BPJSTK Tanggung Biaya Perawatan hingga Miliaran Rupiah
A
A
A
PEKANBARU - Tak pernah sedikitpun terlintas di benak Prantino akan mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan dirinya harus terbaring di rumah sakit selama tiga tahun. Kejadian tragis tersebut terjadi pada tanggal 8 Desember 2016.
Awalnya tak ada firasat buruk yang dirasakan oleh Prantino, karena seperti biasa, setelah selesai bekerja dia pulang ke rumahnya di Desa Pantai Raja, Kabupaten Kampar. Namun naas, saat tiba di jalan lintas Pekanbaru-Lipat Kain, dia diserempet oleh kendaraan lain yang menyebabkan dirinya terjatuh dan mengalami patah pada tulang leher.
Saat itu juga, pria yang bekerja di PT Panca Eka tersebut dibawa ke Klinik Pelita Hati untuk mendapat perawatan medis. Namun karena kondisi yang sangat mengkhawatirkan, dia dirujuk ke Rumah Sakit Eka Hospital untuk mendapatkan perawatan yang lebih intensif.
“Prantino merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, dan insiden yang dialaminya masuk ke dalam kategori kecelakaan kerja sehingga seluruh biaya perawatannya menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarif.
Efek dari kecelakaan yang dialami oleh Prantino, mengharuskan dirinya dirawat secara intensif di ICU karena pernafasannya harus dibantu dengan alat ventilator.
Krishna menyebutkan, hingga saat ini tercatat biaya pengobatan yang dijalani oleh Prantino telah mencapai angka Rp3 miliar. Sesuai manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja, BPJS Ketenagakerjaan akan terus membiayai proses pengobatannya hingga sembuh. Tentunya untuk mendapatkan perlindungan maksimal ini, pemberi kerja harus tertib membayar iuran serta mendaftarkan seluruh karyawannya.
Ditemui secara terpisah, Corporate HRD & Legal PT Panca Eka, Ricky Nelson, mengatakan, pihak perusahaan sangat terbantu dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan, karena manfaat yang diberikan tidak hanya dirasakan oleh para pekerja, namun yang juga dirasakan langsung oleh pemberi kerja. Khususnya pada kasus-kasus kecelakaan kerja seperti yang dialami oleh Prantino.
“Kami selalu mendukung BPJS Ketenagakerjaan untuk terus meningkatkan manfaat dan jangkauan pelayanannya sehingga akan semakin banyak pekerja yang terlindungi,” sebut Ricky.
Ketika BPJS Ketenagakerjaan berkunjung ke rumah sakit, Prantino mengucapkan terima kasih karena telah mendapatkan dukungan dan pelayanan yang maksimal selama tiga tahun ini. Dirinya juga berharap mampu kembali beraktivitas seperti sediakala, sehingga bisa berkontribusi bagi perusahaan dan orang di sekitarnya.
“Musibah yang telah terjadi ini seharusnya menjadi perhatian bagi kita semua, bahwa risiko kecelakaan kerja dapat menimpa kita kapan saja dan dimana saja. Oleh karena itu, negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan seluruh pekerja memiliki perlindungan jaminan sosial,” pungkas Krishna.
Awalnya tak ada firasat buruk yang dirasakan oleh Prantino, karena seperti biasa, setelah selesai bekerja dia pulang ke rumahnya di Desa Pantai Raja, Kabupaten Kampar. Namun naas, saat tiba di jalan lintas Pekanbaru-Lipat Kain, dia diserempet oleh kendaraan lain yang menyebabkan dirinya terjatuh dan mengalami patah pada tulang leher.
Saat itu juga, pria yang bekerja di PT Panca Eka tersebut dibawa ke Klinik Pelita Hati untuk mendapat perawatan medis. Namun karena kondisi yang sangat mengkhawatirkan, dia dirujuk ke Rumah Sakit Eka Hospital untuk mendapatkan perawatan yang lebih intensif.
“Prantino merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, dan insiden yang dialaminya masuk ke dalam kategori kecelakaan kerja sehingga seluruh biaya perawatannya menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarif.
Efek dari kecelakaan yang dialami oleh Prantino, mengharuskan dirinya dirawat secara intensif di ICU karena pernafasannya harus dibantu dengan alat ventilator.
Krishna menyebutkan, hingga saat ini tercatat biaya pengobatan yang dijalani oleh Prantino telah mencapai angka Rp3 miliar. Sesuai manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja, BPJS Ketenagakerjaan akan terus membiayai proses pengobatannya hingga sembuh. Tentunya untuk mendapatkan perlindungan maksimal ini, pemberi kerja harus tertib membayar iuran serta mendaftarkan seluruh karyawannya.
Ditemui secara terpisah, Corporate HRD & Legal PT Panca Eka, Ricky Nelson, mengatakan, pihak perusahaan sangat terbantu dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan, karena manfaat yang diberikan tidak hanya dirasakan oleh para pekerja, namun yang juga dirasakan langsung oleh pemberi kerja. Khususnya pada kasus-kasus kecelakaan kerja seperti yang dialami oleh Prantino.
“Kami selalu mendukung BPJS Ketenagakerjaan untuk terus meningkatkan manfaat dan jangkauan pelayanannya sehingga akan semakin banyak pekerja yang terlindungi,” sebut Ricky.
Ketika BPJS Ketenagakerjaan berkunjung ke rumah sakit, Prantino mengucapkan terima kasih karena telah mendapatkan dukungan dan pelayanan yang maksimal selama tiga tahun ini. Dirinya juga berharap mampu kembali beraktivitas seperti sediakala, sehingga bisa berkontribusi bagi perusahaan dan orang di sekitarnya.
“Musibah yang telah terjadi ini seharusnya menjadi perhatian bagi kita semua, bahwa risiko kecelakaan kerja dapat menimpa kita kapan saja dan dimana saja. Oleh karena itu, negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan seluruh pekerja memiliki perlindungan jaminan sosial,” pungkas Krishna.
(thm)