Pencalonan Eks Koruptor di Pilkada Harus Jadi Kesadaran Bersama

Kamis, 01 Agustus 2019 - 04:01 WIB
Pencalonan Eks Koruptor...
Pencalonan Eks Koruptor di Pilkada Harus Jadi Kesadaran Bersama
A A A
JAKARTA - Komisi II DPR mengaku setuju dengan semangat Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang eks napi korupsi untuk mencalonkan diri dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Namun, Undang-Undang (UU) Nomor 10/2016 tentang Pilkada tidak mengatur itu, sehingga masalah pencalonan kepala daerah yang berkualitas ini perlu kesadaran bersama.

"Iya, enggak ada di UU Pilkada. Tapi saya setuju pelarangan itu prinsipnya. Cuma di undang-undang itu nggak ada, karena ini (kasusnya) sama dengan caleg (PKPU Pencalonan pada Pemilu Legislatif)," kata Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali kepada SINDOnews di Jakarta, Rabu (31/7/2019).

"Semangatnya sih KPU dan saya sama, cuma kan harus ada pengaturan karena, UU Pilkada ini kemarin dijudicial review di MK (Mahkamah Konstitusi) yang soal Pasal mantan napi korupsi. Di MA (Mahkamah Agung), begitu muncul di PKPU (larangan eks koruptor) akan dibatalkan oleh MA," sambungnya.

Menurut Amali, ia dapat menangkap semangat KPU yang selalu membuat Peraturan yang bertentangan dengan UU. Pada dasarnya, KPU ingin mencegah orang-orang yang bermasalah korupsi kembali masuk ke posisi-posisi jabatan publik termasuk kepala daerah. Apalagi, melihat kasis Bulati Kudus yang keluar-masuk pusaran korupsi tetapi bisa terpilih kembali.

"Kalau lihat contoh Kudus kan orang ini (Bupati Kudus) memang sudah pernah kena (kasus korupsi) kan dulunya, terus 2015 dia keluar, 2017 dia nyalon, menang (lagi), kemarin kena lagi. Jadi KPU melihat dari kasus itu supaya tidak berulang lah," terangnya.

Namun, politikus Partai Golkar ini lebih melihat pada personal, artinya tidak bisa disamaratakan bahwa semua mantan napi korupsi itu sama. Kalau orang yang niatnya sudah mau korupsi, dia pasti akan melakukan itu.

Karena itu, ia menegaskan pentingnya membangun kesadaran bersama terkait dengan pencalonan pilkada ini. Karena, meskipun diatur dalam PKPU Pencalonan untuk Pilkada 2020 tetapi, karena masih menggunakan UU Pilkada 10/2016 maka, Pasal larangan dalam PKPU akan dibatalkan oleh MA. Itu yang menjadi kekhawatiran Komisi II.

"Jadi kita, ini susah kalau enggak dibangun kesadaran bersama ya. Jadi, kalau hanya KPU saja ya dia mentok-mentok lagi. Kita di DPR sebenarnya mendukung itu cuma, undang-undangnya sudah pernah kita buat dulu, kemudian dibatalkan juga oleh MK," tandasnya.
(maf)
Berita Terkait
KPU Ungkap Data Terbaru,...
KPU Ungkap Data Terbaru, 1,7 Juta Pemilih Belum Rekap E-KTP di Pilkada
687 Bakal Pasangan Calon...
687 Bakal Pasangan Calon Diterima Pendaftarannya di Pilkada 2020
Luncurkan Tahapan Pemilu...
Luncurkan Tahapan Pemilu 2024, KPU Minta Semua Pihak Bantu Sukseskan Pemilu
Usai Bertemu Kabareskrim,...
Usai Bertemu Kabareskrim, KPU Tegaskan Distribusi Logistik Pilkada Aman
Unik, Bakal Calon Bupati...
Unik, Bakal Calon Bupati Ini Daftar ke KPU dengan Berlari
Dari 28 Provinsi Terdapat...
Dari 28 Provinsi Terdapat Pasangan Calon Tunggal, Tahapan Selanjutnya Ditunda
Berita Terkini
Febrie Adriansyah Tidak...
Febrie Adriansyah Tidak Diborgol, Boyamin Saiman: Kejaksaan Agung Ceroboh
Robikin Emhas: Marwah...
Robikin Emhas: Marwah NU Tercabik-cabik Hanya karena Konflik Elite PBNU
Polemik Londo Ireng,...
Polemik Londo Ireng, IJTI Minta Presiden Hindari Diksi yang Bisa Beri Label Negatif bagi Profesi Jurnalis
Febrie Adriansyah Tak...
Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi Tahanan, Eks Penyidik KPK: Persepsi Publik Ada Keistimewaan Tidak Bisa Dicegah
Apresiasi Pelaksanaan...
Apresiasi Pelaksanaan PTT BSPS di Bandung, Mendagri: Tender Rakyat Perkuat Transparansi
Mantan Ketua MK Sebut...
Mantan Ketua MK Sebut Kondisi Indonesia Suram: Hukum Sangat Tajam ke Bawah, tapi Tumpul ke Atas
Infografis
Tahapan Penerimaan Sekolah...
Tahapan Penerimaan Sekolah Kedinasan 2026, Lulus Bisa Jadi Calon PNS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved