Delegasi Amirul Hajj Minta Kualitas Ibadah Jamaah Haji Ditingkatkan

Senin, 19 Agustus 2019 - 05:10 WIB
Delegasi Amirul Hajj...
Delegasi Amirul Hajj Minta Kualitas Ibadah Jamaah Haji Ditingkatkan
A A A
JEDDAH - Penyelenggaraan ibadah haji tahun ini mendapat apresiasi dan kritik dari anggota delegasi Amirul Hajj. Menurut mereka, pelayanan fisik yang diberikan kepada jamaah sangat baik, tapi dari sisi kualitas ibadah dianggap masih kurang.

Anggota delegasi Amirul Hajj, Hamid Balfas mengatakan, pelayanan secara fisik, seperti penyediaan makan, minum, dan tempat tidur bagi jamaah haji tidak ada masalah. Bahkan berjalan bagus. Namun ada yang kurang dari penyelenggaraan ibadah haji tahun ini yakni dari sisi kualitas ibadah.

Menurutnya, jamaah haji Indonesia harus ditatar secara terus-menerus sehingga minimal mengetahui prinsip dasar ibadah haji. "Itu yang harus ditambah," katanya.

Penataran, kata Hamid, bisa dilakukan selama masa tunggu, dari mulai daftar hingga berangkat haji. Sehingga ketika waktunya berangkat tiba, jamaah sudah memiliki kemampuan melaksanakan ibadah haji yang sangat baik dan benar.

"Jika terbentur dana, maka bisa diambilkan dari jamaah Rp 1 juta, Rp2 juta untuk penataran," kata utusan dari Al Irsyad Al Islamiyah ini.

Hal yang sama juga disampaikan anggota delegasi Amirul Hajj lainnya, Yusnar Yusuf Rangkuti. Menurutnya, penyelenggaraan haji Indonesia masih beroerientasi pada pelayanan fisik seperti penyediaan makan, minum, dan tempat tidur.
Sementara hal-hal yang berkaitan dengan ibadah tertinggal. "Seharus mengarah pada pelayanan prima terhadap ibadah," katanya.

Untuk itu perlu diberikan materi mengenai setiap tahap ritual haji. Misalnya terÄ·ait Arafah, untuk apa wukuf di Arafah, apa yang didapat dari ritual itu, termasuk juga Muzdalifah dan Mina. "Banyak jamaah yang tidak tahu," kata Ketua Umum PB Al Washliyah ini.

Karena itu, manasik perlu dilakukan secara kontinyu. Kecamatan sebagai ujung tombak Kementerian Agama (Kemenag) harus memmberikan penyuluhan secara terus menerus. Jika kekurangan dana untuk penyuluhan, maka Kementerian Agama harus menambahnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6535 seconds (0.1#10.140)