Proyek BHS Bermasalah, KPK Yakin Dirut Angkasa Pura II Tahu

Jum'at, 16 Agustus 2019 - 13:22 WIB
Proyek BHS Bermasalah,...
Proyek BHS Bermasalah, KPK Yakin Dirut Angkasa Pura II Tahu
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Direktur Utama (Dirut) PT Angkasa Pura II (AP II) Muhammad Awaluddin mengetahui proyek pengadaan Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo (APP) oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) bermasalah.

Sebab menurutnya pengadaan BHS merupakan proyek besar yang diperuntukkan terhadap enam bandara.“Sangat common sense (masuk akal) itu biasanya pasti mereka mengetahui lah. Itu kan pekerjaan besar ya,” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 15 Agustus 2019. (Baca juga: KPK Tetapkan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Tersangka )

Saut juga mengatakan, hingga saat ini penyidikan kasus suap tersebut masih dalam tahap awal. Namun Saut memastikan pihaknya bakal mengusut keterlibatan pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus suap proyek BHS.

“Belum ada pengembangan ya. Kan itu masih berjalan prosesnya. Kita tunggu dulu, sabar dulu, nanti kita lihat seperti apa pengembangannya. Nanti penyidik akan melaporkan perkembangan,” jelasnya.

KPK telah memeriksa Dirut Muhammad Awaluddin dan lima pejabat PT Angkasa Pura II lainnya. Mereka yakni, Asistance Vice President of Procurement and Logistic, Munalim; serta empat Operation Service Procurement Senior Officer, yakni Rudi Syamsudin, Irja Fuadi, Ponny Suyaningsih dan Rusmalia.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan terhadap sejumlah petinggi perusahaan penting itu untuk mendalami proses lelang pengadaan BHS yang menjadi obyek suap.

“Terutama aturan-aturan yang lebih rinci karena semestinya proses lelang dilakukan secara akuntabel sesuai dengan aturan yang berlaku di BUMN dan mekanisme kerja sama antara induk perusahaan dan anak perusahaan,” tutur Febri.

Menurut Febri, KPK juga tengah mendalami pengalokasian, perencanaan, serta pelaksanaan proyek BHS di enam bandara di Indonesia dari saksi-saksi yang diperiksa kemarin.

“Ini penting sekali. Kami dalami karena underline transaksi dari kasus suap itu adalah terkait dengan proyek di PT AP II,” ungkapnya.

‎Dalam perkara ini, Andra diduga menerima uang sebesar 96.700 dolar Singapura dari pihak PT INTI yakni Taswin Nur. Uang tersebut sebagai imbalan atas upaya Andra yang telah mengawal agar PT INTI mendapatkan proyek BHS tahun 2019.

Atas perbuatannya, Andra sebagai penerima disangkakan melanggar pasal pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu Taswin selaku pemberi disangkakan melanggar melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1203 seconds (0.1#10.140)