Penyuap Bupati Sri Wahyumi Maria Dituntut Dua Tahun Penjara

Kamis, 22 Agustus 2019 - 00:32 WIB
Penyuap Bupati Sri Wahyumi Maria Dituntut Dua Tahun Penjara
Penyuap Bupati Sri Wahyumi Maria Dituntut Dua Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pemilik PT Karya Bakti Mandiri (KBM) Bernard Hanafi Kalalo dua tahun penjara. Tuntutan terhadap penyuap Bupati Talaud, Sulawesi Tengah nonaktif Sri Wahyumi Maria Manalip dibacakan secara bergantian oleh JPU.

Surat tuntutan nomor:110/ TUT.01.04/24/08/2019 atas nama Bernard Hanafi Kalalo dibacakan secara bergantian oleh JPU yang dipimpin I Wayan Riana dan Lie Putra Setiawan dengan anggota Nanang Suryadi, Taufiq Ibnugroho, Bayu Satriyo, dan Heradian Salipi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 21 Agustus 2019.

JPU menilai, Bernard Hanafi Kalalo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) pada delik pemberian suap. Bernard terbukti memberikan suap berupa uang tunai dan barang dengan total nilai keseluruhan Rp591.943.064 kepada tersangka penerima suap Bupati Talaud, Sulawesi Tengah nonaktif sekaligus Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip melalui tersangka penerima timses Sri Wahyumi saat pilkada yang juga seorang pengusaha Benhur Lalenoh.

Suap ini terpecah lima bagian. Pertama, 22 April 2019 berupa satu handphone satelit merek Thuraya beserta pulsa senilai Rp28.088.064. Kedua, 25 April berupa satu tas tangan merek Chanel senilai Rp97.360.000 dan satu tas tangan merek Balenciaga senilai Rp32.995.000. Ketiga, 26 dan 27 April berupa uang tunai dengam total Rp100 juta. Keempat, 28 April berupa satu jam tangan merek Rolex senilai Rp224,5 juta yang dibeli Bernard di Plaza Indonesia, Jakarta. Terakhir, cincin merek Adelle senilai Rp76.925.000 dan anting merek Adelle senilai Rp32.075.000 yang dibeli Bernard di Plaza Indonesia.

JPU meyakini serah-terima suap tersebut terbukti karena Sri Wahyumi membantu Bernard untuk mendapatkan sekitar tujuh hingga 10 proyek di beberapa dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud tahun anggaran 2019. Di antaranya, Sri Wahyumi membantu agar dua perusahaan yang dibawa dan dipergunakan Bernard memenangkan lelang pekerjaan pengembangan pasar dan retribusi barang/produk berupa revitalisasi Pasar Beo dan revitalisasi Pasar Lirung.

"Menuntut, supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menjatuhkan putusan dengan amar, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bernard Hanafi Kalalo dengan pidana penjara selama 2 tahun pernjara dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sejumlah Rp200 juta subsidiair pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," tegas JPU Nanang Suryadi saat membacakan amar tuntutan atas nama Benhard.

JPU Bayu Satriyo membeberkan, dalam memuluskan perbuatan pidana maka para pihak sering kali menggunakan bahasa daerah saat berkomunikasi via telepon seluler maupun dalam pertemuan langsung. Selain itu, uang suap juga disamarkan dengan sandi di antaranya keperluan dan operasional. JPU Bayu menggariskan, Sri Wahyumi Maria Manalip sejak awal aktif melakukan perbuatan pidana penerimaan suap dengan cara menyuruh Benhur Lalenoh mencarikan pengusaha dengan mematok penyediaan fee 10 persen hingga meminta penyediaan telepon satelit maupun barang-barang mewah.

JPU Bayu memaparkan, dari fakta-fakta persidangan telah terungkap bahwa ada penerima suap selain Sri Wahyumi Maria Manalip. Mereka di antaranya Ketua Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Ariston Sasoeng sebesar Rp70 juta terkait proyek revitalisasi Pasar Beo dan Pasar Lirung. Berikutnya Kepala Dinas Kesehatan Jurry Ektivianus berupa cek senilai Rp150 juta terkait pembebasan lahan dan dua paket pengadaan di Dinas Kesehatan.

Atas tuntutan JPU, Bernard Hanafi Kalalo bersama tim penasihat hukumnya memastikan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi).
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6379 seconds (0.1#10.140)