Yudi Tjokro Divonis 15 Bulan, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Kamis, 15 Agustus 2019 - 20:16 WIB
Yudi Tjokro Divonis...
Yudi Tjokro Divonis 15 Bulan, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
A A A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Direktur Utama PT Tjokro Bersaudara, Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro 15 bulan atau 1 tahun 3 bulan dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Terdakwa Kurniawan Eddy Tjokro telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Hakim Ketua Frangki Tambuwun saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/8/2019).

Menanggapi vonis tersebut, Kuasa Hukum Yudi Tjokro, Arif Sulaiman mengatakan, keringanan tersebut lantaran kliennya sudah berbuat kooperatif. Kemudian, kata dia, kliennya juga sudah berperilaku baik dalam persidangan.

"Keringanan ini sesuai tuntutan JPU (kalau) terdakwa kooperatif dan berjanji tidak mengulangi," kata Arif usai sidang kepada wartawan di lokasi.

Selain itu kata Arif, hal yang meringankan kliennya adalah telah mengakui kesalahannya dan berjanji tak akan mengulangi kesalahan yang sama untuk kedua kalinya.

"Sesuai dengan tuntutan JPU dalam tuntutan juga mengatakan, Yudi sudah mengaku khilaf hal yang meringakan tuntutan," jelas Arif.

Selain itu dia menambahkan, saat membacakan putusan hakim tidak menerima ataupun menolak Justice Collaborator (JC) kliennya hakim juga tidak membacakan penerimaan di amar putusannya. Namun, sambungnya, hakim sepakat dengan jaksa KPK.

"Menurut pendegaran saya bahwa hakim tidak menolak dan menerima JC terdakwa tetapi sependapat dengan jaksa bahwa terdakwa kooperatif dan berterus terang. Seharusnya diberikan JC," kata Arif.

Menurut dia, apabila dikabulkan dimuat dalam amar putusan sedangkan pembacaan putusan tadi hanya terdakwa dinyatakan bersalah Pasal 13 dan didenda 100 juta subsider 3 bulan penjara. Dan menetapkan terdakwa tetap ditahan.
"Dalam amar tidak ada terkait pengkabulan JC moga semua temen media paham hal tersebut," ujarnya.

Kata Arif, pihaknya tidak keberatan dengan putusan hakim. Dia juga menerima tuntutan dari JPU KPK. "Setelah pembacaan putusan Yudi Tjokro menyampaikan pada intinya dari awal mengikuti dan menerima tuntutan KPK dan menerima putusan hakim apapun," tandasnya.
(maf)
Berita Terkait
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Bangun Kepercayaan Publik,...
Bangun Kepercayaan Publik, KPK: Pemberantasan Korupsi Butuh Ikhtiar Panjang
Ormas Gerah Ingatkan...
Ormas Gerah Ingatkan KPK Jangan Jadi Alat Kekuasaan Kelompok Tertentu
Semester Pertama Bekerja,...
Semester Pertama Bekerja, Dewas KPK Lakukan Tiga Fokus Besar
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
20 Negara yang Pernah...
20 Negara yang Pernah Dijajah Alexander Agung, dari Pakistan hingga Palestina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved