KPK Geledah Ruang Kerja Nyoman Dhamantra Terkait OTT Impor Bawang
A
A
A
JAKARTA - Ruang kerja Anggota Komisi VI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) I Nyoman Dhamantra digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penggeledahan di ruang kerja nomor 628, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (12/8/2019) sore berlangsung tertutup.
Dari pantauan di lokasi, sejumlah petugas pengamanan dalam (Pamdal) parlemen masih menjaga pintu lorong menuju ruang kerja Nyoman Dhamantra. Selain penyidik KPK dan staf di sekitar ruangan itu dilarang masuk ke area ruangan Dhamantra.
Sehingga, awak media tidak diperkenankan masuk dan mengambil gambar penggeledahan itu. Adapun penggeledahan diduga terkait penahanan Dhamantra dalam kasus suap impor bawang putih.
Sementara itu, informasi yang dihimpun, penggeledahan itu dilakukan sejak sekitar pukul 15.00 WIB. Kemudian, sekitar delapan orang penyidik KPK yang menggeledah ruangan Dhamantra.
Sekadar diketahui, KPK telah menetapkan I Nyoman sebagai tersangka kasus suap impor bawang putih. Nyoman dijerat bersama lima orang lainnya yakni Mirawati Basti dan empat pihak swasta Elviyanto, Chandry Suanda, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar.
Dhamantra diduga meminta fee Rp3,6 miliar untuk membantu Chandry dan Doddy mengurus rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian (Kementan) dan surat persetujuan impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). Keduanya terlebih dulu bertemu Mirawati serta swasta Elviyanto guna memuluskan urusan impor itu.
Dari pantauan di lokasi, sejumlah petugas pengamanan dalam (Pamdal) parlemen masih menjaga pintu lorong menuju ruang kerja Nyoman Dhamantra. Selain penyidik KPK dan staf di sekitar ruangan itu dilarang masuk ke area ruangan Dhamantra.
Sehingga, awak media tidak diperkenankan masuk dan mengambil gambar penggeledahan itu. Adapun penggeledahan diduga terkait penahanan Dhamantra dalam kasus suap impor bawang putih.
Sementara itu, informasi yang dihimpun, penggeledahan itu dilakukan sejak sekitar pukul 15.00 WIB. Kemudian, sekitar delapan orang penyidik KPK yang menggeledah ruangan Dhamantra.
Sekadar diketahui, KPK telah menetapkan I Nyoman sebagai tersangka kasus suap impor bawang putih. Nyoman dijerat bersama lima orang lainnya yakni Mirawati Basti dan empat pihak swasta Elviyanto, Chandry Suanda, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar.
Dhamantra diduga meminta fee Rp3,6 miliar untuk membantu Chandry dan Doddy mengurus rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian (Kementan) dan surat persetujuan impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). Keduanya terlebih dulu bertemu Mirawati serta swasta Elviyanto guna memuluskan urusan impor itu.
(pur)