Suap Proyek Air Minum, 4 Pejabat PUPR Divonis 6 dan 4 Tahun Penjara

Rabu, 07 Agustus 2019 - 19:23 WIB
Suap Proyek Air Minum,...
Suap Proyek Air Minum, 4 Pejabat PUPR Divonis 6 dan 4 Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap empat pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).Dua terdakwa dihukum enam tahun penjara dan dua lainnya divonis empat tahun penjara. Keempatnya dinyatakan bersalah melakukan korupsi ratusan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kementerian PUPR dengan total anggaran triliunan rupiah

Empat orang tersebut, yakni Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, Teuku Mochamad Nazar, Meina Woro Kustinah, dan Donny Sofyan Arifin.

Majelis hakim menilai, empat terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum telah melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan ratusan proyek SPAM Kementerian PUPR.

Dalam pertimbangan putusan empat terdakwa, majelis memastikan ada keterlibatan dan penerimaan uang lebih 88 orang pejabat Kementerian PUPR, selain empat terdakwa.

Perkara Anggiat dan Meina ditangani oleh majelis hakim yang dipimpin Franki Tambuwun, perkara Nazar ditangani majelis hakim yang diketuai Rosmina, dan perkara Donny ditangani majelis hakim yang dipimpin Emilia Djaja Subagdja.

Hakim Franki Tambuwun mengatakan, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare terbukti melakukan dua delik korupsi, yakni penerimaan suap dan gratifikasi.

Pertama, Anggiat selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembinaan Teknis Pengembangan Air Minum dan Sanitasi Provinsi Maluku Utara 2015 serta selaku Kasatker merangkap PPK Pembinaan Teknis Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (PSPAM) Strategis 2017-2018 telah menerima suap secara berlanjut dari lima pemberi.

Rinciannya sebesar Rp3,733 miliar dan USD5.000 (setara saat itu Rp73 juta) dari empat terpidana pemberi suap, yakni Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) sekaligus pengendali PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) Budi Suharto, Direktur Keuangan PT WKE merangkap Bagian Keuangan PT TSP Lily Sundarsih W (istri Budi), Direktur Utama PT TSP merangkap Project Manager PT WKE Irene Irma (anak Budi dan Lily), dan Direktur PT WKE sekaligus Project Manager PT TSP Yuliana Enganita Dibyo.

Anggiat dikatakan jaksa telah mempermudah pengawasan proyek sehingga dapat memperlancar pencairan anggaran kegiatan proyek-proyek yang dikerjakan PT WKE dan PT TSP.

Berikutnya, Anggiat menerima suap Rp1,25 miliar dari Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo selaku melalui Direktur Teknis dan Pemasaran PT Minarta Dutahutama Misnan Misky. Suap ini karena Anggiat telah mempermudah pengawasan proyek JDU Hongaria 2 yang dikerjakan oleh PT Minarta Dutahutama yang mengalami kendala dalam pelaksanaannya.

Pidana kedua, Anggiat selaku PPK di Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR kurun 2009-2018 telah menerima gratifikasi Rp10.058.491.705,64, USD348.500, SGD77.212, AUSD20.500, HKD147.240, EUR30.825, GBP4.000, RM345.712, CNY85.100, KRW6.775.000, THB158.470, YJP901.000, VND38.000.000, ILS1.800, dan TRY330. Gratifikasi ini terbukti berasal dari sejumlah pengusaha dan kontraktor terkait dengan hampir 80 proyek SPAM di seluruh Indonesia.

Proyek-proyek tersebut di antaranya Pembuatan Resevoir Kap 400 M3 PDAM Kabupaten Sambas dengan kontraktor pelaksana PT Alam Karya Katulistiwa (2009), pembangunan SPAM IPA Kapasitas 20 l/dt Lengkap serta Bangunan Pendukung Lainnya IKK Sanana Kabupaten Kepulauan Sula dengan kontraktor pelaksana PT Mufen Tirta Indonesia (2013), pekerjaan pembangunan SPAM mendukung AKPOL Semarang dan AAU Jogjakarta yang dilaksanakan oleh PT Bayu Surya Bakti Konstruksi (2018), dan Pembangunan SPAM Kawasan Istana Merdeka Jakarta dan Istana Cipanas Kabupaten Cianjur yang dilaksanakan oleh PT Bayu Surya Bakti Konstruksi (2018).

"Mengadili, menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Anggiat Partunggul Nahot Simaremare dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp250 juta bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," kata hakim Franki saat membacakan amar putusan atas nama Anggiat, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/8/2019).

Hakim Franki melanjutkan, Meina Woro Kustinah selaku PPM Wilayah 1B pada Satker PSPAM Strategis dan PPK SPAM Katulampa Kota Bogor 2018 telah terbukti menerima suap Rp1,42 miliar dan SGD23.000 dari empat terpidana pemberi suap seperti pemberi suap kepada Anggiat dan Nazar.

Suap untuk Meina terkait pembangunan SPAM PDAM Binaan (Katulampa) Kota Bogor tahun 2017-2018 dengan nilai kontrak Rp59.883.075.000 yang dikerjakan PT WKE. Terhadap Meina, majelis memvonis dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda Rp200 juta subsider kurungan selama 2 bulan.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp416,073 juta bila tidak dibayar maka dipidana penjara selama dua bulan penjara," tegas hakim Franki.

Hakim Rosmina menegaskan, Teuku Mochamad Nazar selaku selaku Kasatker Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air Minum Nanggroe Aceh Darussalam 2014, Kasatker dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembinaan Teknis Provinsi Aceh 2015-2016, dan Kasatker dan PPK Pembinaan Teknis Tanggap Darurat Permukiman Pusat 2018 telah menerima suap Rp6.711.605.000 dan USD33.000 (setara saat itu Rp500 juta) dari empat terpidana petinggi PT WKE dan PT TSP sebagaimana tertuang dalam putusan Anggiat.

Uang suap untuk Nazar terbukti karena Nazar telah melakukan penunjukan langsung serta memperlancar pencairan anggaran kegiatan proyek-proyek yang dikerjakan oleh PT WKE dan PT TSP. Di antaranya Pekerjaan Penanganan Tanggap Darurat SPAM Sulawesi Tengah 2018 yang berlokasi di Donggala Sulawesi Tengah dengan anggaran Rp16,48 miliar serta Pekerjaan Pengadaan Pipa dan Accessories Kebutuhan Keadaan Darurat 2018 yang berlokasi di Kota Bekasi Jawa Barat dengan anggaran Rp5.900.125.000. Perbuatan Nazar telah mengurangi kualitas proyek pemerintah khususnya daerah bencana.

"Mengadili, menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Teuku Mochamad Nazar dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda sejumlah Rp250 juta subsider kurungan selama dua bulan. Menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp6,458 miliar subsider pidana penjara selama dua tahun," kata Hakim Rosmina.

Hakim Emilia Djaja Subagdja mengatakan, Donny Sofyan Arifin selaku PPK SPAM untuk Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur 2014-2017 merangkap PPK SPAM Toba 1 2018 telah terbukti menerima Rp920 juta dari empat terpidana pemberi suap sebagaimana yang ada dalam putusan terhadap Anggiat, Nazar, dan Meina. Suap yang diterima Donny terkait dengan lima proyek yang dikerjakan PT WKE dan PT TSP. Uang suap kepada Donny lebih dulu disandikan dengan rampasan perang.

"Mengadili, menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Donny Sofyan Arifin dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta subsider kurungan selama dua bulan," tutur hakim Emilia.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1201 seconds (0.1#10.140)