OTT Direksi PT AP II, KPK Amankan Dolar Singapura Senilai Rp1 Miliar
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada salah satu direksi PT Angkasa Pura (AP) II di daerah Jakarta Selatan (Jaksel), pada Rabu (31/7/2019).
OTT itu dilakukan karena disinyalir adanya transaksi terlarang antara dua pihak dari BUMN, yakni antara PT Angkasa Pura II dengan PT INTI. Dalam OTT tersebut, Tim KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang pecahan dolar Singapura hingga mencapai Rp1 miliar.
"Ditemukan uang dalam bentuk dolar singapura setara hampir Rp1 miliar yang kemudian diamankan tim sebagai bagian dari barang bukti di lokasi," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat dikonfirmasi, Kamis (1/8/2019) dini hari.
Selain uang pecahan dolar Singapura, dalam operasi senyap itu, tim KPK turut mengamankan 5 orang dari unsur Direksi PT AP II, pihak dari PT. INTI dan pegawai masing-masing BUMN yang terkait.
Sebagian pihak yang diamankan, kata Basaria, telah berada di kantor KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku, KPK memiliki waktu 24 untuk mengusut kasus ini, info lebih lanjut akan disampaikan dalam jumpa pers.
"KPK akan memaksimalkan waktu 24 jam ini sebelum menentukan status hukum perkara dan pihak-pihak yang diamankan tersebut. Informasi lebih lengkap akan disampaikan besok (Kamis) melalui konferensi pers secara resmi di KPK," tuturnya.
OTT itu dilakukan karena disinyalir adanya transaksi terlarang antara dua pihak dari BUMN, yakni antara PT Angkasa Pura II dengan PT INTI. Dalam OTT tersebut, Tim KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang pecahan dolar Singapura hingga mencapai Rp1 miliar.
"Ditemukan uang dalam bentuk dolar singapura setara hampir Rp1 miliar yang kemudian diamankan tim sebagai bagian dari barang bukti di lokasi," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat dikonfirmasi, Kamis (1/8/2019) dini hari.
Selain uang pecahan dolar Singapura, dalam operasi senyap itu, tim KPK turut mengamankan 5 orang dari unsur Direksi PT AP II, pihak dari PT. INTI dan pegawai masing-masing BUMN yang terkait.
Sebagian pihak yang diamankan, kata Basaria, telah berada di kantor KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku, KPK memiliki waktu 24 untuk mengusut kasus ini, info lebih lanjut akan disampaikan dalam jumpa pers.
"KPK akan memaksimalkan waktu 24 jam ini sebelum menentukan status hukum perkara dan pihak-pihak yang diamankan tersebut. Informasi lebih lengkap akan disampaikan besok (Kamis) melalui konferensi pers secara resmi di KPK," tuturnya.
(dam)