Terganjal Perpres, 50 Ribu PPPK Belum Kantongi NIP

Rabu, 21 Agustus 2019 - 16:42 WIB
Terganjal Perpres, 50...
Terganjal Perpres, 50 Ribu PPPK Belum Kantongi NIP
A A A
JAKARTA - Sebanyak 50 ribu pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hasil seleksi awal tahun ini belum mendapatkan nomor induk pegawai (NIP). Penyebabnya adalah belum tuntasnya peraturan presiden (perpres) tentang gaji bagi PPPK.

“Belum-belum (ada NIP). Ini nunggu perpres gajinya. Jadi Kalau mereka ditetapkan NIPnya kan mereka dapat gaji. Nah perpresnya belum keluar,” kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana di Hotel Westin, Rabu (21/8/2019).

Dia mengatakan bahwa gaji PPPK tidak bisa disamakan dengan pegawai negeri sipil (PNS) karena dari sisi komponen sudah berbeda.

“Ga bisa (disamakan). Karena jabatannya beda. Dan kalau PNS ada potongan pensiun. Sementara itu PPPK engga ada. Jadi perlu perpres sendiri,” ungkapnya.

Bima mengungkapkan bahwa terkait NIP bagi PPPK sudah dipersiapkan. “Iya. NIP sudah siap. Begitu (perpres) sudah kita tinggal keluarkan,” ujarnya.

Ditanyakan progres penyusunan perpres, dia mengatakan tengah dibahas oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Saya rasa diskusinya sudah intensif. Tapi saya engga tahu kapan (dituntaskan),” pungkasnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8401 seconds (0.1#10.140)