Digelar Desember 2019, Pelaksanaan Munas Golkar Sudah Sesuai Aturan
A
A
A
JAKARTA - Plt Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengaku, heran kenapa Bambang Soesatyo (BS) berulang-ulang membicarakan waktu pelaksanaan Munas Partai Golkar.
”Pernyataan-pernyataannya terkait itu, lama kelamaan dapat dinilai seperti seseorang yang tidak paham berorganisasi,” ujarnya, Rabu (14/8/2019).
Menurut Doli, periodesasi satu kepengurusan dan pelaksanaan Munas itu sudah diatur dalam aturan dan mekanisme organisasi partai. Di dalam AD/ART dijelaskan bahwa masa bakti satu kepengurusan di setiap tingkatan adalah 5 tahun.
Munas “reguler” yang terakhir dilaksanakan yaitu pada Desember 2014 lalu di Bali. Artinya Munas yang akan datang itu harus dilaksanakan Desember 2019. Dan ketentuan itu juga sudah ditegaskan lagi pada Munaslub 2016 di Bali dan Munaslub 2017 di Jakarta.
Pelaksanaan Munas yang akan datang di Desember 2019 itu juga sudah menjadi keputusan seluruh stakeholders Partai Golkar. Mulai Dewan Pembina, Dewan Kehormatan, Dewan Pakar, DPD-DPD Provinsi dan Kabupaten/Kota, seluruhnya menyepakati tidak ada perubahan waktu pelaksanaan Munas, yaitu di Desember 2019 sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan organisasi partai.
”Jadi pelaksaan Munas yang akan datang di Desember 2019 itu bukan maunya Airlangga Hartarto. Tetapi bentuk komitmen dan konsistensi seluruh warga partai terhadap konstitusi partai,” ucapnya.
Apabila ada pihak yang berusaha merubah itu adalah mereka yang ingin memaksakan kehendak dan kepentingannya di atas kepentingan partai, tidak taat azaz dan dapat merusak tatanan organisasi.
”Jangan sampai “nafsu ingin berkuasa”, membuat jadi “buta” dan kemudian meruntuhkan ketaatan kita terhadap aturan dan keputusan organisasi yang telah disepakati,” tegasnya.
”Pernyataan-pernyataannya terkait itu, lama kelamaan dapat dinilai seperti seseorang yang tidak paham berorganisasi,” ujarnya, Rabu (14/8/2019).
Menurut Doli, periodesasi satu kepengurusan dan pelaksanaan Munas itu sudah diatur dalam aturan dan mekanisme organisasi partai. Di dalam AD/ART dijelaskan bahwa masa bakti satu kepengurusan di setiap tingkatan adalah 5 tahun.
Munas “reguler” yang terakhir dilaksanakan yaitu pada Desember 2014 lalu di Bali. Artinya Munas yang akan datang itu harus dilaksanakan Desember 2019. Dan ketentuan itu juga sudah ditegaskan lagi pada Munaslub 2016 di Bali dan Munaslub 2017 di Jakarta.
Pelaksanaan Munas yang akan datang di Desember 2019 itu juga sudah menjadi keputusan seluruh stakeholders Partai Golkar. Mulai Dewan Pembina, Dewan Kehormatan, Dewan Pakar, DPD-DPD Provinsi dan Kabupaten/Kota, seluruhnya menyepakati tidak ada perubahan waktu pelaksanaan Munas, yaitu di Desember 2019 sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan organisasi partai.
”Jadi pelaksaan Munas yang akan datang di Desember 2019 itu bukan maunya Airlangga Hartarto. Tetapi bentuk komitmen dan konsistensi seluruh warga partai terhadap konstitusi partai,” ucapnya.
Apabila ada pihak yang berusaha merubah itu adalah mereka yang ingin memaksakan kehendak dan kepentingannya di atas kepentingan partai, tidak taat azaz dan dapat merusak tatanan organisasi.
”Jangan sampai “nafsu ingin berkuasa”, membuat jadi “buta” dan kemudian meruntuhkan ketaatan kita terhadap aturan dan keputusan organisasi yang telah disepakati,” tegasnya.
(cip)