Proses Kasus Pajak PT Hosion Terus Bergulir dan Diminta Ada Audit

Senin, 19 Agustus 2019 - 14:00 WIB
Proses Kasus Pajak PT...
Proses Kasus Pajak PT Hosion Terus Bergulir dan Diminta Ada Audit
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan melalui Ditjen Pajak diminta menyelidiki penyebab anak buahnya tak menanggapi atau menyidik kasus pajak yang lumayan besar untuk pendapatan negara dari PT Hosion Sejati.

Hosion Sejati hingga kini masih aman dari pemeriksaan petugas pajak meskipun komisaris utamanya, Kang Hoke Wijaya, sudah berulangkali meminta agar diaudit. Bahkan pemilik dan pemodal perusahaan itu menyebutkan ada indikasi manipulasi pajak di perusahaannya.

Menurut Kang Hoke, pemeriksaan kewajiban pajak perusahaan seharusnya dilakukan segera. "Ini menyangkut kepentingan perusahaan kepada negara. Sehingga hak-hak negara tak menguap begitu saja. Pemeriksaan pajak ini bisa dilakukan dengan audit yang benar,"
kata Kang Hoke, Senin (19/8/2019).

Kang Hoke mengungkapkan, selama ini Hosion menjalin bisnis dengan sejumlah negara. "Ratusan miliar perputaran uang di sejumlah rekening perusahaan, namun laporan pajak perusahaan tersebut ternyata tidak dilakukan dengan benar," katanya.

Dia mengaku, sudah melihat sendiri persoalan itu. Indikasi manipulasi juga bisa dilihat bagaimana Hosion tak ikut dalam tax amnesty pada 2015. "Semua perusahaan yang membayar pajaknya dengan benar, berebut ikut tax holiday. Lha ini kok tidak ikut, ada apa sebenarnya," katanya.

Kang Hoke mengungkapkan, NPWP PT Hosion bernomor 01.466.141.7-606.000 di Jalan Manyar Tirtonoyo VII Nomor 18, Sukolilo, Surabaya, Jawa Timur.

"Silakan saja dicek dan bandingkan dengan pendapatan perusahaan, apakah masuk akal atau tidak? Saya yakin ada manipulasi pajak, sehingga mereka tak mau mengaudit perusahaan secara terbuka dan jujur," katanya.

Selain itu, Kang Hoke juga meminta Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) agar turun tangan untuk membuka semua rekening perusahaan pemasok alutsita miliknya itu. "Termasuk semua rekening koran pemegang sahamnya," ucap Kang Hoke Wijaya.

Dia mengatakan, PPATK perlu juga memeriksa seluruh mutasi keuangannya di semua rekening itu. "Takutnya kalau tidak diaudit-audit atau diblokir rekening-rekening yang terlibat uang-uang yang harusnya disita untuk negara dari penggelapan pajak maka akan dibawa keluar," katanya.

Permintaan Kang Hoke ini juga pernah disampaikan ke penyidik Unit Jaksi (Pajak dan Asuransi) Direktorat Pidana Ekonomi Khusus (Ditpideksus) Badan Reserse dan Kriminal Polri (Bareskrim) Polri dan jaksa.

Permintaan Kang Hoke ini terkait juga dengan persoalan yang ditimpakan kepadanya. Ariel Topan Subagus yang mengatasnamakan dirinya sebagai Direktur Utama Hosion Sejati melaporkan Kang Hoke dengan tuduhan penggelapan dan pencucian uang perusahaan.

Menanggapi tuduhan itu, Kang Hoke, justru minta penanganan kasus secara adil, yaitu mengaudit perusahaan secara terbuka.

Namun, penyidik dan jaksa hingga kini belum melaksanakan permintaan Kang Hoke. Bahkan mengirimnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai terdakwa sesuai dengan tuduhan Ariel.

"Padahal, banyak persoalan yang terungkap namun tak ditindaklanjuti, termasuk pemalsuan akte perusahaan yang menempatkan nama Ariel sebagai direktur utama," jelas Kang Hoke.

Kuasa hukum Kang Hoke dari Kantor Hukum Lex Dafaniro, Nico mengatakan, perkara perusahaan ini belum melalui tahapan-tahapan prosedur yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 138 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).

"Mekanisme yang wajib dilakukan terlebih dahulu adalah pemeriksaan terhadap perseroan dengan mengajukan permohonan secara tertulis beserta alasannya ke Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan perseroan," jelas Nico.

"Permohonan tersebut dapat diajukan oleh 1/10 pemegang saham, pihak lainnya dan kejaksaan untuk kepentingan umum. Namun jaksa belum menjalankan mekanisme ini. Itulah sebabnya, dakwaan yang disampaikan jaksa terkesan dipaksakan, bahkan berani melanggar peraturan perundang-undangan yang melekat dalam dunia usaha," sambung Nico tentang dakwaan yang disusun tim penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yaitu Lumumba Tambunan, Endang Rahmawati, dan Santoso, itu.

Perkara Kang Hoke saat ini sudah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin Agustinus Setyawahyu mulai mengadili perkara ini sejak Selasa (28/5/2019). Hingga kini, proses di persidangan sudah masuk ke pemeriksaan saksi-saksi.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1438 seconds (0.1#10.140)