Suap Kuota Impor Bawang, KPK Usut Aliran Dana ke Pejabat 2 Kementerian
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan aliran uang ke pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam kasus dugaan suap pengurusan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dan Surat Persetujuan Impor (SPI) 2019.
Juri Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, KPK akan terus melakukan pengembangan dalam kasus dugaan suap RIPH dari Kementan dan SPI dari Kemendag 2019 atas kuota impor 20.000 ton bawang putih dengan enam orang tersangka.
Salah satu upayanya, tutur Febri, sejak Jumat (9/8) hingga Senin (19/8) ini tim penyidik KPK telah menggeledah 21 lokasi di 6 kota yakni Jakarta, Bogor, Bekasi Bandung, Denpasar dan Solo. Dari total 21 lokasi yang digeledah tersebut di antaranya ruang kerja Dirjen Holtikultura Kementan Prihasto Setyanto dan ruang kerja Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana yang digeledah pada Senin (12/8).
"Karena diduga komitmen fee-nya dalam kasus ini cukup besar ya sekitar Rp1.700 sampai Rp1.800 untuk setiap kilogram. Jadi kalau ditotal (dikalikan) dengan 20.000 ton bawang putih, maka setidaknya Rp35 miliar komitmen fee-nya dalam kasus ini. Kaitannya dengan kewenangan-kewenangan pihak-pihak di dua kementerian itu kami telusuri juga," tegas Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (19/8/2019) malam.
Menurut Febri, peran dan keterlibatan pejabat di dua kementerian tersebut perlu didalami karena untuk memastikan ada atau tidak kaitannya dengan kasus dugaan suap ini. Meski begitu Febri belum mau berandai-andai sejauh mana dugaan keterlibatan dua direktur jenderal maupun dua menteri pada dua kementerian tersebut.
"Saya kira itu materi perkara yang tidak bisa saya sampaikan. Tapi yang kami tentu mendalami lebih lanjut alur prosesnya baik di Kementerian Pertanian ataupun Kementerian Perdagangan. Sehingga siapa-siapa saja yang memiliki kewenangan tentu akan kami lihat," bebernya.
Febri juga mempersilahkan Mentan Andi Amran Sulaiman dan Mendag Enggartiasto Lukita mengklaim tidak ada keterlibatan dan penyimpangan pejabat di kementerian masing-masing. "Untuk penanganan perkara ini kami fokus pada penanganan perkaranya. Kami menduga kaitan uang suap yang sudah diterima tersangka dalam perkara ini ada kaitan dengan kewenangan penerbitan RIPH di Kementan dan SPI di Kemendag," tegasnya.
Juri Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, KPK akan terus melakukan pengembangan dalam kasus dugaan suap RIPH dari Kementan dan SPI dari Kemendag 2019 atas kuota impor 20.000 ton bawang putih dengan enam orang tersangka.
Salah satu upayanya, tutur Febri, sejak Jumat (9/8) hingga Senin (19/8) ini tim penyidik KPK telah menggeledah 21 lokasi di 6 kota yakni Jakarta, Bogor, Bekasi Bandung, Denpasar dan Solo. Dari total 21 lokasi yang digeledah tersebut di antaranya ruang kerja Dirjen Holtikultura Kementan Prihasto Setyanto dan ruang kerja Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana yang digeledah pada Senin (12/8).
"Karena diduga komitmen fee-nya dalam kasus ini cukup besar ya sekitar Rp1.700 sampai Rp1.800 untuk setiap kilogram. Jadi kalau ditotal (dikalikan) dengan 20.000 ton bawang putih, maka setidaknya Rp35 miliar komitmen fee-nya dalam kasus ini. Kaitannya dengan kewenangan-kewenangan pihak-pihak di dua kementerian itu kami telusuri juga," tegas Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (19/8/2019) malam.
Menurut Febri, peran dan keterlibatan pejabat di dua kementerian tersebut perlu didalami karena untuk memastikan ada atau tidak kaitannya dengan kasus dugaan suap ini. Meski begitu Febri belum mau berandai-andai sejauh mana dugaan keterlibatan dua direktur jenderal maupun dua menteri pada dua kementerian tersebut.
"Saya kira itu materi perkara yang tidak bisa saya sampaikan. Tapi yang kami tentu mendalami lebih lanjut alur prosesnya baik di Kementerian Pertanian ataupun Kementerian Perdagangan. Sehingga siapa-siapa saja yang memiliki kewenangan tentu akan kami lihat," bebernya.
Febri juga mempersilahkan Mentan Andi Amran Sulaiman dan Mendag Enggartiasto Lukita mengklaim tidak ada keterlibatan dan penyimpangan pejabat di kementerian masing-masing. "Untuk penanganan perkara ini kami fokus pada penanganan perkaranya. Kami menduga kaitan uang suap yang sudah diterima tersangka dalam perkara ini ada kaitan dengan kewenangan penerbitan RIPH di Kementan dan SPI di Kemendag," tegasnya.
(pur)