersangka dan menahannya.
“Petugas KPK datang kulunuwun (permisi) kepada Ketua RW di sini,” ujar Waseso, ayah GJ Ana Kusuma, Kamis (22/8/2019).
KPK menggeladah beberapa ruangan di perusahaan yang menjadi pelaksana proyek rehabilitasi drainase di Yogyakarta tersebut. Saat keluar, petugas KPK membawa sejumlah barang yang dimasukkan dalam dua koper dan satu kardus.
Barang-barang itu dimasukkan ke bagasi mobil. Waseso tidak tahu barang barang apa yang dibawa KPK. Sebab dirinya berada di luar kantor saat penggeledahan berlangsung.
Dalam penggeledahan, Ketua RW setempat, Ceng Haedar menjadi saksi penyitaan. “Juga diminta tanda tangan berkas. Seperti dokumen dokumen,” kata Ceng Haedar.
Namun ia mengaku tidak sempat membaca daftar barang yang disita. Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka dalam dugaan suap proyek rehabilitasi saluran air di Yogyakarta.
Selain GJ Ana Kusuma, KPK juga menetapkan Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta Eka Safitra dan Jaksa Kejari Solo, Satriawan Sulaksono sebagai tersangka. Eka dan Satriawan diduga menerima suap dari GJ Ana Kusuma agar membantu memeroleh proyek lelang pekerjaan rehabilitasi saluran air di Yogyakarta. Eka adalah anggota Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejari Yogyakarta.
Penggeledahan kantor di Jalan Mawar Timur II Blok AB Nomor 16, Perumahan Fajar Indah, Desa Baturan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar berlangsung Rabu (21/8/2019) malam sekitar pukul 20.00 WIB hingga Kamis (22/8) dini hari sekitar pukul 24.30 WIB. Penggeledahan sebagai tindaklanjut setelah KPK menetapkan GJ Ana Kusuma, direktur utama perusahaan itu sebagai tersangka dan menahannya.
“Petugas KPK datang kulunuwun (permisi) kepada Ketua RW di sini,” ujar Waseso, ayah GJ Ana Kusuma, Kamis (22/8/2019).
KPK menggeladah beberapa ruangan di perusahaan yang menjadi pelaksana proyek rehabilitasi drainase di Yogyakarta tersebut. Saat keluar, petugas KPK membawa sejumlah barang yang dimasukkan dalam dua koper dan satu kardus.
Barang-barang itu dimasukkan ke bagasi mobil. Waseso tidak tahu barang barang apa yang dibawa KPK. Sebab dirinya berada di luar kantor saat penggeledahan berlangsung.
Dalam penggeledahan, Ketua RW setempat, Ceng Haedar menjadi saksi penyitaan. “Juga diminta tanda tangan berkas. Seperti dokumen dokumen,” kata Ceng Haedar.
Namun ia mengaku tidak sempat membaca daftar barang yang disita. Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka dalam dugaan suap proyek rehabilitasi saluran air di Yogyakarta.
Selain GJ Ana Kusuma, KPK juga menetapkan Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta Eka Safitra dan Jaksa Kejari Solo, Satriawan Sulaksono sebagai tersangka. Eka dan Satriawan diduga menerima suap dari GJ Ana Kusuma agar membantu memeroleh proyek lelang pekerjaan rehabilitasi saluran air di Yogyakarta. Eka adalah anggota Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejari Yogyakarta.
(kri)