IHW Harap Pemerintah Bentuk Lembaga Halal Setingkat Kementerian
A
A
A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch, Ikhsan Abdullah mengatakan, industri halal di Indonesia seharusnya lebih maju dari negara lainnya sebab, Indonesia memiliki jumlah umat muslim terbanyak saat ini.
Menurut Ikhsan, permasalahan tidak majunya industri halal di Indonesia adalah karena kurang profesionalnya pengelolaan dari lembaga sertifikasi halal. Lembaga itu yakni Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) yang telah dibentuk pemerintah.
"Lembaga sebesar ini seharusnya dikelola profesional dan dibawah Presiden tapi dikelola oleh sebuah lembaga yg baru hadir ini namanya BPJH," ujar Ikhsan dalam talk show bertajuk 'Urgensi Kemandirian Badan Halal' di Auditorium Gedung SINDO, Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2019).
Ikhsan menilai, badan yang lahir berdasarkan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal ini pun tidak berjalan secara baik dalam melakukan sertifikasi halal usai dibentuk 2017 silam.
"Sampai hari ini enggak ada apa apa, belum bisa menghasilkan lembaga pemeriksa halal (LPH), belum ada auditornya instrumennya, belum ada standarnya, belum ada cara registrasi. Lalu mau dipaksakan jalan di tahun 2019," jelasnya.
Oleh karena itu, IHW mendorong Presiden agar dibentuk badan halal setingkat menteri. Supaya dapat mempermudah dalam mengeksekusi terkait sertifikasi halal.
"Karena apa? kalau badan ini selevel eselon 1 dibawah Kemenag bagaimana mengurusinya? ketika mereka meeting bersama menteri lalu apa? tunggu ke menteri, lalu apa? ngadet seperti sekarang," tuturnya.
Menurut Ikhsan, permasalahan tidak majunya industri halal di Indonesia adalah karena kurang profesionalnya pengelolaan dari lembaga sertifikasi halal. Lembaga itu yakni Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) yang telah dibentuk pemerintah.
"Lembaga sebesar ini seharusnya dikelola profesional dan dibawah Presiden tapi dikelola oleh sebuah lembaga yg baru hadir ini namanya BPJH," ujar Ikhsan dalam talk show bertajuk 'Urgensi Kemandirian Badan Halal' di Auditorium Gedung SINDO, Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2019).
Ikhsan menilai, badan yang lahir berdasarkan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal ini pun tidak berjalan secara baik dalam melakukan sertifikasi halal usai dibentuk 2017 silam.
"Sampai hari ini enggak ada apa apa, belum bisa menghasilkan lembaga pemeriksa halal (LPH), belum ada auditornya instrumennya, belum ada standarnya, belum ada cara registrasi. Lalu mau dipaksakan jalan di tahun 2019," jelasnya.
Oleh karena itu, IHW mendorong Presiden agar dibentuk badan halal setingkat menteri. Supaya dapat mempermudah dalam mengeksekusi terkait sertifikasi halal.
"Karena apa? kalau badan ini selevel eselon 1 dibawah Kemenag bagaimana mengurusinya? ketika mereka meeting bersama menteri lalu apa? tunggu ke menteri, lalu apa? ngadet seperti sekarang," tuturnya.
(maf)