Pencalonan Eks Koruptor di Pilkada Harus Jadi Kesadaran Bersama

Kamis, 01 Agustus 2019 - 04:01 WIB
Pencalonan Eks Koruptor...
Pencalonan Eks Koruptor di Pilkada Harus Jadi Kesadaran Bersama
A A A
JAKARTA - Komisi II DPR mengaku setuju dengan semangat Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang eks napi korupsi untuk mencalonkan diri dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Namun, Undang-Undang (UU) Nomor 10/2016 tentang Pilkada tidak mengatur itu, sehingga masalah pencalonan kepala daerah yang berkualitas ini perlu kesadaran bersama.

"Iya, enggak ada di UU Pilkada. Tapi saya setuju pelarangan itu prinsipnya. Cuma di undang-undang itu nggak ada, karena ini (kasusnya) sama dengan caleg (PKPU Pencalonan pada Pemilu Legislatif)," kata Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali kepada SINDOnews di Jakarta, Rabu (31/7/2019).

"Semangatnya sih KPU dan saya sama, cuma kan harus ada pengaturan karena, UU Pilkada ini kemarin dijudicial review di MK (Mahkamah Konstitusi) yang soal Pasal mantan napi korupsi. Di MA (Mahkamah Agung), begitu muncul di PKPU (larangan eks koruptor) akan dibatalkan oleh MA," sambungnya.

Menurut Amali, ia dapat menangkap semangat KPU yang selalu membuat Peraturan yang bertentangan dengan UU. Pada dasarnya, KPU ingin mencegah orang-orang yang bermasalah korupsi kembali masuk ke posisi-posisi jabatan publik termasuk kepala daerah. Apalagi, melihat kasis Bulati Kudus yang keluar-masuk pusaran korupsi tetapi bisa terpilih kembali.

"Kalau lihat contoh Kudus kan orang ini (Bupati Kudus) memang sudah pernah kena (kasus korupsi) kan dulunya, terus 2015 dia keluar, 2017 dia nyalon, menang (lagi), kemarin kena lagi. Jadi KPU melihat dari kasus itu supaya tidak berulang lah," terangnya.

Namun, politikus Partai Golkar ini lebih melihat pada personal, artinya tidak bisa disamaratakan bahwa semua mantan napi korupsi itu sama. Kalau orang yang niatnya sudah mau korupsi, dia pasti akan melakukan itu.

Karena itu, ia menegaskan pentingnya membangun kesadaran bersama terkait dengan pencalonan pilkada ini. Karena, meskipun diatur dalam PKPU Pencalonan untuk Pilkada 2020 tetapi, karena masih menggunakan UU Pilkada 10/2016 maka, Pasal larangan dalam PKPU akan dibatalkan oleh MA. Itu yang menjadi kekhawatiran Komisi II.

"Jadi kita, ini susah kalau enggak dibangun kesadaran bersama ya. Jadi, kalau hanya KPU saja ya dia mentok-mentok lagi. Kita di DPR sebenarnya mendukung itu cuma, undang-undangnya sudah pernah kita buat dulu, kemudian dibatalkan juga oleh MK," tandasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8763 seconds (0.1#10.140)