130.383 Napi Dapat Remisi Kemerdekaan, 2.790 Langsung Bebas
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 130.383 narapidana memperoleh Remisi Umum (RU) pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-74 Republik Indonesia. Sebanyak 127.593 orang menerima RU I atau pengurangan sebagian, sisanya sebanyak 2.790 orang menerima RU II atau langsung bebas.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly, meminta pemberian remisi tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), tetapi apresiasi negara terhadap warga binaah yang telah berhasil menunjukan perubahan perilaku, hingga memperbaiki kualitas.
"Melalui pemberian remisi ini diharapkan seluruh WBP selalu patuh dan taat kepada hukum atau norma yang ada sebagai bentuk tanggung jawab kepada Tuhan YME maupun sesama manusia,” harap Yasonna, Sabtu (17/8/2019).
Yasonna menambahkan, untuk program Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan telah sesuai dengan tema perayaan ke-74 Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, yakni SDM Unggul Indonesia Maju, di mana sama-sama memiliki fokus dalam upaya peningkatkan SDM.
"Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan yang menjadi solusi penyelesaian permasalahan Pemasyarakatan harus mampu menyentuh pelbagai program pembinaan sehingga dapat mengantarkan mereka menjadi manusia yang berkualitas, terampil, dan mandiri sehingga mampu memberikan kontribusi dalam peningkatan SDM yang mendukung dan memajukan perekonomian nasional," jelasnya.
(Baca juga: Pidato Jokowi Dinilai Minim soal Isu HAM dan Pemberantasan Korupsi)
Selain itu, Yasonna juga mengajak semua pihak memandang persoalan kelebihan isi penghuni dari sisi berbeda, yaitu sebagai modalitas utama dalam pembangunan nasional.
"Kelebihan isi penghuni menunjukkan lapas/rutan sebenarnya memiliki aset dan potensi luar biasa untuk mendukung berjalannya kegiatan ekonomi kreatif sehingga pada akhirnya dapat penghasilkan Pendapatan Negara Bukan Pajak sebagai bentuk kontribusi Pemasyarakatan kepada negara," katanya.
Hal senada disampaikan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami, bahwa pemberian remisi merupakan reward dari pemerintah untuk mereka yang patuh dan taat selama menjalani masa pidana.
Hal tersebut, kata Utami, juga merupakan suksesnya implementasi Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 35 Tahun 2018.
"Pemberian hak kepada narapidana tidak rumit, tidak sulit, tidak berbelit-belit, dan mengubah hari menjadi menit. Dengan pemberian remisi, biaya makan WBP juga mengalami efisiensi," terang Utami.
Berdasarkan data Sistem Database Pemasyarakatan tanggal 14 Agustus 2019, jumlah Warga pemasyarakatan seluruh Indonesia berjumlah 265.151 orang dengan rincian narapidana sebanyak 199.263 orang dan tahanan sebanyak 65.888 orang.
Narapidana terbanyak penerima RI Tahun 2019 berasal dari provinsi Sumatera Utara 16.503 narapidana dengan rincian RU I 16.135 orang dan RU II 368 orang, provinsi Jawa Barat sebanyak 14.096 narapidana dengan rincian RU I 13.560 orang.
Kemudian RU II 499 orang, serta provinsi Jawa Timur sebanyak 13.319 narapidana dengan rincian RU I 13.313 orang dan RU II 6 orang. Adapuan Pemberian RU Tahun 2019 berhasil menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp184.573.590.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly, meminta pemberian remisi tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), tetapi apresiasi negara terhadap warga binaah yang telah berhasil menunjukan perubahan perilaku, hingga memperbaiki kualitas.
"Melalui pemberian remisi ini diharapkan seluruh WBP selalu patuh dan taat kepada hukum atau norma yang ada sebagai bentuk tanggung jawab kepada Tuhan YME maupun sesama manusia,” harap Yasonna, Sabtu (17/8/2019).
Yasonna menambahkan, untuk program Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan telah sesuai dengan tema perayaan ke-74 Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, yakni SDM Unggul Indonesia Maju, di mana sama-sama memiliki fokus dalam upaya peningkatkan SDM.
"Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan yang menjadi solusi penyelesaian permasalahan Pemasyarakatan harus mampu menyentuh pelbagai program pembinaan sehingga dapat mengantarkan mereka menjadi manusia yang berkualitas, terampil, dan mandiri sehingga mampu memberikan kontribusi dalam peningkatan SDM yang mendukung dan memajukan perekonomian nasional," jelasnya.
(Baca juga: Pidato Jokowi Dinilai Minim soal Isu HAM dan Pemberantasan Korupsi)
Selain itu, Yasonna juga mengajak semua pihak memandang persoalan kelebihan isi penghuni dari sisi berbeda, yaitu sebagai modalitas utama dalam pembangunan nasional.
"Kelebihan isi penghuni menunjukkan lapas/rutan sebenarnya memiliki aset dan potensi luar biasa untuk mendukung berjalannya kegiatan ekonomi kreatif sehingga pada akhirnya dapat penghasilkan Pendapatan Negara Bukan Pajak sebagai bentuk kontribusi Pemasyarakatan kepada negara," katanya.
Hal senada disampaikan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami, bahwa pemberian remisi merupakan reward dari pemerintah untuk mereka yang patuh dan taat selama menjalani masa pidana.
Hal tersebut, kata Utami, juga merupakan suksesnya implementasi Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 35 Tahun 2018.
"Pemberian hak kepada narapidana tidak rumit, tidak sulit, tidak berbelit-belit, dan mengubah hari menjadi menit. Dengan pemberian remisi, biaya makan WBP juga mengalami efisiensi," terang Utami.
Berdasarkan data Sistem Database Pemasyarakatan tanggal 14 Agustus 2019, jumlah Warga pemasyarakatan seluruh Indonesia berjumlah 265.151 orang dengan rincian narapidana sebanyak 199.263 orang dan tahanan sebanyak 65.888 orang.
Narapidana terbanyak penerima RI Tahun 2019 berasal dari provinsi Sumatera Utara 16.503 narapidana dengan rincian RU I 16.135 orang dan RU II 368 orang, provinsi Jawa Barat sebanyak 14.096 narapidana dengan rincian RU I 13.560 orang.
Kemudian RU II 499 orang, serta provinsi Jawa Timur sebanyak 13.319 narapidana dengan rincian RU I 13.313 orang dan RU II 6 orang. Adapuan Pemberian RU Tahun 2019 berhasil menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp184.573.590.
(maf)