KPK Tetapkan Dua Jaksa Tersangka Suap Proyek di Yogyakarta
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua jaksa sebagai tersangka kasus dugaan suap lelang proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2019.
Dua Jaksa itu, Eka Safitra (ESF), Jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta dan Satriawan Sulaksono (SSL), jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta.Eka juga anggota Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan ESF dan SSL sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Selasa (20/8/2019).
Selain dua Jaksa, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (Mataram), Gabriella Yuan Ana (GYA) sebagai pemberi.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Eka dan Satriawan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi, Gabriella disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dua Jaksa itu, Eka Safitra (ESF), Jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta dan Satriawan Sulaksono (SSL), jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta.Eka juga anggota Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan ESF dan SSL sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Selasa (20/8/2019).
Selain dua Jaksa, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (Mataram), Gabriella Yuan Ana (GYA) sebagai pemberi.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Eka dan Satriawan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi, Gabriella disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(dam)