Berobat Pakai Borgol dan Rompi, Tahanan KPK Mengadu ke Ombudsman

Kamis, 15 Agustus 2019 - 14:42 WIB
Berobat Pakai Borgol...
Berobat Pakai Borgol dan Rompi, Tahanan KPK Mengadu ke Ombudsman
A A A
JAKARTA - Keluarga terdakwa kasus tindak pidana korupsi yang tengah menjalani penahanan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluh kepada Ombudsman. Mereka keberatan, terdakwa yang sakit dan berobat ke luar rutan harus tetap memakai borgol, rompi tahanan, dan pengawalan saat pemeriksaan dokter.

“Kami menerima keluhan dari para keluarga tahanan KPK, mereka mengeluh pemakaian rompi dan borgol,” ungkap Komisioner Ombudsman, Andrianus Meliala pada ‘Ngopi Bareng Ombudsman dan Bedah Buku ‘Terima kasih Ombudsman’ di kantor Ombudsman RI, Jakarta (15/8/2019).

Adrianus mengatakan, keluarga tahanan KPK juga mengeluh soal pengawalan KPK yang ikut masuk hingga ke ruang dokter. Dalam hal ini, Ombudsman juga telah meminta klarifikasi kepada para tahanan KPK.

“Sebagai contoh, misalnya mereka mengeluh karena tahanan harus mengenakan borgol dan rompi tahanan pada saat berobat, demikian juga mereka mengeluh karena para pengawal tahanan masuk ke ruang dokter pada saat mereka diperiksa oleh dokter. Padahal, dalam konteks ini terdapat kerahasiaan antara para pasien dengan dokternya, tapi pengawal masuk,” kata Adrianus.

“Ada juga keluhan di mana mereka tidak boleh misalnya dilengkapi dengan pemanas makanan, juga kunjungan keluarga amat singkat, juga mereka tidak boleh mengadakan perayaan besar hari keagamaan,” tambahnya.

Menanggapi keluhan dari keluarga tahanan KPK ini, Ombudsman kata Adrianus akan meminta klarifikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). “Kami akan mengadakan pemeriksaan, permintaan dan pemeriksaan data kepada Dirjen Permasyarakatan Kemenkum HAM, karena menurut kami secara tata kelola, yang membentuk, mengadakan prosedur tetap pengawalan tahanan adalah mereka,” ungkapnya.

Ia mengatakan bahwa rutan KPK merupakan cabang dari rumah tahanan yang ada di bawah Kemenkum HAM. Karena itulah, KPK seharusnya mengikuti aturan yang dikeluarkan Kemenkum HAM. “Kemudian apa yang sudah ditetapkan oleh Dirjen PAS itu diikuti oleh semua cabang rutan, dalam hal ini tahanan KPK pada dasarnya adalah cabang dari rutan yang SOP-nya dikeluarkan oleh Dirjen PAS, dan tidak pernah ada cabang rutan yang membuat ketentuan sendiri.” terangnya.
(pur)
Berita Terkait
Rutan KPK Penuh, Pemberantasan...
Rutan KPK Penuh, Pemberantasan Korupsi Terganggu?
Togi Robson Sirait Dilantik...
Togi Robson Sirait Dilantik Jadi Kepala Rutan KPK, Sekjen Ingatkan Integritas Tidak Boleh Dinego
KPK Tambah Rutan di...
KPK Tambah Rutan di Mako Puspomal TNI
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
Pegawai dan Tahanan...
Pegawai dan Tahanan KPK Lakukan Vaksinasi Covid-19
Gus Yaqut Jadi Tahanan...
Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Eks Penyidik: KPK Bermain Api
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved