KJRI Jeddah Berhasil Cairkan Uang Diyat Korban WNI Senilai Rp7 Miliar
A
A
A
JEDDAH - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah berhasil mengupayakan pencairan uang diyat bagi Warga Negara Indonesia (WNI) senilai 1.890.117 riyal atau sekitar Rp7 miliar. Dalam hukum Islam, diyat merupakan kompensasi atau ganti rugi berupa harta yang wajib dibayarkan akibat tindakan menghilangkan nyawa orang lain atau tindak kekerasan lain yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
Konsul Jenderal (Konjen) RI Jeddah, Mohamad Hery Saripudin mengatakan,
besaran uang diyat tersebut merupakan hasil capaian Tim Pelayanan dan Pelindungan Warga (Yanlin) KJRI Jeddah dari Januari hingga Agustus 2019. Sepanjang periode tersebut, Tim menangani kasus-kasus kekonsuleran yang terdiri dari kategori pidana berat (high profile case) dan perdata umum seperti menjadi korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas).
"Pengurusan dana diyat lewat pengadilan dari kasus-kasus berat butuh waktu bertahun-tahun," kata Mohamad Hery Saripudin dalam siaran tertulis yang diterima SINDOnews pada Selasa (13/8/2019).
Meski demikian, lanjut Hery, sebagai bentuk kehadiran negara KJRI Jeddah tetap konsisten mengawal proses penanganan berbagai perkara berat yang menimpa WNI sampai mendapatkan hak-haknya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Arab Saudi.
Hery mengungkapkan, dari nilai Rp7 miliar tersebut, sekitar R2,6 miliar merupakan kompensasi bagi korban kecelakaan lalu lintas yang berhasil diupayakan KJRI melalui pengadilan atau mahkamah Saudi. Dalam kasus berat seperti pembunuhan di Arab Saudi, tuntutan uang diyat oleh ahli waris atau keluarga korban dipenuhi oleh pelaku atau keluarganya.
Artinya, pemenuhan uang diyat bukan menjadi tanggung jawab negara, mengingat kasus semacam itu melibatkan antarindividu. Namun demikian, negara bisa memfasilitasi keluarga pelaku melakukan pendekatan dengan para pemuka kabilah atau dermawan untuk penggalangan dana agar terpidana bisa terbebas dari vonis mati.
Hal serupa juga berlaku di Indonesia, seperti halnya yang dialami pekerja migran Indonesia berinisial ETA. Perempuan asal Jawa Barat tersebut dijatuhi hukuman mati di Arab Saudi karena dituduh meracuni majikannya. ETA bisa terbebas dari vonis tersebut bila mampu memenuhi tuntutan keluarga majikan berupa uang diyat dengan nilai tertentu.
Pelaksana Fungsi Konsuler-1 merangkap Koordinator Yanlin Safaat Ghofur menjelaskan, dalam menangani kasus seperti di atas, negara berperan pada proses litigasi, yaitu memberikan pendampingan selama persidangan di pengadilan, bukan pada pemenuhan uang diyat yang diminta oleh keluarga atau ahli waris korban.
"Ini edukasi untuk masyarakat bahwa pemenuhan uang diyat bukan tanggung jawab negara. Namun negara wajib hadir memberikan pendampingan selama proses persidangan, seperti menyediakan pengacara" ujar Safaat.
Dalam hukum Islam, diyat merupakan kompensasi atau ganti rugi berupa harta yang wajib dibayarkan akibat tindakan menghilangkan nyawa orang lain atau tindak kekerasan lain yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Uang diyat merupakan bentuk keadilan yang harus didapatkan oleh keluarga atau ahli waris yang ditinggalkan agar dapat melanjutkan kehidupan.
Sesuai hukum Islam, hakim pengadilan di Arab Saudi memutuskan bahwa ahli waris korban berhak mendapatkan uang diyat yang besarannya telah ditentukan oleh undang-undang negara setempat.
Konsul Jenderal (Konjen) RI Jeddah, Mohamad Hery Saripudin mengatakan,
besaran uang diyat tersebut merupakan hasil capaian Tim Pelayanan dan Pelindungan Warga (Yanlin) KJRI Jeddah dari Januari hingga Agustus 2019. Sepanjang periode tersebut, Tim menangani kasus-kasus kekonsuleran yang terdiri dari kategori pidana berat (high profile case) dan perdata umum seperti menjadi korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas).
"Pengurusan dana diyat lewat pengadilan dari kasus-kasus berat butuh waktu bertahun-tahun," kata Mohamad Hery Saripudin dalam siaran tertulis yang diterima SINDOnews pada Selasa (13/8/2019).
Meski demikian, lanjut Hery, sebagai bentuk kehadiran negara KJRI Jeddah tetap konsisten mengawal proses penanganan berbagai perkara berat yang menimpa WNI sampai mendapatkan hak-haknya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Arab Saudi.
Hery mengungkapkan, dari nilai Rp7 miliar tersebut, sekitar R2,6 miliar merupakan kompensasi bagi korban kecelakaan lalu lintas yang berhasil diupayakan KJRI melalui pengadilan atau mahkamah Saudi. Dalam kasus berat seperti pembunuhan di Arab Saudi, tuntutan uang diyat oleh ahli waris atau keluarga korban dipenuhi oleh pelaku atau keluarganya.
Artinya, pemenuhan uang diyat bukan menjadi tanggung jawab negara, mengingat kasus semacam itu melibatkan antarindividu. Namun demikian, negara bisa memfasilitasi keluarga pelaku melakukan pendekatan dengan para pemuka kabilah atau dermawan untuk penggalangan dana agar terpidana bisa terbebas dari vonis mati.
Hal serupa juga berlaku di Indonesia, seperti halnya yang dialami pekerja migran Indonesia berinisial ETA. Perempuan asal Jawa Barat tersebut dijatuhi hukuman mati di Arab Saudi karena dituduh meracuni majikannya. ETA bisa terbebas dari vonis tersebut bila mampu memenuhi tuntutan keluarga majikan berupa uang diyat dengan nilai tertentu.
Pelaksana Fungsi Konsuler-1 merangkap Koordinator Yanlin Safaat Ghofur menjelaskan, dalam menangani kasus seperti di atas, negara berperan pada proses litigasi, yaitu memberikan pendampingan selama persidangan di pengadilan, bukan pada pemenuhan uang diyat yang diminta oleh keluarga atau ahli waris korban.
"Ini edukasi untuk masyarakat bahwa pemenuhan uang diyat bukan tanggung jawab negara. Namun negara wajib hadir memberikan pendampingan selama proses persidangan, seperti menyediakan pengacara" ujar Safaat.
Dalam hukum Islam, diyat merupakan kompensasi atau ganti rugi berupa harta yang wajib dibayarkan akibat tindakan menghilangkan nyawa orang lain atau tindak kekerasan lain yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Uang diyat merupakan bentuk keadilan yang harus didapatkan oleh keluarga atau ahli waris yang ditinggalkan agar dapat melanjutkan kehidupan.
Sesuai hukum Islam, hakim pengadilan di Arab Saudi memutuskan bahwa ahli waris korban berhak mendapatkan uang diyat yang besarannya telah ditentukan oleh undang-undang negara setempat.
(whb)