KJRI Jeddah Berhasil Cairkan Uang Diyat Korban WNI Senilai Rp7 Miliar

Selasa, 13 Agustus 2019 - 22:58 WIB
KJRI Jeddah Berhasil...
KJRI Jeddah Berhasil Cairkan Uang Diyat Korban WNI Senilai Rp7 Miliar
A A A
JEDDAH - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah berhasil mengupayakan pencairan uang diyat bagi Warga Negara Indonesia (WNI) senilai 1.890.117 riyal atau sekitar Rp7 miliar. Dalam hukum Islam, diyat merupakan kompensasi atau ganti rugi berupa harta yang wajib dibayarkan akibat tindakan menghilangkan nyawa orang lain atau tindak kekerasan lain yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

Konsul Jenderal (Konjen) RI Jeddah, Mohamad Hery Saripudin mengatakan,
besaran uang diyat tersebut merupakan hasil capaian Tim Pelayanan dan Pelindungan Warga (Yanlin) KJRI Jeddah dari Januari hingga Agustus 2019. Sepanjang periode tersebut, Tim menangani kasus-kasus kekonsuleran yang terdiri dari kategori pidana berat (high profile case) dan perdata umum seperti menjadi korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas).

"Pengurusan dana diyat lewat pengadilan dari kasus-kasus berat butuh waktu bertahun-tahun," kata Mohamad Hery Saripudin dalam siaran tertulis yang diterima SINDOnews pada Selasa (13/8/2019).

Meski demikian, lanjut Hery, sebagai bentuk kehadiran negara KJRI Jeddah tetap konsisten mengawal proses penanganan berbagai perkara berat yang menimpa WNI sampai mendapatkan hak-haknya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Arab Saudi.

Hery mengungkapkan, dari nilai Rp7 miliar tersebut, sekitar R2,6 miliar merupakan kompensasi bagi korban kecelakaan lalu lintas yang berhasil diupayakan KJRI melalui pengadilan atau mahkamah Saudi. Dalam kasus berat seperti pembunuhan di Arab Saudi, tuntutan uang diyat oleh ahli waris atau keluarga korban dipenuhi oleh pelaku atau keluarganya.

Artinya, pemenuhan uang diyat bukan menjadi tanggung jawab negara, mengingat kasus semacam itu melibatkan antarindividu. Namun demikian, negara bisa memfasilitasi keluarga pelaku melakukan pendekatan dengan para pemuka kabilah atau dermawan untuk penggalangan dana agar terpidana bisa terbebas dari vonis mati.

Hal serupa juga berlaku di Indonesia, seperti halnya yang dialami pekerja migran Indonesia berinisial ETA. Perempuan asal Jawa Barat tersebut dijatuhi hukuman mati di Arab Saudi karena dituduh meracuni majikannya. ETA bisa terbebas dari vonis tersebut bila mampu memenuhi tuntutan keluarga majikan berupa uang diyat dengan nilai tertentu.

Pelaksana Fungsi Konsuler-1 merangkap Koordinator Yanlin Safaat Ghofur menjelaskan, dalam menangani kasus seperti di atas, negara berperan pada proses litigasi, yaitu memberikan pendampingan selama persidangan di pengadilan, bukan pada pemenuhan uang diyat yang diminta oleh keluarga atau ahli waris korban.

"Ini edukasi untuk masyarakat bahwa pemenuhan uang diyat bukan tanggung jawab negara. Namun negara wajib hadir memberikan pendampingan selama proses persidangan, seperti menyediakan pengacara" ujar Safaat.

Dalam hukum Islam, diyat merupakan kompensasi atau ganti rugi berupa harta yang wajib dibayarkan akibat tindakan menghilangkan nyawa orang lain atau tindak kekerasan lain yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Uang diyat merupakan bentuk keadilan yang harus didapatkan oleh keluarga atau ahli waris yang ditinggalkan agar dapat melanjutkan kehidupan.

Sesuai hukum Islam, hakim pengadilan di Arab Saudi memutuskan bahwa ahli waris korban berhak mendapatkan uang diyat yang besarannya telah ditentukan oleh undang-undang negara setempat.
(whb)
Berita Terkait
Layanan Sistem Komputerisasi...
Layanan Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri Kembali Dibuka
Pekerja Migran Kembali...
Pekerja Migran Kembali ke Luar Negeri Dilakukan Bertahap
Persiapan Membuka Kembali...
Persiapan Membuka Kembali Penempatan 'Pahlawan Devisa' ke Luar Negeri
Masuki Pasar Kerja Global,...
Masuki Pasar Kerja Global, Kemnaker Perluas Pemagangan di Luar Negeri
Indonesia Harus Perkuat...
Indonesia Harus Perkuat Kerja Sama ASEAN di Tengah Persaingan Geopolitik AS-China
Perkuat Pemagangan Luar...
Perkuat Pemagangan Luar Negeri, Menaker Ungkap 3 Fokus Utamanya
Berita Terkini
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Peduli Lingkungan, Aliansi...
Peduli Lingkungan, Aliansi Lintas Agama-Kementerian LH Serukan Tobat Ekologis Nasional
Diseminasi Eksaminasi...
Diseminasi Eksaminasi Ungkap Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum dalam Kasus Eks Dirut Indofarma
Mahasiswa Soroti Pemborosan...
Mahasiswa Soroti Pemborosan APBN, Qodari: Prabowo Berhasil Hemat Rp300 Triliun
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Infografis
Hiu Goblin Superlangka...
Hiu Goblin Superlangka Berhasil Difilmkan untuk Pertama Kalinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved