KPK Ungkap Andra Agussalam Diberi Suap karena Mengawal Proyek BHS

Jum'at, 02 Agustus 2019 - 00:09 WIB
KPK Ungkap Andra Agussalam...
KPK Ungkap Andra Agussalam Diberi Suap karena Mengawal Proyek BHS
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Agussalam (AYA) sebagai tersangka suap terkait proyek Baggage Handling System (BHS), pada PT Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) 2019.

Wakil ketua KPK Basaria Panjaitan menyebut, Andra ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap sebagai imbalan karena mengawal proyek BHS agar dikerjakan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI).

"AYA diduga menerima uang SGD 96700 sebagai imbalan atas tindakannya mengawal proyek BHS dikerjakan oleh PT INTI," ujar Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/8/2019).

Awal mula perkara tersebut, KPK menerima lnformasi bahwa PT INTI akan memperoleh pekerjaan Baggage Handling System (BHS) yang akan dioperasikan oleh PT Angkasa Pura Propertindo (APP) dengan nilai kurang lebih Rp86 miliar untuk pengadaan BHS di 6 bandara yang dikelola oleh PT AP ll.

PT APP awalnya, kata Basaria, berencana melakukan tender pengadaan proyek BHS, namun Andra mengarahkan agar PT APP malakukan penjajakan untuk penunjukan langsung kepada PT INTI.

"Padahal dalam pedoman perusahaan, penunjukan langsung hanya dapat dilakukan apabila terdapat justifikasi dari unit teknis bahwa barang/jasa hanya dapat disediakan oleh satu pabrikan, satu pemegang paten, atau perusahaan yang telah mendapat izin dan pemilik paten," jelas Basaria.

Basaria juga mengungkapkan, Andra juga mengarahkan adanya negosiasi antara PT APP dan PT INTI untuk meningkatkan DP dari 15% menjadi 20% untuk modal awal PT INTI karena ada kendala cashflow di PT INTI.

Atas arahan Andra, Excecutive General Manager l, Divisi Airport Maintenance Angkasa Pura II, yakni Marzuki Battung pun menyusun spesifikasi teknis yang mengarah pada penawaran PT INTI. Berdasarkan penilaian tim teknis PT APP, harga penawaran PT INTI terlalu mahal sehingga kontrak pengadaan BHS belum bisa terealisasi.

"Andra juga mengarahkan Direktur PT Angkasa Pura Propertindo (APP) Wisnu Raharjo agar mempercepat penandatanganan kontrak antara PT APP dan PT INTI agar DP segera cair sehingga PT INTI bisa menggunakannya sebagal modal awal," ungkapnya.

Atas ulahnya, Andra sebagai pihak yang diduga penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Andra, KPK juga menetapkan satu tersangka lainnya sebagai pihak pemberi yakni staf dari PT INTI, Taswin Nur (TSW). "TSW Orang kepercayaan pejabat utama di sana (PT INTI)," kata Basaria.

Sedangkan Tasmin, sebagai pihak yang diduga pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal SS ayat (1) ke 1 KUHP.
(wib)
Berita Terkait
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
Pegawai KPK Tolak Pelatihan...
Pegawai KPK Tolak Pelatihan Bela Negara di Kemenhan
KPK Tetapkan Wali Kota...
KPK Tetapkan Wali Kota Tanjungbalai sebagai Tersangka
Ormas Gerah Ingatkan...
Ormas Gerah Ingatkan KPK Jangan Jadi Alat Kekuasaan Kelompok Tertentu
DPR Tegaskan Larangan...
DPR Tegaskan Larangan Pemberian Hadiah di BUMN Sesuai UU KPK
Berita Terkini
KPK Panggil Sekda dan...
KPK Panggil Sekda dan Anggota DPRD terkait Kasus Bupati Muara Enim
Audit Media Sosial:...
Audit Media Sosial: Langkah Penting yang Sering Kita Lupakan
Sahroni Dukung Polri...
Sahroni Dukung Polri Tuntaskan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Penyebab Blackout
Mantan Sekjen MPR Maruf...
Mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Kembali Diperiksa KPK di Kasus Gratifikasi
Dokter Tifa Sebut Dakwaan...
Dokter Tifa Sebut Dakwaan JPU Lemah: Sidang Tidak Bisa Lagi Dilanjutkan
Badko HMI Dukung Polri...
Badko HMI Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara
Infografis
3 Proyek Kereta Cepat...
3 Proyek Kereta Cepat Termahal di Dunia, Whoosh Tak Masuk Hitungan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved