PDIP Rekomendasikan Pemilu Serentak Diatur Ulang
A
A
A
DENPASAR - Kongres V PDIP di Sanur, Denpasar, Bali merekomendasikan agar pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak yang berlaku pada 2019 lalu, ke depan diatur ulang.
Ketua Badan Saksi Pemenangan Nasional DPP PDIP (demisioner), Arif Wibowo mengatakan untuk mengatur ulang itu dibutuhkan perubahan undang-undang.
"Gimana mengatur ulangnya? Maka pemilu serentak kita pisahkan pertama pemilu presiden bersama dengan pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan kedua pemilihan legislatif DPR hingga DPRD I dan II," ujarnya di di Sanur, Denpasar, Bali, Jumat (9/8/2019).
"Kita juga merekomendasikan sistem proporsional tertutup, kemudian kita juga merekomendasikan bagaimana districman itu kita atur ulang, alokasi kursi per dapil itu kita atur ulang. Sudah kita putuskan dan kita sahkan dalam pleno Kongres adalah bahwa alokasi kursinya (per dapil) untuk DPR RI 3-8, untuk provinsi, kabupaten/kota 3-10," sambungnya.
Dikatakan Arif, dari evaluasi yang dilakukan pelaksanaan pemilu serentak yang dilakukan pada 2019 dinilai sangat memberatkan baik bagi partai politik dan juga dari sisi pembiayaan. "Mulai pembiayaan berat, pengorganisirannya berat, kemudian pengaturan terhadap bagaimana partai-partai mampu merumuskan strategi dan bagaimana strategi pemenangan yang tidak berdampak konflik secara internal kepada partai, banyak. Bagi penyelenggara pun berat," urainya.
Menurutnya, asas pelaksanaan pemilu harus sederhana dan memudahkan pemilih, serta harus berbiaya murah. "Kalau kita merujuk pada asas pemilu, kita menuju pemilu yang demokratis, memang tidak bisa yang kompleksitasnya tinggi, yang bebannya berat, tidak saja bagi penyelenggara dan parpol ini dilanjutkan," paparnya.
Karena itu, PDIP mengusulkan pemilu tetap dilakukan pada tahun yang sama namun ada tahapan yang memisahkan. "Tahap pertama yang dipilih presiden dan anggota DPD, kemudian berikutnya mungkin bisa kita atur tiga bulan kemudian, baru memilih anggota DPR RI sampai DPRD kabupaten/kota, yang terakhir kita memilih kepala daerah secara serentak," pungkasnya.
Ketua Badan Saksi Pemenangan Nasional DPP PDIP (demisioner), Arif Wibowo mengatakan untuk mengatur ulang itu dibutuhkan perubahan undang-undang.
"Gimana mengatur ulangnya? Maka pemilu serentak kita pisahkan pertama pemilu presiden bersama dengan pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan kedua pemilihan legislatif DPR hingga DPRD I dan II," ujarnya di di Sanur, Denpasar, Bali, Jumat (9/8/2019).
"Kita juga merekomendasikan sistem proporsional tertutup, kemudian kita juga merekomendasikan bagaimana districman itu kita atur ulang, alokasi kursi per dapil itu kita atur ulang. Sudah kita putuskan dan kita sahkan dalam pleno Kongres adalah bahwa alokasi kursinya (per dapil) untuk DPR RI 3-8, untuk provinsi, kabupaten/kota 3-10," sambungnya.
Dikatakan Arif, dari evaluasi yang dilakukan pelaksanaan pemilu serentak yang dilakukan pada 2019 dinilai sangat memberatkan baik bagi partai politik dan juga dari sisi pembiayaan. "Mulai pembiayaan berat, pengorganisirannya berat, kemudian pengaturan terhadap bagaimana partai-partai mampu merumuskan strategi dan bagaimana strategi pemenangan yang tidak berdampak konflik secara internal kepada partai, banyak. Bagi penyelenggara pun berat," urainya.
Menurutnya, asas pelaksanaan pemilu harus sederhana dan memudahkan pemilih, serta harus berbiaya murah. "Kalau kita merujuk pada asas pemilu, kita menuju pemilu yang demokratis, memang tidak bisa yang kompleksitasnya tinggi, yang bebannya berat, tidak saja bagi penyelenggara dan parpol ini dilanjutkan," paparnya.
Karena itu, PDIP mengusulkan pemilu tetap dilakukan pada tahun yang sama namun ada tahapan yang memisahkan. "Tahap pertama yang dipilih presiden dan anggota DPD, kemudian berikutnya mungkin bisa kita atur tiga bulan kemudian, baru memilih anggota DPR RI sampai DPRD kabupaten/kota, yang terakhir kita memilih kepala daerah secara serentak," pungkasnya.
(kri)